LBH Pandawa Dorong APH Telusuri Dugaan Aliran Emas Asal Papua ke Samarinda

LBH Pandawa Katulistiwa mendorong APH menelusuri dugaan aliran emas asal Papua ke Samarinda, termasuk asal, legalitas, dan jalur distribusinya.

LBH Pandawa Dorong APH Telusuri Dugaan Aliran Emas Asal Papua ke Samarinda
LBH Pandawa Katulistiwa mendorong aparat penegak hukum menelusuri dugaan aliran emas asal Papua ke Samarinda. Ilustrasi: Framedaily.id

Frame Daily, Samarinda - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pandawa Katulistiwa mendorong aparat penegak hukum (APH) menelusuri informasi mengenai dugaan aliran emas yang disebut berasal dari Papua dan beredar di pasar perdagangan Samarinda.

Penelusuran dinilai diperlukan untuk memastikan asal-usul emas, proses perolehannya, legalitas, hingga jalur distribusinya sebelum ada kesimpulan mengenai status barang maupun pihak yang terlibat. LBH menilai informasi yang berkembang perlu diuji berdasarkan fakta dan bukti, bukan hanya informasi yang beredar di ruang publik.

LBH Minta Asal dan Jalur Emas Ditelusuri

Koordinator LBH Pandawa Katulistiwa, Syukur Kasim, SH, mengatakan pihaknya akan ikut memantau perkembangan informasi tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab sosial kepada masyarakat, khususnya di Samarinda.

“Kami meminta APH untuk serius terhadap informasi ini. Kami juga akan ikut mengawasi dan membantu APH dalam mengungkap kebenaran di balik dugaan aliran emas asal Papua di Samarinda,” ujar Syukur Kasim.

Menurut Syukur, proses penelusuran penting agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai informasi tersebut. Jika ditemukan pelanggaran hukum, pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan, sementara apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka.

Penelusuran yang didorong LBH mencakup sumber emas, cara emas diperoleh, dokumen kepemilikan dan perizinan, proses pengiriman, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi.

Nama Kerabat Gold dan Hardiman Disebut, Belum Terbukti Terlibat

Dalam informasi yang beredar sebelumnya, Toko Emas Kerabat Gold (KG) dan pemiliknya, Hardiman, disebut dalam kaitan dengan dugaan aliran emas tersebut.

Namun, penyebutan nama tersebut belum dapat dimaknai sebagai bukti adanya pelanggaran hukum. Status dan keterlibatan pihak yang disebut masih membutuhkan klarifikasi serta verifikasi dari aparat penegak hukum dan pihak terkait.

Hal yang sama berlaku terhadap informasi mengenai seorang pengusaha asal Bandung yang disebut berkaitan dengan jalur pasokan emas ke Samarinda. Informasi tersebut belum cukup untuk menyimpulkan adanya hubungan hukum maupun transaksi ilegal tanpa bukti dan pemeriksaan resmi.

Karena itu, penelusuran perlu dilakukan secara menyeluruh agar tidak terjadi kesimpulan prematur terhadap pihak tertentu.

APH Diminta Telusuri Rantai Perdagangan dari Hulu ke Hilir

LBH Pandawa Katulistiwa mendorong pemeriksaan tidak berhenti pada pihak yang berada di hilir. Jika memang terdapat emas yang bermasalah secara hukum, aparat perlu mengetahui dari mana emas tersebut diperoleh, siapa yang memasok, bagaimana proses pengirimannya, siapa penerima atau pembelinya, serta bagaimana transaksi berlangsung.

Pemeriksaan terhadap dokumen dan legalitas menjadi bagian penting dalam menentukan status emas tersebut. Dengan demikian, apabila nantinya ditemukan pelanggaran, aparat memiliki dasar untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti.

“Kami ingin persoalan ini terang dan tidak menimbulkan asumsi di tengah masyarakat. Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai hukum. Tetapi jika tidak terbukti, hal itu juga perlu disampaikan secara terbuka,” kata Syukur.

Sampai ada hasil penyelidikan resmi, informasi mengenai asal emas, status legalitas, jalur distribusi, serta keterlibatan pihak-pihak yang disebut masih merupakan dugaan. Seluruh pihak yang namanya muncul dalam informasi tersebut tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.

Kepastian mengenai apakah emas tersebut berasal dari kegiatan yang melanggar hukum hanya dapat ditentukan melalui pemeriksaan, alat bukti, dan proses hukum oleh pihak berwenang.

Follow akun Instagram @framedaily.id_official untuk mendapatkan berita terbaru, fakta terverifikasi, dan konteks di balik setiap peristiwa.

Ditulis oleh Senida Aditya

Komentar