Frame Daily, Jakarta – Pinjaman tanpa agunan UMKM melalui skema Kredit Usaha Rakyat atau KUR hingga plafon Rp100 juta tidak memerlukan jaminan tambahan. Ketentuan itu kembali ditegaskan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam memperluas akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah.
Kebijakan pinjaman tanpa agunan UMKM tersebut menjadi perhatian karena masih ada pelaku usaha yang menganggap pengajuan kredit selalu harus disertai sertifikat tanah, BPKB kendaraan, atau aset fisik lain. BRI menegaskan permintaan agunan tambahan untuk KUR dengan plafon sampai Rp100 juta tidak diperbolehkan.
Departemen Head Product BRI Antonius Bangun Prasetyo menyampaikan penegasan itu dalam diskusi yang diselenggarakan Kementerian UMKM di Jakarta, beberapa waktu lalu. Ia mengatakan ketentuan pinjaman tanpa agunan UMKM telah diterapkan BRI sesuai regulasi pemerintah.
“Kami ketika menerapkan KUR sampai dengan Rp100 juta sudah melarang permintaan agunan. Tidak boleh meminta, tidak boleh menerima, dan tidak boleh menahan,” kata Antonius, dikutip dari ANTARA.
Pinjaman tanpa agunan UMKM dalam bentuk KUR tetap melalui proses penilaian kelayakan calon debitur. Bank akan memeriksa identitas, kegiatan usaha, kapasitas pembayaran, riwayat pembiayaan, serta kesesuaian pengajuan dengan ketentuan program yang berlaku.
Pelaku usaha juga perlu membedakan pinjaman tanpa agunan UMKM yang disalurkan melalui lembaga resmi dengan penawaran dana cepat tanpa prosedur yang beredar di internet. Kemudahan pengajuan tidak menghapus kewajiban peminjam untuk memahami bunga, tenor, biaya, serta kemampuan membayar cicilan.
KUR hingga Rp100 Juta Tanpa Jaminan Tambahan
KUR merupakan program pembiayaan atau kredit bersubsidi pemerintah yang ditujukan bagi pelaku UMKM produktif. Program ini disalurkan melalui bank dan lembaga keuangan yang ditetapkan pemerintah, dengan tujuan membantu usaha memperoleh modal kerja maupun pembiayaan investasi.
Ketentuan KUR menyatakan pinjaman dengan plafon sampai Rp100 juta tidak dipersyaratkan menggunakan agunan tambahan. Agunan pokok dalam pembiayaan tersebut adalah usaha atau objek yang dibiayai melalui fasilitas KUR.
Artinya, pinjaman tanpa agunan UMKM tidak berarti pengajuan diterima secara otomatis. Bank tetap melakukan analisis terhadap prospek usaha, kemampuan pemohon memenuhi kewajiban, serta kelengkapan administrasi yang diperlukan.
Antonius menekankan larangan tersebut juga mencakup tindakan menerima dan menahan jaminan fisik. Penegasan itu penting untuk mencegah praktik yang tidak sesuai ketentuan ketika pelaku usaha mengajukan KUR pada plafon yang seharusnya bebas dari agunan tambahan.
“Kami ketika menerapkan KUR sampai dengan Rp100 juta sudah melarang permintaan agunan. Tidak boleh meminta, tidak boleh menerima, dan tidak boleh menahan,” ujar Antonius.
KUR memiliki beberapa kategori pembiayaan, antara lain KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, serta KUR Khusus. Besaran plafon, tenor, persyaratan, dan sektor usaha dapat berbeda sesuai kategori serta kebijakan penyalur.
Bagi pelaku usaha, pemahaman mengenai skema pembiayaan penting agar pinjaman digunakan untuk kegiatan produktif. Modal kerja dapat dipakai untuk pembelian bahan baku, pembayaran kebutuhan operasional, atau penambahan persediaan. Pembiayaan investasi dapat diarahkan untuk alat produksi, mesin, maupun pengembangan kapasitas usaha.
Syarat dan Proses Pengajuan Tetap Berlaku
Calon debitur yang ingin mengakses pinjaman tanpa agunan UMKM melalui KUR perlu menyiapkan dokumen identitas dan data usaha. Dokumen yang lazim diminta meliputi kartu tanda penduduk, kartu keluarga, nomor induk berusaha atau dokumen legalitas usaha sesuai skala kegiatan, serta informasi rekening dan riwayat pembiayaan.
Persyaratan rinci dapat berbeda pada setiap penyalur. Pelaku UMKM perlu memperoleh penjelasan langsung dari bank penyalur agar memahami dokumen yang harus disiapkan, pilihan tenor, jadwal angsuran, dan ketentuan biaya yang dikenakan.
Dalam proses penilaian, bank dapat melakukan verifikasi lapangan atau meminta penjelasan mengenai kegiatan usaha. Tahap ini dilakukan untuk memastikan pembiayaan digunakan bagi usaha produktif dan calon debitur memiliki kemampuan membayar sesuai perjanjian kredit.
Kelayakan usaha menjadi unsur penting dalam pinjaman tanpa agunan UMKM. Usaha yang berjalan, arus kas yang dapat dijelaskan, serta rencana penggunaan dana yang jelas dapat membantu bank melakukan penilaian secara lebih terukur.
Pelaku usaha juga perlu memeriksa riwayat kredit melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK OJK. Riwayat pembayaran yang baik dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam proses analisis kredit, meski keputusan pembiayaan tetap berada pada kebijakan dan penilaian masing-masing bank.
Pemerintah dan bank penyalur pada dasarnya mendorong pembiayaan yang sehat. Karena itu, pemohon perlu mengajukan nominal yang sesuai kebutuhan usaha dan kapasitas pembayaran, bukan semata-mata mengikuti batas plafon maksimal yang tersedia.
Waspada Penawaran Pembiayaan Ilegal
Kebutuhan modal sering membuat pelaku usaha tertarik pada tawaran pinjaman cepat melalui pesan singkat, media sosial, atau aplikasi yang tidak jelas legalitasnya. Kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pelaku UMKM untuk memeriksa status lembaga pembiayaan sebelum menyerahkan data pribadi atau menyetujui perjanjian.
OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal sejak 1 Januari hingga 31 Mei 2026. Angka itu menunjukkan praktik penawaran pembiayaan tanpa izin masih menjadi risiko bagi masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan penindakan dilakukan bersama anggota Satgas PASTI. “Menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal sejak 1 Januari 2026 sampai 31 Mei 2026,” kata Dicky dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, 5 Juni 2026.
Pada triwulan pertama 2026, OJK menerima 10.516 pengaduan terkait entitas jasa keuangan ilegal. Dari jumlah tersebut, 8.515 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online ilegal, 1.933 laporan terkait investasi ilegal, dan 68 pengaduan menyangkut praktik pergadaian ilegal.
Data itu menjadi pengingat bahwa pinjaman tanpa agunan UMKM perlu diakses melalui jalur yang resmi. Pelaku usaha sebaiknya memeriksa apakah bank, koperasi simpan pinjam, perusahaan pembiayaan, atau penyelenggara pinjaman daring telah memiliki izin dan pengawasan dari otoritas terkait.
OJK mengimbau masyarakat menerapkan prinsip legal dan logis sebelum menggunakan produk keuangan. Legal berarti penyedia layanan memiliki izin dari regulator, sedangkan logis berkaitan dengan penawaran imbal hasil, biaya, atau kemudahan yang dapat dipahami secara wajar.
Manfaat KUR dan Tanggung Jawab Debitur
Akses pinjaman tanpa agunan UMKM dapat membantu pelaku usaha yang belum memiliki aset cukup untuk dijadikan jaminan tambahan. Skema ini membuka kesempatan pembiayaan bagi usaha produktif yang membutuhkan modal untuk mempertahankan atau meningkatkan kegiatan ekonomi.
Pembiayaan yang dikelola dengan baik dapat membantu UMKM menambah stok, memperluas jaringan pemasaran, meningkatkan kualitas produk, atau membeli peralatan kerja. Dampak pembiayaan tidak hanya ditentukan oleh pencairan dana, melainkan juga perencanaan penggunaan modal dan disiplin pengelolaan keuangan.
Di sisi lain, kredit tetap merupakan kewajiban yang harus dibayar sesuai perjanjian. Debitur perlu menghitung proyeksi pendapatan, biaya produksi, dan kemampuan angsuran sebelum menandatangani akad pembiayaan.
Pelaku usaha disarankan menyimpan dokumen perjanjian, bukti transaksi, serta jadwal pembayaran. Kebiasaan pencatatan tersebut membantu usaha mengendalikan arus kas dan menghindari keterlambatan pembayaran yang dapat memengaruhi riwayat kredit.
Bank penyalur juga memiliki kewajiban memberikan informasi yang jelas mengenai produk pembiayaan. Transparansi mengenai bunga atau margin, tenor, jadwal pembayaran, biaya administrasi, serta konsekuensi keterlambatan menjadi bagian penting dalam perlindungan konsumen.
BRI kembali menegaskan KUR sampai Rp100 juta tidak memerlukan agunan tambahan sesuai ketentuan pemerintah. Pelaku UMKM yang menemukan permintaan jaminan fisik untuk plafon tersebut dapat meminta penjelasan resmi kepada bank penyalur dan menggunakan saluran pengaduan yang tersedia.
Hingga 25 Juni 2026, pemerintah dan lembaga keuangan penyalur tetap menjalankan program KUR sebagai salah satu instrumen pembiayaan produktif. Pelaku usaha diminta memanfaatkan fasilitas resmi, memahami seluruh ketentuan kredit, serta menghindari penawaran pembiayaan ilegal yang berpotensi merugikan.
Komentar