Frame Daily, Ngawi - Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren kembali mencuat. Seorang pengasuh Pondok Pesantren Ngawitan Sunan Kalijogo di Desa Walikukun, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, berinisial DAN (50), ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mencabuli sejumlah santriwatinya sendiri.
Polres Ngawi mengungkap, hingga Senin (25/5/2026), jumlah korban yang teridentifikasi mencapai delapan orang. Sebagian korban masih berstatus di bawah umur saat peristiwa terjadi.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri bercerita kepada seorang tokoh agama di Jawa Timur terkait perlakuan yang dialaminya selama lebih dari satu tahun terakhir.
Korban Awalnya Takut Bicara
Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi, mengatakan korban sempat menutup diri karena merasa takut dan tertekan. Pengungkapan kasus bermula ketika korban akhirnya menyampaikan pengakuannya kepada tokoh agama yang dipercaya.
“Awalnya korban ini tutup mulut, tidak mau bercerita. Kejadian ini sudah hampir setahun lebih,” kata Aris seperti dilansir dari kompas.com, Senin (25/5/2026).
Menurut Aris, setelah dilakukan pendalaman, beberapa santriwati lain mulai berani memberikan keterangan serupa pada Kamis (21/5). Dari pengakuan para korban, tindakan dugaan pencabulan dilakukan berulang di lingkungan pondok pesantren.
“Ada korban yang yatim piatu dan ada juga yang saat kejadian masih di bawah umur,” ujar Aris.
Pelaku Menyerahkan Diri ke Polisi
Setelah laporan masuk, penyidik Polres Ngawi melakukan pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara, hingga visum terhadap korban. Polisi juga sempat mendatangi kediaman pelaku, meski saat itu DAN tidak berada di lokasi.
Sehari kemudian, Jumat (22/5), DAN mendatangi Mapolres Ngawi dan menyerahkan diri. Polisi langsung melakukan pemeriksaan intensif sebelum menetapkannya sebagai tersangka.
“Dari hasil gelar perkara, dugaan pelaku kita naikkan ke status tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan,” kata Aris.
Modus Berkedok Keberkahan
Polisi mengungkap, tersangka diduga memanfaatkan posisinya sebagai pengasuh pondok untuk memengaruhi korban. Para santriwati disebut diiming-imingi “keberkahan” agar menuruti permintaan pelaku.
Korban merasa takut menolak karena percaya terhadap otoritas tersangka sebagai tokoh agama di pesantren tersebut.
“Korban tidak berani melawan karena diyakinkan tidak akan mendapat berkah jika menolak,” ujar Aris.
Penyidik kini masih membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Dari delapan korban yang terdata, baru empat orang yang bersedia memberikan keterangan resmi kepada polisi.
Dijerat UU TPKS dan KUHP
Atas perbuatannya, DAN dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 415 KUHP tentang perbuatan cabul.
Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sorotan Pengawasan Lingkungan Pendidikan Keagamaan
Kasus ini kembali memunculkan sorotan terhadap pengawasan dan sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan berbasis asrama, termasuk pondok pesantren. Pengamat perlindungan anak menilai relasi kuasa antara pengasuh dan santri sering membuat korban kesulitan melapor.
Selain faktor ketakutan, korban umumnya khawatir tidak dipercaya atau mendapat tekanan sosial dari lingkungan sekitar.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam beberapa laporan sebelumnya juga menyoroti pentingnya mekanisme pengaduan independen di lembaga pendidikan berbasis agama agar korban memiliki ruang aman untuk melapor tanpa intimidasi.
Polres Ngawi menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami kemungkinan tambahan korban maupun fakta lain terkait kasus tersebut.
Komentar