Frame Daily, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas penindakan terhadap praktik pembuangan sampah ilegal di TPS liar Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara. Tidak hanya perusahaan pengangkut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menelusuri seluruh rantai pengelolaan sampah hingga ke sumber dan pengguna jasa.
Langkah tersebut dilakukan setelah DLH DKI menindak empat perusahaan penyedia jasa pengangkutan sampah yang terbukti menjalankan kegiatan tidak sesuai izin, termasuk membuang sampah ke TPS liar Nagrak.
Keempat perusahaan yang telah dipanggil dan diperiksa pada Kamis (13/8) yakni PT Mapanji Kamila Graha, PT Samhana Indah, PT Arie Karya Utama, dan PT Pradana Sukses Prima.
Kepala DLH DKI Jakarta Dudi Gardesi mengatakan penanganan tidak berhenti pada empat perusahaan tersebut. DLH akan mengidentifikasi kendaraan lain yang terlibat, perusahaan pengangkut, sumber sampah, hingga pihak yang menggunakan jasa pengangkutan.
“Tidak ada ruang bagi praktik seperti ini di Jakarta,” kata Dudi dalam keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta, Jumat (14/8).
Alur Sampah Ditelusuri dari Hulu
DLH DKI meminta perusahaan membuka data kegiatan pengangkutan sampah untuk memastikan seluruh alur dapat ditelusuri sejak sampah dihasilkan hingga lokasi pembuangan akhir. Data yang diminta mencakup asal sampah, volume, kendaraan yang digunakan, perusahaan pengangkut, serta lokasi pembuangan. Langkah ini dilakukan untuk mencocokkan aktivitas perusahaan dengan izin yang dimiliki dan kondisi di lapangan.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta Helmy Zulhidayat menjelaskan, keempat perusahaan tersebut memiliki Izin Usaha Pelayanan Angkutan di Bidang Kebersihan. Berdasarkan izin tersebut, sampah dari pelanggan seharusnya diangkut ke TPST Bantargebang.
Dari hasil klarifikasi menemukan sejumlah pelanggaran, antara lain penggunaan armada yang tidak tercantum dalam izin serta pembuangan sampah ke lokasi yang tidak sesuai ketentuan, termasuk TPS liar di Nagrak. DLH juga menemukan adanya pihak yang melakukan kegiatan pengelolaan sampah tanpa memiliki Izin Usaha Pengelolaan Sampah.
Empat Perusahaan Dijatuhi Sanksi
Atas pelanggaran tersebut, DLH DKI menjatuhkan sanksi administratif berupa uang paksa Rp10 juta dan Teguran Tertulis I kepada perusahaan yang terbukti melanggar.
Perusahaan juga diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran.
Sanksi uang paksa diberikan berdasarkan Pasal 131 ayat (1) Perda Nomor 3 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019.
Sementara Teguran Tertulis I diberikan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) huruf a Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.
DLH DKI menegaskan penindakan dapat ditingkatkan apabila perusahaan yang telah dikenai sanksi kembali melakukan pelanggaran, termasuk kemungkinan pencabutan izin sesuai ketentuan hukum.

Kendaraan Lain di Nagrak Diburu
Penyelidikan terhadap aktivitas pembuangan sampah di TPS liar Nagrak masih berlangsung.
DLH DKI akan mengidentifikasi kendaraan lain yang diketahui membuang sampah ke lokasi tersebut. Penelusuran kemudian dilanjutkan untuk mengetahui perusahaan pengangkut, sumber sampah, volume sampah, hingga pengguna jasa.
Pemprov DKI memastikan pengawasan terhadap aktivitas pengangkutan dan pembuangan sampah akan terus diperkuat.
Pemerintah ingin memastikan setiap alur sampah dapat dipertanggungjawabkan dan menutup celah penggunaan TPS liar sebagai lokasi pembuangan.
Dengan pendekatan tersebut, penanganan tidak hanya menyasar pihak yang berada di ujung rantai pembuangan, tetapi juga perusahaan pengangkut, sumber sampah, serta pengguna jasa yang memanfaatkan layanan pengelolaan sampah.

Komentar