Frame Daily, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi Chromebook Nadiem Anwar Makarim berharap majelis hakim memberikan vonis bebas murni terhadapnya.
"Harapan saya hanya satu dari keputusan majelis, yaitu bebas murni. Tidak ada opsi lain," ujar Nadiem, di sela sidang pembacaan pleidoi alias nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026) kemarin.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 itu mengatakan berbagai fakta persidangan telah membuktikan bahwa pihaknya tidak bersalah sehingga secara hukum wajib dibebaskan.
Ia meminta adanya kejujuran dan hati nurani para hakim untuk memutuskan berdasarkan fakta yang ada di dalam persidangan. Secara hukum, menurutnya, semua unsur dakwaan sudah dipatahkan.
Klaim Unsur Tindak Pidana Korupsi Tak Terpenuhi
Dirinya menyebut dalam hukum korupsi, jika satu saja dari empat unsur korupsi tidak terpenuhi, maka terdakwa wajib dibebaskan secara murni.
Nadiem mengungkapkan keempat unsur dimaksud, yakni unsur kerugian negara; unsur perlawanan hukum; unsur memperkaya diri sendiri, memperkaya orang lain, maupun korporasi; dan unsur mens rea atau niat jahat.
"Ini empat-empatnya unsur korupsinya patah, tidak terbukti," katanya.
Nadiem terseret sebagai salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Sebelumnya, ia dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara. Dalam kasus itu, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
Komentar