POLISI PERIKSA 70 SAKSI KASUS HANANIA TRAVEL

POLISI PERIKSA 70 SAKSI KASUS HANANIA TRAVEL
Foto : pusdokkes.polri.go.id

Frame Daily, Jakarta – Polda Metro Jaya terus mengusut kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah yang melibatkan Hanania Travel. Hingga Selasa (9/6/2026), penyidik telah memeriksa 70 saksi yang terdiri atas korban dan sejumlah pihak yang terkait dengan aktivitas promosi serta penyelenggaraan perjalanan umrah yang gagal diberangkatkan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin, mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan yang masih berjalan.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 70 orang saksi, baik itu korban maupun pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan promosi dan pelaksanaan perjalanan umrah yang kemarin tidak jadi berangkat beberapa jemaah. Tujuh puluh orang saksi sudah kami lakukan pemeriksaan,” kata Iman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah ratusan calon jemaah mengaku gagal berangkat meski telah menyetorkan dana perjalanan kepada pihak penyelenggara.

Penyidik kini berupaya mengurai aliran dana, mekanisme pemasaran, serta peran pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut.

Foto : Tribunnews.com/Reynas Abdila

Periksa Korban hingga Pihak Promosi

Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan untuk menampung laporan para korban. Hingga saat ini, jumlah pelapor yang telah menyampaikan pengaduan mencapai ratusan orang.

Menurut Iman, sebanyak 687 korban telah mendatangi atau menghubungi posko pengaduan yang disediakan kepolisian.

“Sudah ada 687 orang yang melakukan atau menyampaikan pengaduannya kepada kami. Dan proses penyidikan sampai dengan hari ini masih terus kami lakukan,” ujarnya.

Besarnya jumlah pelapor menunjukkan luasnya dampak yang ditimbulkan oleh kasus tersebut. Para korban berasal dari berbagai daerah dan sebagian besar merupakan calon jemaah yang telah melunasi biaya perjalanan umrah.

Polda Metro Jaya telah memeriksa 70 saksi dalam kasus dugaan penipuan Hanania Travel. Sebanyak 687 korban melapor dengan kerugian mencapai Rp12,14 miliar.

Penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah selebgram dan influencer yang pernah mempromosikan layanan Hanania Travel kepada masyarakat.

Langkah itu dilakukan untuk mendalami proses pemasaran yang digunakan perusahaan dalam menjaring calon pelanggan.

“Beberapa selebgram atau influencer juga kami lakukan pemeriksaan atau pengambilan keterangan sehubungan dengan upaya untuk menarik para korban atau turut serta dalam marketing dari tersangka tersebut,” kata Iman.

Keterangan para influencer dinilai penting untuk memberikan gambaran mengenai pola promosi yang dilakukan sebelum kasus ini terungkap.

Bos Hanania Travel Resmi Jadi Tersangka

Dalam perkembangan penyidikan, Polda Metro Jaya telah menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional, Ahmad Syah Farhan (ASF), sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan pada 29 Mei 2026. Setelah itu, ASF langsung ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto sebelumnya menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dianggap cukup untuk meningkatkan status hukum yang bersangkutan.

ASF dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik menerapkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 486 KUHP, dan Pasal 607 KUHP.

Berdasarkan data yang dihimpun penyidik, total kerugian dalam perkara ini mencapai Rp12,14 miliar.

Nilai kerugian tersebut diperkirakan masih dapat berkembang seiring bertambahnya jumlah korban yang melapor ke kepolisian.

Polda Metro Jaya memastikan proses penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor dan menyertakan dokumen pendukung guna mempercepat proses penanganan perkara.

Ditulis oleh TA

Komentar