Frame Daily, Jakarta – Penghasilan Rp8 juta per bulan selama ini sering dianggap sebagai simbol kelas menengah Indonesia. Di sejumlah daerah, angka tersebut bahkan berada di atas rata-rata pendapatan pekerja formal.
Perkembangan terbaru menunjukkan realitas yang berbeda. Pemerintah kini masih memasukkan kelompok berpenghasilan Rp8 juta ke dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang berhak mengakses program rumah subsidi.
Kebijakan tersebut memunculkan satu fenomena baru dalam struktur ekonomi Indonesia, yakni kelompok masyarakat yang tidak lagi tergolong miskin tetapi juga belum dapat disebut mapan secara finansial. Kelompok ini mulai dikenal sebagai masyarakat dengan "penghasilan tanggung".
Batas MBR Naik Hingga Rp14 Juta
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 resmi menaikkan batas maksimal penghasilan penerima rumah subsidi.
Untuk wilayah Jawa non-Jabodetabek, batas penghasilan MBR ditetapkan hingga Rp8,5 juta per bulan bagi lajang dan Rp10 juta bagi yang sudah menikah.
Sementara di kawasan Jabodetabek, batas penghasilan mencapai Rp12 juta untuk lajang dan Rp14 juta untuk masyarakat yang telah menikah.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengatakan aturan tersebut telah resmi berlaku sejak April 2025.
"Sudah berlaku sejak tanggal 22 April 2025," kata Maruarar sebagaimana dikutip Kompas.
Kenaikan batas penghasilan dilakukan untuk menyesuaikan kondisi ekonomi masyarakat dan harga hunian yang terus meningkat di berbagai wilayah Indonesia.
Keputusan tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah melihat adanya perubahan signifikan dalam daya beli masyarakat selama beberapa tahun terakhir.
Muncul Kelompok Penghasilan Tanggung
Di balik perubahan aturan itu, pemerintah juga mengakui munculnya kelompok masyarakat yang berada di antara kategori berpenghasilan rendah dan kelas menengah mapan.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyebut kelompok ini sebagai masyarakat dengan penghasilan tanggung.
"Masyarakat dengan penghasilan tanggung kini memiliki kesempatan lebih besar," ujar Heru seperti dikutip Kompas.
Istilah tersebut menggambarkan kelompok pekerja yang memiliki penghasilan cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar, tetapi masih menghadapi tantangan dalam membeli rumah, membangun aset, maupun meningkatkan kualitas hidup secara signifikan.
Fenomena ini banyak ditemukan di kawasan perkotaan dan daerah penyangga ibu kota yang mengalami kenaikan biaya hidup cukup tinggi dalam beberapa tahun terakhir.
Kelas Menengah Mengalami Tekanan
Data yang diolah Mandiri Institute dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan jumlah kelas menengah Indonesia masih mengalami penyusutan.
Pada 2025, jumlah kelas menengah tercatat sekitar 46,7 juta orang atau 16,6 persen dari total penduduk Indonesia. Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan periode sebelumnya. Sebaliknya, kelompok masyarakat yang masuk kategori aspiring middle class atau calon kelas menengah justru meningkat.
Kelompok ini merupakan masyarakat yang telah keluar dari kemiskinan, tetapi masih rentan terhadap tekanan ekonomi seperti kenaikan harga kebutuhan pokok, biaya pendidikan, kesehatan, maupun cicilan. Kondisi tersebut menjelaskan mengapa sebagian pekerja dengan penghasilan Rp7 juta hingga Rp10 juta per bulan masih merasa kesulitan membangun tabungan besar atau membeli rumah tanpa bantuan program pemerintah.
Apa Arti Gaji Rp8 Juta Saat Ini?
Secara nominal, penghasilan Rp8 juta masih berada di atas rata-rata upah pekerja Indonesia. Bagi pekerja lajang di kota lapis kedua, angka tersebut relatif cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sekaligus menyisihkan dana tabungan. Kondisinya berbeda bagi keluarga yang tinggal di wilayah metropolitan seperti Jakarta, Tangerang, Bekasi, Depok, dan Bogor.
Pengeluaran untuk perumahan, transportasi, pendidikan anak, kesehatan, hingga kebutuhan sehari-hari membuat ruang keuangan menjadi lebih sempit. Situasi ini yang mendorong pemerintah menyesuaikan batas penerima rumah subsidi agar lebih mencerminkan kondisi riil masyarakat saat ini.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti sebelumnya juga menjelaskan bahwa batas penghasilan MBR di Jabodetabek dapat mencapai Rp14 juta per bulan karena mempertimbangkan karakteristik biaya hidup wilayah tersebut.
Gambaran Baru Kelas Menengah Indonesia
Masuknya kelompok bergaji Rp8 juta ke dalam kategori MBR menjadi gambaran baru mengenai struktur ekonomi Indonesia. Jika beberapa tahun lalu angka tersebut identik dengan kelas menengah yang relatif aman, saat ini posisinya berada di area transisi antara kelompok rentan dan kelompok mapan.
Kebijakan pemerintah membuka akses rumah subsidi bagi kelompok berpenghasilan hingga Rp14 juta menunjukkan bahwa tantangan daya beli dan kepemilikan hunian masih menjadi persoalan besar di Indonesia. Di tengah kenaikan biaya hidup dan menyusutnya kelas menengah, kelompok "penghasilan tanggung" diperkirakan akan menjadi salah satu fokus utama kebijakan ekonomi dan perumahan pemerintah dalam beberapa tahun ke depan.
Komentar