Rekam Orang di Tempat Umum Tanpa Izin, Apakah Bisa Dipidana? Ini Penjelasan Hukumnya

Rekam orang di tempat umum tanpa izin belum tentu pidana. Kenali batas hukum, privasi, dan risiko penyebaran video di media sosial menurut : Ikhsan Faisal, S.H., Praktisi Hukum dan Managing Partner SAP Law Firm

Rekam Orang di Tempat Umum Tanpa Izin, Apakah Bisa Dipidana? Ini Penjelasan Hukumnya
Ikhsan Faisal, S.H., Praktisi Hukum dan Managing Partner SAP Law Firm

Frame Daily, Jakarta — Tren membuat konten di ruang publik semakin marak. Mulai dari street interview, prank, hingga video spontan yang kemudian diunggah ke TikTok, Instagram, YouTube, dan berbagai platform digital lainnya.

Di tengah maraknya aktivitas tersebut, masyarakat perlu memahami batasan hukum ketika merekam orang lain di tempat umum. Anggapan bahwa seseorang bebas direkam hanya karena berada di ruang publik tidak sepenuhnya tepat. Dalam kondisi tertentu, perekaman dan penyebarluasan video dapat menimbulkan persoalan hukum.

"Masyarakat sering beranggapan bahwa karena berada di tempat umum, setiap orang bebas merekam dan mengunggah video orang lain. Padahal, dalam kondisi tertentu tindakan tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum," ujar Ikhsan Faisal, S.H., Praktisi Hukum dan Managing Partner SAP Law Firm.

Tidak Semua Perekaman di Tempat Umum Melanggar Hukum

Ikhsan menjelaskan, hukum Indonesia pada dasarnya tidak melarang setiap tindakan merekam aktivitas di ruang publik. Perekaman dapat menjadi persoalan ketika seseorang dijadikan objek utama, identitasnya dapat dikenali, kemudian hasil rekaman digunakan atau disebarluaskan dengan cara yang merugikan hak orang tersebut.

"Apabila seseorang menjadi objek utama rekaman, dapat dikenali identitasnya, kemudian videonya diunggah tanpa persetujuan hingga menimbulkan kerugian, menyerang kehormatan, melanggar privasi, atau dieksploitasi untuk kepentingan tertentu, maka perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum," jelas Ikhsan.

Menurutnya, penilaian terhadap suatu tindakan tidak hanya ditentukan berdasarkan lokasi ketika video dibuat. Tujuan perekaman, cara penggunaan rekaman, konteks penyebarluasan, identitas pihak yang direkam, serta dampak yang ditimbulkan menjadi hal penting dalam melihat ada atau tidaknya persoalan hukum.

Dengan demikian, merekam suasana jalan, keramaian, atau kegiatan umum tidak serta-merta dapat dianggap sebagai tindak pidana. Persoalan dapat muncul ketika rekaman tersebut mengarah pada penggunaan gambar atau identitas seseorang secara tidak semestinya.

Bisa Bersinggungan dengan Sejumlah Ketentuan Hukum

Ikhsan menerangkan bahwa setiap kasus harus dianalisis berdasarkan fakta dan unsur hukum yang terpenuhi. Perekaman maupun penyebarluasan konten digital dapat bersinggungan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan sesuai dengan konteks perbuatannya.

Beberapa ketentuan yang dapat berkaitan antara lain UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ketentuan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual apabila konten mengandung unsur seksual, serta ketentuan mengenai hak cipta dan hak atas potret.

"Yang terpenting bukan hanya tindakan merekamnya, tetapi bagaimana rekaman itu digunakan dan apakah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Karena itu, tidak tepat apabila setiap tindakan merekam orang lain di ruang publik langsung dikategorikan sebagai tindak pidana. Sebaliknya, keberadaan seseorang di tempat umum juga tidak otomatis menghilangkan seluruh hak yang melekat pada dirinya.

Konten Viral Tidak Berarti Bebas dari Risiko Hukum

Fenomena "rekam dulu, unggah dulu" menjadi perhatian di tengah pertumbuhan konten digital. Keinginan mendapatkan jumlah penonton tinggi sering membuat kreator mengabaikan aspek persetujuan dan hak orang yang masuk dalam rekaman.

Risiko dapat semakin besar ketika video tersebut digunakan untuk kepentingan komersial atau dimonetisasi. Penyebaran yang semakin luas juga dapat memperbesar dampak apabila konten memuat informasi atau visual yang merugikan pihak tertentu.

"Semakin luas penyebaran dan semakin besar keuntungan yang diperoleh dari suatu konten, potensi sengketa hukumnya juga dapat meningkat apabila hak orang lain dilanggar," kata Ikhsan.

Penggunaan gambar, merek, identitas, atau karya milik pihak lain dalam sebuah konten juga perlu diperhatikan. Kreator sebaiknya memastikan terdapat dasar penggunaan yang sah, terutama ketika materi tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan komersial.

Orang yang Dirugikan Dapat Menempuh Upaya Hukum

Seseorang yang merasa dirugikan akibat perekaman atau penyebaran video tanpa persetujuan dapat mempertimbangkan berbagai upaya hukum. Langkah yang dapat ditempuh bergantung pada fakta perkara, bentuk kerugian, serta terpenuhinya unsur yang disyaratkan oleh hukum.

"Bentuk penyelesaiannya bisa berupa teguran, somasi, gugatan perdata, maupun proses pidana, bergantung pada fakta, kerugian yang timbul, dan terpenuhinya unsur-unsur hukum yang dipersyaratkan," jelas Ikhsan.

Artinya, pihak yang merasa dirugikan tidak serta-merta harus menempuh proses pidana. Penyelesaian dapat dilakukan melalui jalur yang sesuai dengan karakter permasalahan dan bukti yang tersedia.

Kreator Konten Perlu Memahami Batas Privasi

Ikhsan mengingatkan agar kreativitas di media sosial berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak orang lain. Kreator perlu mempertimbangkan apakah seseorang hanya menjadi bagian dari latar suasana atau justru menjadi fokus utama dalam sebuah konten.

"Apabila konten berfokus pada seseorang, sebaiknya mintalah persetujuan terlebih dahulu. Langkah sederhana tersebut dapat meminimalkan potensi sengketa hukum di kemudian hari," ujarnya.

Menurut Ikhsan, kebebasan berekspresi di media sosial bukan merupakan hak yang bersifat mutlak. Kebebasan tersebut tetap perlu dijalankan dengan menghormati privasi, kehormatan, dan martabat setiap orang.

"Mengejar viral tentu tidak dilarang. Akan tetapi, jangan sampai mengorbankan hak orang lain. Konten bisa viral dalam hitungan menit, tetapi konsekuensi hukumnya dapat berlangsung bertahun-tahun," tutup Ikhsan.

Disclaimer: Artikel telah melalui proses editing yang dipandang perlu sesuai kebijakan redaksi. Seluruh isi dan materi artikel opini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.

Ditulis oleh Siswanto

Komentar