Pengadaan Darurat Bencana: Bagaimana Mekanismenya dan Siapa yang Bertanggung Jawab?

Bagaimana mekanisme pengadaan darurat bencana? Simak tahapan perencanaan, pelaksanaan melalui penyedia atau swakelola, pembayaran, dan pengawasannya.

Pengadaan Darurat Bencana: Bagaimana Mekanismenya dan Siapa yang Bertanggung Jawab?
Petugas BNPB menata terpal dan mengangkut logistik bantuan di gudang penanganan bencana. Foto: BNPB

Frame daily, Jakarta - Penanganan bencana membutuhkan keputusan cepat. Pemerintah bisa harus segera menyediakan makanan, obat-obatan, tenda, alat berat, hingga layanan lain untuk memenuhi kebutuhan warga terdampak. Dalam situasi seperti ini, pengadaan barang dan jasa memiliki mekanisme khusus agar kebutuhan mendesak dapat dipenuhi tanpa mengabaikan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Aturan utama yang secara khusus mengatur proses tersebut adalah Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat. Peraturan ini berstatus berlaku dan menggantikan Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018.

Tiga Tahap Pengadaan Darurat

Peraturan LKPP Nomor 6 Tahun 2024 membagi proses pengadaan darurat ke dalam tiga tahap: perencanaan pengadaan, pelaksanaan pengadaan, dan penyelesaian pembayaran.

Pada tahap perencanaan, instansi perlu mengidentifikasi barang atau jasa yang dibutuhkan, menganalisis ketersediaan sumber daya, serta menentukan cara pengadaan yang sesuai dengan kebutuhan penanganan darurat.

Tahap berikutnya adalah pelaksanaan. Pengadaan dapat dilakukan melalui penyedia atau dengan mekanisme swakelola, bergantung pada kebutuhan dan cara yang ditetapkan.

Tahap terakhir adalah penyelesaian pembayaran. Artinya, kebutuhan untuk bergerak cepat tidak menghapus tahapan administrasi dan pertanggungjawaban atas pekerjaan atau barang yang telah dilaksanakan. Ketiga tahapan tersebut tercantum dalam Pasal 5 Peraturan LKPP Nomor 6 Tahun 2024.

Pengadaan Bisa Melalui Penyedia atau Swakelola

Dalam mekanisme melalui penyedia, proses dapat mencakup penerbitan surat penunjukan penyedia, persiapan pekerjaan jika diperlukan, penerbitan perintah mulai kerja atau pengiriman, pelaksanaan pekerjaan, penghitungan hasil pekerjaan, hingga serah terima.

Untuk pengadaan barang, sejumlah tahapan awal tersebut dapat digantikan dengan surat pesanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, pengadaan melalui swakelola dilakukan melalui koordinasi dengan pihak yang terlibat dalam penanganan darurat, persiapan, pelaksanaan pekerjaan, dan serah terima hasilnya. Swakelola dalam konteks ini dapat melibatkan kementerian atau lembaga lain, organisasi nonpemerintah, organisasi kemasyarakatan, masyarakat, maupun pelaku usaha sesuai ketentuan.

Dengan demikian, pengadaan darurat bukan berarti semua kebutuhan harus dibeli melalui satu pola yang sama. Cara pelaksanaannya perlu disesuaikan dengan karakter kebutuhan dan kondisi di lapangan.

Bagaimana dengan Dana Siap Pakai BNPB?

Dalam penanganan bencana, BNPB juga memiliki instrumen pendanaan berupa Dana Siap Pakai (DSP). Penggunaan dana tersebut diatur melalui Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai, yang berstatus berlaku dan mencabut aturan sebelumnya, yakni Peraturan BNPB Nomor 2 Tahun 2018.

Namun, DSP dan mekanisme pengadaan merupakan dua hal yang berbeda. DSP berkaitan dengan pendanaan penanganan bencana, sedangkan pengadaan mengatur proses pemenuhan barang atau jasa. Karena itu, penggunaan DSP tidak dengan sendirinya menjelaskan bagaimana suatu barang atau jasa dipilih, diperoleh, diserahkan, dan dibayar.

Untuk menilai suatu pengadaan, sumber dana perlu dilihat bersama dokumen pelaksanaan dan pertanggungjawabannya.

Di Mana Titik Pengawasannya?

Kecepatan menjadi kebutuhan dalam keadaan darurat, tetapi penggunaan anggaran tetap harus dapat ditelusuri. Sejumlah hal yang penting diperiksa antara lain kesesuaian barang atau jasa dengan kebutuhan, dasar penentuan penyedia atau metode pengadaan, kewajaran harga, bukti pelaksanaan, hasil pekerjaan, serah terima, serta dokumen pembayaran.

Dokumen-dokumen tersebut membantu menjelaskan apakah barang atau jasa benar-benar disediakan sesuai kebutuhan dan apakah pembayaran memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pemeriksaan tidak cukup hanya melihat apakah prosedur berlangsung cepat. Hasil pekerjaan, nilai yang dibayarkan, dan kesesuaiannya dengan kebutuhan penanganan bencana juga perlu ditelusuri.

Pada akhirnya, mekanisme pengadaan darurat dirancang untuk menjawab dua kebutuhan sekaligus: kecepatan penanganan bencana dan akuntabilitas penggunaan uang negara. Keduanya tidak semestinya dipertentangkan.

Ditulis oleh Senida Aditya

Komentar