Frame Daily, Jakarta – Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hernawan Bekti Sasongko, membantah isu yang menyebut OJK mengalami defisit anggaran pada 2025. Menurutnya, angka yang muncul dalam laporan keuangan merupakan konsekuensi penyajian akuntansi selama masa transisi implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK di Jakarta, Selasa (4/8), Hernawan menegaskan bahwa angka tersebut tidak mencerminkan kekurangan kas maupun inefisiensi pengelolaan keuangan lembaga.
"Yang disajikan dalam laporan keuangan OJK tahun 2025 merupakan dampak dari pengakuan transaksi dan peristiwa sesuai basis akrual dan standar akuntansi yang berlaku umum. Dengan demikian tidak serta-merta mencerminkan defisit anggaran atau kekurangan kas," ujar Hernawan. Dikutip dari ANTARA.
Dampak Transisi Implementasi UU P2SK
Hernawan menjelaskan, implementasi UU P2SK mengubah mekanisme penggunaan penerimaan pungutan OJK.
Pada masa transisi tahun 2025, penerimaan pungutan yang sebelumnya digunakan untuk membiayai anggaran tahun berikutnya dialihkan untuk membiayai anggaran pada tahun berjalan.
Akibat perubahan tersebut, pendanaan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) OJK 2025 berasal dari penerimaan tahun 2024 dan 2025 secara bersamaan.

Tetap Catat Surplus Anggaran
Meski terdapat perubahan mekanisme pencatatan, OJK menegaskan kondisi anggarannya tetap sehat.
Dengan anggaran yang telah disetujui Komisi XI DPR RI sebesar Rp11,557 triliun, OJK melakukan berbagai langkah efisiensi sehingga tetap membukukan surplus anggaran sesuai ketentuan dalam UU P2SK.
Surplus tersebut dapat dibawa ke tahun anggaran berikutnya (carry over) sebagai salah satu sumber pendanaan OJK pada 2026.
"OJK dapat melakukan efisiensi sehingga tetap menunjukkan surplus anggaran sesuai ketentuan Undang-Undang P2SK. Surplus tersebut dapat dibawa ke tahun anggaran berikutnya atau di-carry over sebagai sumber pendanaan OJK di tahun 2026," kata Hernawan.
Mengapa Laporan Keuangan Tampak Defisit?
Hernawan menjelaskan, dalam laporan penghasilan komprehensif 2025 hanya pendapatan yang diterima pada tahun 2025 yang diakui sebagai pendapatan.
Sementara itu, penerimaan yang diperoleh pada 2024 tidak dicatat kembali karena telah diakui dalam laporan keuangan tahun sebelumnya sesuai standar akuntansi yang berlaku.
Kondisi tersebut membuat laporan penghasilan komprehensif 2025 tampak mencatat defisit sebelum pajak sebesar Rp335,21 miliar dan defisit setelah pajak sebesar Rp1,8 triliun.
Namun, menurut OJK, angka tersebut semata-mata merupakan dampak penyajian akuntansi pada masa transisi implementasi UU P2SK dan tidak mencerminkan defisit operasional ataupun buruknya pengelolaan keuangan lembaga.

Komentar