Pemilik Rumah Kontrakan Bakal Jadi Sasaran Pajak Tahun 2027

Pemerintah memperluas basis pajak 2027 dengan membidik kepatuhan pemilik rumah yang disewakan dan memperkuat pengawasan lewat Coretax.

Pemilik Rumah Kontrakan Bakal Jadi Sasaran Pajak Tahun 2027
Ilustrasi Pemilik Rumah Kontrakan FRAME DAILY

Frame Daily, JAKARTA - Pemerintah menyiapkan strategi perluasan basis perpajakan pada 2027 dengan menyasar kelompok wajib pajak yang dinilai belum memenuhi kewajiban perpajakan secara optimal.

Salah satu kelompok yang menjadi perhatian adalah masyarakat yang memiliki lebih dari satu rumah dan memperoleh penghasilan dari aktivitas penyewaan atau pengontrakan properti.

Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan mengatakan kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi perpajakan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.

Menurut Rofyanto, pemerintah berupaya meningkatkan penerimaan negara dengan memperluas basis pajak, bukan dengan menaikkan tarif maupun menciptakan jenis pajak baru.

Direktur Penyusunan APBN Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Rofyanto Kurniawan

"Kebijakan tahun 2027 terkait perpajakan, tentunya kita berupaya memperluas basis perpajakan. Sektor-sektor, kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya, ini akan kita optimalkan," ujar Rofyanto dalam Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2027, Kamis (6/8/2026).

Pemilik Rumah Lebih dari Satu Jadi Sasaran

Rofyanto memberikan contoh masyarakat yang memiliki lebih dari satu rumah. Menurut dia, sebagian properti tersebut berpotensi tidak ditempati sendiri dan justru menghasilkan pendapatan melalui aktivitas sewa.

"Kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua. Pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan," katanya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemerintah ingin mengoptimalkan kepatuhan atas penghasilan yang sebenarnya sudah masuk dalam ketentuan perpajakan.

Dengan demikian, kebijakan tersebut bukan berarti pemerintah menciptakan pajak baru khusus bagi pemilik rumah kedua atau rumah kontrakan.

Fokus pemerintah adalah memastikan penghasilan dari aktivitas ekonomi yang sudah menjadi objek pajak dilaporkan dan dipenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan.

Strategi serupa sejalan dengan arah kebijakan perluasan basis pajak yang sebelumnya telah menjadi bagian dari reformasi perpajakan pemerintah. Dalam dokumen kebijakan fiskal, perluasan basis dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi serta penguatan pengawasan berbasis teknologi informasi.

Pengawasan Pajak Berbasis Data

Untuk memperkuat langkah tersebut, pemerintah akan meningkatkan integrasi data perpajakan dengan berbagai instansi.

Integrasi data diharapkan memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai aktivitas ekonomi wajib pajak. Data tersebut kemudian dapat digunakan untuk membandingkan profil ekonomi, kepemilikan aset, hingga kewajiban perpajakan.

Pendekatan berbasis data juga dinilai dapat membantu pemerintah menemukan potensi penerimaan yang selama ini belum tergali.

Direktorat Jenderal Pajak sebelumnya juga telah menyampaikan arah perluasan basis wajib pajak dengan memanfaatkan data dan teknologi, termasuk untuk menjangkau aktivitas ekonomi digital, shadow economy, dan sektor informal.

Dengan pola tersebut, pengawasan tidak hanya mengandalkan laporan yang disampaikan secara mandiri oleh wajib pajak.

Coretax Terus Disempurnakan

Penguatan pengawasan juga akan didukung penyempurnaan sistem administrasi perpajakan Coretax.

Rofyanto mengatakan pemerintah terus mengembangkan dan memperbaiki Coretax agar mampu melakukan analisis data perpajakan secara lebih menyeluruh.

"Pemerintah sekarang ini sedang mengembangkan Coretax. Ini terus diperbaiki, disempurnakan, untuk bisa melakukan analisis data perpajakan secara menyeluruh," ujar Rofyanto.

Coretax diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam mengintegrasikan berbagai data ekonomi dengan data perpajakan.

Melalui integrasi tersebut, pemerintah dapat melakukan benchmarking terhadap profil wajib pajak. Perbandingan antara data ekonomi dan pelaporan perpajakan diharapkan mampu membantu otoritas menemukan ketidaksesuaian yang perlu ditindaklanjuti.

Bukan Kenaikan Tarif Pajak

Pemerintah menempatkan perluasan basis perpajakan sebagai strategi meningkatkan penerimaan negara tanpa menaikkan tarif pajak.

Kelompok wajib pajak yang selama ini sudah memenuhi kewajibannya diharapkan tidak menjadi sasaran utama kebijakan tersebut. Pemerintah justru berupaya memperluas kepatuhan dengan menjangkau aktivitas ekonomi yang belum tercatat atau belum dilaporkan secara optimal.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat penerimaan negara dalam RAPBN 2027.

Pemerintah berharap pengawasan berbasis data, integrasi informasi, serta penyempurnaan Coretax dapat membuat sistem perpajakan lebih efektif.

Rofyanto menilai kelengkapan data wajib pajak yang dipadukan dengan data perekonomian akan membantu pemerintah melakukan pemetaan potensi penerimaan secara lebih akurat.

"Diharapkan kalau kita melakukan benchmarking, kemudian data wajib pajaknya itu lengkap, dilengkapi dengan data perekonomian, maka penerimaan pajak kita akan bisa lebih optimal," ujarnya.

Dengan arah kebijakan tersebut, pemilik properti yang memperoleh penghasilan dari penyewaan rumah perlu memastikan seluruh penghasilan dan kewajiban perpajakannya telah dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah sendiri menegaskan strategi 2027 diarahkan pada optimalisasi kepatuhan dan perluasan basis pajak, bukan pengenaan jenis pajak baru.

Ditulis oleh Junaidi Saifuddin

Komentar