Kemenag Luruskan soal Wakaf Saham Masjid Istiqlal, Bukan IPO

Kemenag menegaskan Masjid Istiqlal tidak melakukan IPO. Program Wakaf Saham mengajak investor mewakafkan sebagian saham syariah untuk mendukung program sosial dan pemberdayaan umat.

Kemenag Luruskan soal Wakaf Saham Masjid Istiqlal, Bukan IPO
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar. Foto : Biro Humas dan Komunikasi publik kemenag.

Frame Daily, Jakarta - Kementerian Agama memberikan penjelasan terkait pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar mengenai Masjid Istiqlal, wakaf tunai, dan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang berkembang di tengah masyarakat.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar menegaskan, Masjid Istiqlal tidak memiliki rencana maupun kapasitas untuk melakukan penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO).

Menurut Thobib, pernyataan Menteri Agama merujuk pada keikutsertaan Nazhir Masjid Istiqlal dalam memfasilitasi gerakan Wakaf Saham Syariah melalui kampanye Yuk Wakaf Saham.

"Gerakan Yuk Wakaf Saham juga sama sekali tidak menggunakan dana kas masjid, dana hibah, maupun dana operasional jemaah untuk ditransaksikan di pasar saham," kata Thobib dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Mekanisme program tersebut, lanjut dia, dilakukan dengan mengajak investor atau dermawan yang memiliki saham produktif di BEI untuk mewakafkan sebagian lot saham syariahnya kepada Nazhir Istiqlal.

Dividen Saham Disalurkan untuk Program Sosial

Thobib menjelaskan, saham yang telah diwakafkan akan dikelola sebagai aset wakaf produktif.

Hasil dividen maupun nilai manfaat dari saham tersebut selanjutnya disalurkan untuk berbagai program sosial keumatan.

Program Wakaf Saham Istiqlal sendiri telah diperkenalkan kepada publik pada Desember 2025 melalui kolaborasi Istiqlal Global Fund-Badan Pengelola Masjid Istiqlal (IGF-BPMI) dan PT Majoris Asset Management.

Saat peluncuran, IGF-BPMI berperan sebagai nazhir atau pengelola wakaf. Sementara Majoris Asset Management bertindak sebagai manajer investasi. PT Mandiri Sekuritas juga terlibat sebagai wakil nazhir sekaligus pengelola rekening efek wakaf.

ANTARA pada 12 Desember 2025 melaporkan manfaat wakaf saham tersebut diarahkan untuk sejumlah program sosial Masjid Istiqlal, mulai dari pendidikan, kesehatan, pengelolaan sampah, air bersih, energi tenaga surya, kewirausahaan hingga pemberdayaan ekonomi melalui Istiqlal Mart.

Berbasis Prinsip Syariah

Kemenag menyebut pengembangan wakaf produktif melalui instrumen pasar modal memiliki landasan syariah dan regulasi di Indonesia.

Instrumen yang digunakan dalam program tersebut wajib masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES). Dengan ketentuan itu, aset yang digunakan dalam program harus memenuhi kriteria pasar modal syariah.

Thobib mengatakan mekanisme wakaf saham juga tidak menggunakan dana kas maupun dana operasional Masjid Istiqlal.

"Seluruh instrumen yang terlibat dalam gerakan ini wajib masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang dinilai terbebas dari unsur riba, spekulasi (maysir), maupun ketidakpastian (gharar)," ujarnya.

Program tersebut juga melibatkan lembaga dan perusahaan yang memiliki peran masing-masing dalam pengelolaan aset wakaf.

Kemenag menyebut pengelolaan dilakukan bersama Manajer Investasi terdaftar, PT Majoris Asset Management, Mandiri Sekuritas, serta bank kustodian resmi.

Masyarakat Bisa Berwakaf Mulai Rp10 Ribu

Kemenag menilai berkembangnya diskusi mengenai wakaf saham sebagai hal positif. Masukan dari ulama, pengamat, dan tokoh publik dinilai dapat memperkuat tata kelola dana keagamaan sekaligus meningkatkan literasi masyarakat.

Thobib mengatakan gagasan utama yang didorong Nasaruddin Umar adalah memperluas literasi ekonomi syariah agar dapat diakses masyarakat secara lebih inklusif.

Masyarakat bahkan dapat berpartisipasi dengan nominal yang relatif terjangkau.

Dalam platform resmi Yuk Wakaf Saham, tersedia pilihan nominal mulai dari Rp10.000.

Kemenag bersama Badan Pengelola Masjid Istiqlal dan pemangku kepentingan terkait berkomitmen memperkuat edukasi publik mengenai mekanisme wakaf saham.

"Semangat dasarnya adalah agar umat teredukasi dan bisa ikut terlibat dalam perkembangan instrumen ekonomi modern dengan tetap memegang pada prinsip-prinsip keuangan syariah," ujar Thobib.

Dengan penjelasan tersebut, Kemenag menegaskan bahwa program Wakaf Saham Masjid Istiqlal bukan aksi korporasi atau upaya membawa Masjid Istiqlal ke pasar saham melalui IPO.

Program ini merupakan skema wakaf produktif yang memanfaatkan instrumen pasar modal syariah untuk menghasilkan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.

Ditulis oleh Why

Komentar