KPK Periksa Geisz Chalifah sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari

KPK memeriksa Geisz Chalifah sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan dugaan gratifikasi terkait mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

KPK Periksa Geisz Chalifah sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
Pemeriksaan Geisz Chalifah sebagai saksi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (30/7/2026). Pemeriksaan dilakukan dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. (Framedaily.id)

Frame Daily, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Geisz Chalifah sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026), sebagaimana tercantum dalam agenda pemeriksaan saksi yang diumumkan secara resmi oleh KPK.

Dalam keterangannya, KPK menyebut Geisz Chalifah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rita Widyasari dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan sektor pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

KPK tidak merinci materi pemeriksaan maupun substansi keterangan yang disampaikan saksi. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan guna melengkapi alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara dugaan gratifikasi Rita Widyasari merupakan salah satu kasus yang terus dikembangkan oleh penyidik KPK. Dalam proses tersebut, penyidik memanggil sejumlah saksi yang dinilai memiliki informasi atau keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Geisz Chalifah . (Foto: tilik.id/framedaily.id)

Baca juga : KPK Dalami Dugaan Penyimpangan Dana Pokir DPRD Sulawesi Tengah

Hingga berita ini ditulis, KPK belum menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan Geisz Chalifah maupun agenda penyidikan berikutnya. Status Geisz Chalifah dalam perkara tersebut adalah saksi.

KPK menegaskan setiap proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ditulis oleh Shidarta

Komentar