Frame Daily, Jakarta - Lawful Interception Management System (LIMS) menjadi perhatian setelah Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto melalui sistem intersepsi komunikasi tersebut. Perkara ini turut menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan, pada periode 2025–2026 sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui proses verifikasi. Penyidik menduga penyadapan dilakukan tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum yang sah.
Selain dugaan penyadapan, penyidik juga mengusut dugaan penghapusan berkas hasil sadapan dari komputer sistem pada sekitar Oktober 2026.
Kasus tersebut memunculkan pertanyaan mengenai fungsi sistem intersepsi komunikasi, mekanisme penggunaannya, serta prosedur dan pengawasan yang diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Apa Itu Lawful Interception Management System?
Lawful Interception Management System atau LIMS merupakan sistem yang berkaitan dengan pengelolaan intersepsi komunikasi untuk kepentingan penegakan hukum.
Dalam konteks lawful interception, intersepsi komunikasi dilakukan secara sah berdasarkan kewenangan dan ketentuan perundang-undangan. Praktik ini berbeda dari penyadapan ilegal karena harus memiliki dasar hukum dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Regulasi di Indonesia mengatur bahwa penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11/PER/M.KOMINFO/02/2006, misalnya, mengatur prinsip dan ketentuan penyadapan informasi secara sah dalam penyelenggaraan telekomunikasi.
Sementara itu, dalam perkara yang ditangani Bareskrim, penyidik menyebut Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai salah satu acuan tata cara penyadapan di lingkungan Polri.
Dengan demikian, keberadaan sistem intersepsi komunikasi tidak dengan sendirinya berarti terjadi pelanggaran. Persoalan hukum muncul apabila akses, penggunaan, atau proses penyadapan diduga dilakukan di luar kewenangan dan prosedur yang ditentukan.
Bareskrim Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Prosedur
Dalam konferensi pers pada Selasa (3/11/2026), Bareskrim menyampaikan sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui verifikasi.
Menurut penyidik, nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa berkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan yang didasarkan pada ketentuan hukum.
Salah satu nomor yang disebut menjadi sasaran adalah milik Presiden Prabowo Subianto. Bareskrim juga menyatakan dugaan penyadapan menyasar pejabat negara, tokoh politik, insan pers, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.
Penyidik turut mendalami dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada sekitar Oktober 2026. Tindakan tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara yang kini sedang diselidiki.
Bareskrim menyatakan telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat flashdisk sebagai barang bukti.
Mengapa Prosedur dan Pengawasan Sistem Menjadi Penting?
Sistem intersepsi komunikasi berkaitan dengan informasi yang bersifat sensitif. Karena itu, aspek kewenangan, verifikasi, pencatatan aktivitas, dan pengawasan menjadi elemen penting dalam tata kelolanya.
Dalam sistem yang digunakan untuk kepentingan penegakan hukum, prosedur diperlukan untuk memastikan intersepsi dilakukan berdasarkan dasar hukum yang jelas. Pengawasan juga dibutuhkan untuk menjaga agar akses terhadap informasi tidak melampaui kewenangan yang diberikan.
Kasus yang sedang disidik Bareskrim menempatkan sejumlah aspek tersebut dalam perhatian publik. Dugaan masuknya nomor telepon ke server tanpa verifikasi serta penghapusan berkas hasil sadapan menjadi bagian yang perlu dibuktikan melalui proses penyidikan.
Namun, detail mengenai mekanisme teknis sistem, pihak yang memiliki kewenangan pada setiap tahapan, serta bagaimana pengawasan internal dilakukan masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait.
Kasus Ini Bukan Sekadar Persoalan Teknologi
Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden dan sejumlah kelompok masyarakat memperlihatkan bahwa persoalan intersepsi komunikasi memiliki dimensi hukum dan kelembagaan yang luas.
Teknologi dapat digunakan untuk mendukung penegakan hukum, tetapi penggunaannya tetap bergantung pada prosedur, kewenangan, dan pertanggungjawaban. Tanpa mekanisme pengawasan yang memadai, sistem yang berkaitan dengan data sensitif berpotensi menimbulkan persoalan serius.
Karena itu, perkembangan kasus LIMS tidak hanya penting untuk mengetahui siapa yang diduga terlibat, tetapi juga untuk menjelaskan bagaimana tata kelola intersepsi komunikasi dijalankan.
Penyidikan Bareskrim masih berlangsung. Publik menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara, bukti yang diperoleh, serta mekanisme yang memastikan penggunaan sistem penyadapan tetap berada dalam koridor hukum.
Komentar