Frame Daily, Tangerang – Bandara Soetta menjadi lokasi dengan jumlah pengungkapan penyelundupan narkoba terbanyak di Indonesia. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat 249 kasus dari total 800 perkara narkotika yang berhasil ditindak secara nasional hingga 24 Juni 2026.
Data tersebut menempatkan Bandara Soetta, Tangerang, Banten, sebagai kawasan rawan yang perlu mendapat pengawasan ketat. Petugas menilai bandara internasional itu menjadi salah satu pintu utama keluar-masuk orang dan barang dari luar negeri, sehingga berpotensi dimanfaatkan jaringan narkoba lintas negara.
Direktur Interdiksi Narkotika DJBC R. Syarif Hidayat menyatakan angka pengungkapan di Bandara Soetta menunjukkan tingginya tantangan pengawasan pada jalur penerbangan internasional. Penindakan dilakukan melalui kerja sama Bea Cukai, Kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta pemangku kepentingan di kawasan bandara.
“Dari total pengungkapan selama ini sebanyak 800 kasus, itu terjadi di Soekarno-Hatta dengan sebanyak 249 kasus,” kata Syarif Hidayat di Tangerang, Kamis (25/6/2026).
Bandara Soetta juga disebut menjadi titik strategis karena menerima arus penumpang dan kargo internasional dalam jumlah besar setiap hari. Kondisi itu membuat pemeriksaan terhadap barang bawaan, kiriman pos, serta pergerakan penumpang menjadi bagian penting dalam pencegahan peredaran narkoba.
Rekor Pengungkapan di Jalur Udara
Syarif mengatakan, total 800 kasus narkoba yang ditindak aparat menunjukkan adanya tren penindakan intensif di berbagai wilayah Indonesia. Dalam rata-rata harian, petugas menggagalkan sedikitnya dua hingga tiga upaya penyelundupan narkoba melalui beragam jalur distribusi.
Dari seluruh perkara tersebut, aparat menyita barang bukti sekitar 4,2 ton narkotika. DJBC memperkirakan penindakan itu berpotensi mencegah sekitar 6,8 juta orang terpapar penyalahgunaan narkoba apabila barang haram tersebut beredar di masyarakat.
“Karena apabila barang tersebut lolos, maka 6,8 juta orang di Indonesia mampu mengindahkan narkotika. Ini terbayang sekali kan bahayanya narkotika, sehingga memang kita bekerja keras luar biasa,” ujar Syarif.
Pernyataan itu menegaskan bahwa pengawasan di Bandara Soetta tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum terhadap pelaku. Langkah tersebut juga berkaitan dengan upaya memutus pasokan narkoba sebelum masuk ke jaringan distribusi di dalam negeri.
Berdasarkan data DJBC, ganja domestik mendominasi volume sitaan dengan jumlah sekitar 2,1 ton. Pasokan ganja lokal itu banyak teridentifikasi berasal dari sejumlah wilayah di Sumatra Utara dan Aceh.
Untuk narkotika yang diselundupkan dari luar negeri, methamphetamine atau sabu masih menjadi jenis dengan sitaan terbesar, mencapai 1,05 ton. DJBC juga mencatat sitaan MDMA atau ekstasi sebanyak sekitar 85.000 butir yang disebut berkaitan dengan jaringan dari Eropa.
Modus Beragam, Pengawasan Diperkuat
Kasus narkoba di Bandara Soetta memperlihatkan beragam modus penyamaran yang digunakan jaringan penyelundup. Barang terlarang dapat disembunyikan dalam koper, kemasan makanan, produk kesehatan, hingga barang bawaan penumpang untuk menghindari pemeriksaan.
Pada 11 Juni 2026, Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan Bea Cukai mengungkap penyelundupan ketamin seberat 10,8 kilogram. Barang tersebut bernilai sekitar Rp10,9 miliar dan ditemukan dalam koper yang dibawa seorang warga negara asing asal Hong Kong, China.
Dalam kasus lain, Polresta Bandara Soekarno-Hatta menyita etomidate cair sebanyak 8,6 liter dari tiga perkara yang diungkap dalam periode Februari hingga Mei 2026. Polisi menyebut empat tersangka dari Singapura, Malaysia, Thailand, dan China diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengatakan pengungkapan perkara narkoba membutuhkan kolaborasi antarlembaga. Ia menyebut tiga kasus penyelundupan metamfetamina, ganja, dan tetrahidrokanabinol atau THC yang dibongkar pada periode Maret hingga Juni 2026 merupakan hasil kerja bersama.
Pola penyelundupan tersebut menjadi dasar penguatan pemeriksaan terhadap penumpang berisiko, barang kiriman, serta kargo internasional. Aparat juga mengandalkan analisis profil, pemindaian sinar-X, pemeriksaan fisik, dan koordinasi informasi dengan otoritas terkait.
Polisi Siapkan Pasal Berlapis
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Wisnu Wardana menyatakan kawasan Bandara Soetta akan diperlakukan sebagai zona merah peredaran narkoba. Penetapan itu dimaksudkan untuk meningkatkan kewaspadaan seluruh unsur pengamanan dan pelayanan di lingkungan bandara.
“Jadikan zona merah. Saya ulangi, kami jadikan zona merah bagi penyalahguna narkotika,” kata Wisnu, seperti dikutip Liputan6.com pada Kamis (25/6/2026).
Menurut Wisnu, penegakan hukum terhadap pelaku penyelundupan narkoba akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyidik dapat menerapkan pasal berlapis sesuai peran, jumlah barang bukti, serta keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
Ia menyebut ancaman pidana dalam perkara narkotika dapat berupa penjara dalam waktu lama, pidana seumur hidup, hingga pidana mati untuk tindak pidana tertentu sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Di antara itu ada hukuman seumur hidup, kemudian hukuman penjara lebih lama 20 tahun,” ucap Wisnu.
Pengawasan Bandara Soetta akan diperkuat melalui sinergi antara Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Bea Cukai, BNN, Aviation Security atau Avsec, maskapai penerbangan, dan pengelola bandara. Koordinasi itu diarahkan untuk mempercepat pertukaran informasi serta respons terhadap indikasi penyelundupan narkoba.
Tindak Lanjut Pengawasan Bersama
DJBC menilai posisi Bandara Soetta sebagai gerbang internasional membuat pengawasan harus dilakukan secara konsisten. Pemeriksaan tidak hanya menyasar penumpang internasional, melainkan juga jalur kargo, barang kiriman, dan paket pos yang berpotensi digunakan untuk menyamarkan narkoba.
Syarif mengatakan ada pula temuan tren masuknya ganja dari luar negeri yang diduga ditujukan kepada warga negara asing di Bali. Informasi tersebut menjadi bagian dari pemetaan pola peredaran narkoba yang terus diperbarui oleh aparat.
Kepolisian memastikan setiap perkara yang terungkap akan diproses berdasarkan prosedur hukum. Wisnu menegaskan petugas tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun perdagangan narkotika di kawasan Bandara Soetta.
“Kami pastikan apabila bisa kita ungkap, kita pasti akan melaksanakan penegakan hukum sesuai dengan aturan dan prosedur. Kami berkomitmen tidak ada ampun bagi penyalahguna maupun bagi pedagang narkotika,” kata Wisnu.
Hingga Kamis, 25 Juni 2026, Bea Cukai dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta menyatakan pengawasan terpadu di jalur kedatangan internasional, terminal penumpang, serta area kargo terus dijalankan. Langkah itu menjadi tindak lanjut atas tingginya jumlah pengungkapan narkoba di Bandara Soetta dan kebutuhan untuk menutup celah penyelundupan dari jaringan domestik maupun internasional.
Komentar