Frame daily, jakarta - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 sebagai langkah memperkuat ekosistem usaha mikro dan kecil melalui kepastian perpajakan, penguatan tata kelola usaha, serta peningkatan produktivitas pelaku usaha. Regulasi tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong lebih banyak UMKM berkembang dan naik kelas.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Kemen UMKM), Temmy Setya Permana, mengatakan aturan tersebut menegaskan keberpihakan pemerintah terhadap pelaku usaha mikro dan kecil. Menurutnya, wajib pajak orang pribadi maupun perusahaan perseorangan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar tetap dapat memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen tanpa batas waktu.
"Wajib pajak orang pribadi dan perusahaan perseorangan yang omzetnya di bawah Rp4,8 miliar tetap dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen tanpa batas waktu," kata Temmy dalam keterangan resmi, Kamis.
Selain itu, pelaku usaha dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap memperoleh fasilitas tarif Pajak Penghasilan sebesar 0 persen. Kebijakan tersebut diharapkan memberikan ruang bagi pelaku UMKM untuk memperkuat kapasitas usaha, meningkatkan daya saing, serta mengembangkan bisnis secara berkelanjutan.
Pembukuan Dinilai Penting agar UMKM Naik Kelas
Tidak hanya memberikan kepastian perpajakan, pemerintah juga mendorong pelaku UMKM membangun tata kelola usaha yang lebih baik melalui pencatatan dan pembukuan yang tertib.
Menurut Temmy, pembukuan yang rapi bukan sekadar membantu memenuhi kewajiban perpajakan. Data keuangan yang tersusun dengan baik juga menjadi dasar bagi pelaku usaha untuk mengukur perkembangan bisnis, memperoleh akses pembiayaan, hingga menyusun strategi pengembangan usaha.
"Pembukuan yang tertata tidak hanya memudahkan pemenuhan kewajiban perpajakan, tetapi juga menjadi fondasi penting untuk memperoleh akses pembiayaan serta mengukur perkembangan usaha agar naik kelas," ujarnya.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kementerian UMKM tengah menyiapkan fitur pencatatan keuangan sederhana yang akan terintegrasi dalam platform SAPA UMKM. Fitur tersebut dirancang untuk membantu pelaku usaha menyusun laporan keuangan secara praktis sesuai kebutuhan usaha mikro dan kecil.

Baca Selengkapnya
Insentif Pajak Difokuskan bagi UMKM
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawati, mengatakan PP Nomor 20 Tahun 2026 juga bertujuan memastikan insentif perpajakan diberikan kepada pelaku usaha yang memang menjadi sasaran kebijakan.
Menurutnya, selama ini masih terdapat badan usaha yang telah berkembang tetapi tetap memanfaatkan fasilitas tarif PPh Final 0,5 persen yang sebenarnya diperuntukkan bagi usaha mikro dan kecil.
"Kebijakan ini bukan untuk memberatkan UMKM, tetapi memastikan insentif perpajakan diberikan kepada pihak yang tepat. Pemerintah tetap memberikan kemudahan kepada usaha mikro dan kecil, sekaligus mendorong tata kelola usaha yang lebih baik," kata Inge.
Ia menjelaskan bahwa badan usaha akan dikenai pajak berdasarkan laba yang diperoleh sehingga lebih mencerminkan kondisi usaha yang sebenarnya. Dengan skema tersebut, badan usaha yang mengalami kerugian tidak memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan Badan.
Pelaku Usaha Harapkan Pendampingan Berlanjut
Di sisi pelaku usaha, kebijakan tersebut mendapat respons positif. CEO Faber Instrument, Devasari Rahmawati, menilai masih banyak UMKM yang menghadapi tantangan dalam memahami pembukuan maupun regulasi perpajakan.
Menurutnya, pendampingan dari pemerintah tetap diperlukan agar pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban administrasi tanpa mengurangi fokus dalam mengembangkan bisnis.
"Kami sebagai pengusaha UMKM tentu ingin tumbuh dan naik kelas. Yang kami harapkan adalah kebijakan yang memudahkan, memberikan kepastian, dan membantu kami tetap fokus mengembangkan usaha," ujar Devasari.
Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah berharap tercipta ekosistem UMKM yang lebih sehat, produktif, dan berdaya saing. Kepastian perpajakan yang diikuti dengan penguatan literasi keuangan dan tata kelola usaha diharapkan menjadi fondasi bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk berkembang secara berkelanjutan.

Komentar