Ombudsman Temukan Hunian mewah di Lapas Cibinong

Ombudsman menemukan hunian dengan fasilitas khusus di Lapas Cibinong dan mendalami dugaan maladministrasi serta lemahnya pengawasan.

Ombudsman Temukan Hunian mewah di Lapas Cibinong
Ombudsman RI menemukan sejumlah hunian dengan fasilitas khusus di kompleks Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Temuan tersebut kini didalami melalui investigasi Ombudsman dan pemeriksaan Ditjenpas. (Dok : Ombudsman/framedaily.id)

Frame Daily, Jakarta - Ombudsman RI menemukan sejumlah hunian dengan fasilitas khusus di kompleks Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Temuan tersebut diperoleh dalam kegiatan pengawasan pada Rabu, 23 September 2026.

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati mengatakan tim menemukan area yang berada di balik pagar dan berjarak sekitar 100 meter dari kantin lapas. Di dalam area tersebut terdapat sejumlah bangunan yang menurut pengamatan Ombudsman menyerupai rumah atau hunian dalam sebuah klaster.

Ombudsman menyebut fasilitas tersebut memiliki standar yang berbeda dari hunian warga binaan pada umumnya. Tim menemukan bangunan dengan sofa, televisi, meja makan, kulkas, serta sejumlah fasilitas lain.

Dalam salah satu bangunan, Ombudsman juga menemukan minuman keras di dalam kulkas. Tim kemudian mendapati bangunan tersebut dihuni oleh warga binaan. Salah seorang penghuni mengaku sebagai warga binaan, sementara penghuni lainnya disebut meninggalkan lokasi ketika mengetahui kedatangan tim Ombudsman.

Ada mobil mewah hingga fasilitas olahraga

Temuan Ombudsman tidak berhenti pada bangunan hunian. Di kawasan tersebut, tim juga menemukan area parkir dengan dua mobil mewah, fasilitas gym, kolam, serta simulator golf yang masih dalam proses pembangunan.

Syafrida menyampaikan bahwa kondisi kawasan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sistem pengamanan dan pengawasan di lingkungan lapas. Salah satu akses di belakang area parkir disebut terhubung dengan jalan pembuangan sampah yang tidak dipagari sehingga berpotensi menjadi jalur keluar-masuk kendaraan.

Menurut Ombudsman, kondisi tersebut menunjukkan adanya aspek keamanan yang perlu diperiksa lebih lanjut. Ombudsman juga akan mendalami siapa saja yang menempati hunian tersebut, sejak kapan bangunan didirikan, serta bagaimana fasilitas tersebut dapat digunakan oleh warga binaan.

Ombudsman dalami dugaan maladministrasi

Atas temuan tersebut, Ombudsman menyatakan akan melakukan kajian dan investigasi untuk mengetahui kemungkinan terjadinya maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan pemasyarakatan.

"Terhadap temuan ini jelas kami akan melakukan kajian seperti mana saya sampaikan tadi, mungkin kami akan melakukan investigasi apa malaadministrasi yang terjadi di sana," kata Syafrida dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Investigasi tersebut antara lain diarahkan untuk mengetahui status bangunan, pihak yang menggunakan fasilitas, serta proses pengelolaan dan pengawasannya.

Ombudsman juga menyoroti adanya dugaan perlakuan khusus terhadap sebagian warga binaan. Dalam keterangan yang disampaikan, Ombudsman menyebut perlu memastikan apakah fasilitas tersebut diberikan secara khusus kepada warga binaan tertentu dan berdasarkan dasar aturan yang jelas.

Ditjenpas lakukan pemeriksaan dan verifikasi

Temuan Ombudsman langsung ditindaklanjuti Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap sarana, prasarana, administrasi, standar pelayanan, serta aspek pengamanan di Lapas Cibinong.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno mengatakan pemeriksaan masih berlangsung. Ia meminta publik menunggu hasil pendalaman tim sebelum kesimpulan mengenai temuan tersebut disampaikan.

Dalam penjelasan awal kepada wartawan, Yudi juga menyebut bangunan yang menjadi perhatian Ombudsman sebagai rumah dinas jabatan. Penjelasan tersebut menjadi bagian dari klarifikasi awal Ditjenpas, sementara pemeriksaan lebih lanjut masih berjalan.

Perbedaan penjelasan tersebut membuat status, fungsi, dan penggunaan masing-masing bangunan perlu dipastikan melalui pemeriksaan administratif dan lapangan. Hasil investigasi Ombudsman serta pemeriksaan Ditjenpas akan menjadi dasar untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran standar pelayanan, penyalahgunaan fasilitas, atau bentuk maladministrasi dalam pengelolaan Lapas Cibinong.

Temuan terbaru ini juga menjadi perhatian karena sebelumnya, pada Juni 2026, Ombudsman pernah menyatakan timnya mengalami hambatan saat melakukan pemantauan mendadak di Lapas Kelas IIA Pondok Rajeg, Cibinong. Ombudsman saat itu menyoroti pentingnya keterbukaan dan akses pengawasan dalam memastikan pemenuhan hak warga binaan.

Dengan pemeriksaan yang kini dilakukan Ditjenpas dan rencana investigasi Ombudsman, publik masih menunggu penjelasan mengenai asal-usul bangunan, status fasilitas, penghuni, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.

Ditulis oleh Shidarta

Komentar