Frame Daily, JAKARTA – Kabar baik bagi jutaan pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia. Mulai 1 Juli 2026, potongan komisi layanan transportasi online roda dua resmi diturunkan menjadi maksimal 8 persen.
Kesepakatan tersebut diumumkan dalam pertemuan antara Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, serta perwakilan perusahaan aplikator GoTo dan Grab di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam upaya meningkatkan pendapatan para mitra pengemudi yang selama ini mengharapkan adanya penyesuaian besaran komisi dari perusahaan aplikasi.
Komisi Aplikator Resmi Turun
Dalam konferensi pers, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa pembahasan mengenai komisi transportasi online roda dua telah dilakukan bersama berbagai pihak terkait.
Menurut Dasco, penerapan komisi baru tersebut merupakan kebijakan yang telah lama dinantikan para pengemudi ojol di seluruh Indonesia. Ia menyebut keputusan ini sebagai bentuk tindak lanjut atas aspirasi yang berkembang di kalangan mitra pengemudi.
Dengan aturan baru tersebut, perusahaan aplikator hanya diperbolehkan mengambil komisi maksimal 8 persen dari pendapatan perjalanan yang diterima pengemudi.
Artinya, mitra pengemudi berpotensi memperoleh porsi pendapatan hingga 92 persen dari nilai transaksi layanan transportasi roda dua.
GoTo Siap Terapkan Mulai 1 Juli
Wakil Direktur Utama GoTo, Catherine Hindra Sutjahyo, menegaskan pihaknya siap mengimplementasikan kebijakan tersebut sesuai jadwal yang telah disepakati.
Ia menyatakan potongan komisi 8 persen akan berlaku untuk layanan transportasi penumpang roda dua atau GoRide mulai 1 Juli 2026.
"Kami akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua mulai efektif tanggal 1 Juli 2026," kata Catherine dalam konferensi pers.
GoTo juga menyampaikan dukungannya terhadap langkah pemerintah dalam memperkuat kesejahteraan para mitra pengemudi yang menjadi bagian penting dari ekosistem ekonomi digital nasional.
Grab Pastikan Kebijakan Serupa
Komitmen yang sama juga disampaikan Grab Indonesia.
CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi memastikan bahwa layanan GrabBike akan menerapkan potongan komisi maksimal 8 persen mulai tanggal yang sama.
"Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua dan implementasi ini efektif dimulai tanggal 1 Juli 2026," ujar Neneng.
Kepastian dari dua perusahaan transportasi online terbesar di Indonesia tersebut memberikan kejelasan bagi para mitra pengemudi menjelang pemberlakuan kebijakan baru.
Tindak Lanjut Arahan Presiden
Penurunan komisi ojol menjadi 8 persen merupakan bagian dari tindak lanjut kebijakan pemerintah yang sebelumnya diumumkan Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2026.
Pemerintah kemudian memperkuat kebijakan tersebut melalui regulasi yang mengatur batas maksimal komisi perusahaan aplikator terhadap pengemudi transportasi online roda dua.
Langkah ini dinilai sebagai upaya menciptakan ekosistem transportasi digital yang lebih berkeadilan, sekaligus menjaga keberlanjutan industri dan kesejahteraan mitra pengemudi.
Harapan Baru bagi Jutaan Pengemudi
Selama beberapa tahun terakhir, isu besaran komisi aplikator menjadi salah satu aspirasi utama yang disampaikan komunitas pengemudi ojol di berbagai daerah.
Dengan penurunan potongan komisi menjadi 8 persen, pendapatan yang diterima pengemudi diharapkan meningkat sehingga memberikan ruang lebih besar untuk memenuhi kebutuhan operasional maupun kebutuhan keluarga.
Kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026 ini juga menjadi momentum penting dalam hubungan antara pemerintah, perusahaan aplikator, dan mitra pengemudi untuk membangun ekosistem transportasi online yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Para pengemudi kini menantikan implementasi kebijakan tersebut di lapangan, sekaligus berharap peningkatan kesejahteraan dapat dirasakan secara nyata oleh jutaan mitra ojol di seluruh Indonesia.
Komentar