Frame Daily, Jakarta - Pembahasan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memasuki fase akhir. DPR RI menargetkan proses penyelesaian regulasi strategis tersebut dapat rampung pada awal Juni 2026 sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pimpinan DPR bersama Komisi XI terus mempercepat finalisasi pembahasan revisi UU P2SK. Proses pembahasan bahkan dilakukan hingga malam hari guna memastikan seluruh substansi aturan dapat diselesaikan sesuai target yang telah ditetapkan.
Menurut Dasco, hasil pembahasan akhir diharapkan segera dapat dibawa ke sidang paripurna dalam waktu dekat setelah seluruh tahapan harmonisasi selesai dilakukan.
DPR Kebut Penyelesaian Revisi UU P2SK
Komitmen percepatan penyelesaian revisi UU P2SK juga disampaikan Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun. Ia menyebut pembahasan saat ini telah memasuki tahap akhir dan tinggal menyelesaikan beberapa proses harmonisasi bersama pemerintah.
Target penyelesaian pada awal Juni 2026 dinilai penting agar berbagai regulasi sektor keuangan yang saling berkaitan dapat segera diselaraskan. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dan DPR menjaga kepastian hukum di sektor keuangan nasional.

Sinkronisasi Aturan Pasca Pembentukan Danantara
Salah satu alasan utama revisi UU P2SK dipercepat adalah kebutuhan untuk menyesuaikan berbagai regulasi setelah terbentuknya Danantara melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.
Keberadaan aturan baru tersebut memunculkan kebutuhan harmonisasi dengan sejumlah regulasi yang telah lebih dahulu berlaku, termasuk aturan terkait pengelolaan BUMN dan sektor keuangan.
DPR menilai sinkronisasi diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun kekosongan hukum dalam pelaksanaan kebijakan. Beberapa ketentuan yang masih menempatkan Menteri Keuangan sebagai pemegang saham BUMN juga perlu disesuaikan dengan struktur kelembagaan terbaru.
Fokus Perubahan dalam Revisi UU P2SK
Selain harmonisasi regulasi, revisi UU P2SK turut menyentuh sejumlah aspek penting dalam tata kelola sektor keuangan.
Beberapa poin yang dibahas antara lain penguatan fungsi pasar modal, penyesuaian kewenangan penyelidikan di sektor jasa keuangan, hingga penguatan mandat Bank Indonesia dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
Meski demikian, DPR menegaskan bahwa penguatan peran Bank Indonesia tetap dilakukan tanpa mengurangi independensi lembaga tersebut sebagai bank sentral.
Segera Dibawa ke Paripurna
DPR dan pemerintah saat ini tengah menyelesaikan tahap akhir harmonisasi sebelum revisi UU P2SK dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan.
Setelah proses tersebut selesai, DPR berencana melanjutkan pembahasan sejumlah regulasi strategis lainnya di bidang keuangan negara melalui pendekatan omnibus law.
Penyelesaian revisi UU P2SK diharapkan menjadi landasan penting dalam memperkuat sistem keuangan nasional sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor keuangan Indonesia.
Komentar