Frame Daily, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil sikap tanpa kompromi terhadap maraknya kasus perundungan (bullying) yang terjadi di Ibu Kota. Gubernur DKI Jakarta, Pramono, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang toleransi bagi para pelaku kekerasan maupun perundungan di lingkungan sekolah atau fasilitas umum.
Sanksi berat telah disiapkan bagi warga yang terbukti melakukan tindakan tersebut. Salah satu hukuman paling nyata adalah pencabutan bantuan pendidikan bagi pelajar yang terlibat.
Gubernur Pramono menyatakan, tindakan perundungan kini menjadi salah satu perhatian utama Pemprov DKI Jakarta. Penegakan hukum dan sanksi sosial akan diterapkan secara maksimal untuk memberikan efek jera kepada para pelaku.
Bagi warga yang berstatus sebagai pelajar dan terbukti melakukan aksi perundungan, sanksi administratif langsung dijatuhkan. Pemprov DKI tidak akan segan-segan untuk menarik atau mencabut fasilitas Kartu Jakarta Pintar (KJP) maupun Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang mereka miliki.
"Siapapun yang melakukan pembulian di Jakarta, maka akan kami ambil tindakan setegas-tegasnya," ujar Pramono dalam keterangannya, dikutip Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, pendidikan karakter sama pentingnya dengan prestasi akademik. Oleh karena itu, penyalahgunaan fasilitas bantuan pendidikan akibat perilaku kriminal seperti bullying harus ditindak secara tegas.
Kasus di Senen Jadi Perhatian Khusus
Ketegasan Pemprov DKI Jakarta ini bukan tanpa alasan. Kebijakan tersebut mencuat menyusul insiden perundungan baru-baru ini yang terjadi di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Dalam kasus tersebut, seorang anak dilaporkan mengalami tindakan kekerasan hingga tersetrum dan jatuh tidak sadarkan diri. Aksi kekerasan ini terekam dengan jelas oleh kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.
Rekaman CCTV tersebut kini telah menjadi barang bukti penting. Gubernur Pramono memastikan bahwa kasus di Senen sedang dalam tahap tindak lanjut oleh pihak berwenang agar diproses secara hukum.
Insiden ini menjadi alarm keras bagi semua pihak, terutama orang tua dan institusi pendidikan, untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anak mereka di ruang publik.
Sebagai langkah antisipasi ke depan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta langsung menginstruksikan berbagai instansi terkait untuk memperketat pengawasan. Koordinasi lintas sektoral digencarkan demi menjamin keamanan anak-anak di berbagai wilayah Ibu Kota.
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta diminta untuk lebih aktif melakukan sosialisasi anti-perundungan di sekolah-sekolah. Pengawasan terhadap aktivitas siswa di luar jam sekolah juga akan ditingkatkan.
Selain itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) turut dikerahkan untuk melakukan patroli rutin di titik-titik rawan yang sering dijadikan tempat berkumpul atau lokasi potensi terjadinya perundungan.
Ruang-ruang publik yang berpotensi menjadi lokasi tindak kekerasan akan diawasi lebih ketat. Pemprov DKI berharap langkah preventif dan represif ini mampu menekan angka kriminalitas anak dan menciptakan lingkungan Jakarta yang aman serta ramah bagi tumbuh kembang generasi muda.
Komentar