Frame Daily, Jakarta - Peredaran uang dari aktivitas emas ilegal di Papua Tengah disebut bisa mencapai Rp4 miliar per hari. Angka tersebut disampaikan Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR pada Selasa (15/9/2026).
Namun, angka itu bukan hasil audit MIND ID. Maroef mengatakan informasi tersebut disampaikan Gubernur Papua Tengah kepada MIND ID ketika membahas potensi pengelolaan emas di wilayah tersebut. Pemerintah daerah bahkan disebut berharap MIND ID dapat masuk dan mengambil peran dalam pengelolaan potensi emas Papua Tengah.
Di balik angka Rp4 miliar sehari itu terdapat persoalan yang lebih besar. MIND ID melihat rantai pasok emas Indonesia masih menghadapi kesenjangan antara kebutuhan nasional dan pasokan formal, aktivitas pertambangan tanpa izin, serta pengelolaan pertambangan rakyat yang belum memadai.
Rp4 Miliar Sehari dari Aktivitas Emas Ilegal
Maroef menyebut informasi mengenai perputaran uang tersebut menjadi salah satu perhatian MIND ID dalam upaya memperkuat tata kelola emas rakyat. Menurutnya, potensi emas Indonesia tersebar dari wilayah barat hingga timur, sehingga pengelolaannya membutuhkan sistem yang lebih terintegrasi.
Papua Tengah menjadi salah satu gambaran bagaimana aktivitas emas dapat berkembang di luar sistem formal. Besarnya perputaran uang yang disebut pemerintah daerah menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi di sektor tersebut sudah memiliki skala yang signifikan, meskipun angka Rp4 miliar per hari tetap harus dibaca sebagai informasi yang disampaikan kepada MIND ID, bukan sebagai hasil penghitungan independen yang telah diaudit.
Kondisi tersebut membuat persoalannya bukan hanya soal aktivitas tambang tanpa izin. Ada pula pertanyaan mengenai bagaimana emas dari kegiatan tersebut masuk ke rantai perdagangan, siapa yang menjadi pembeli, bagaimana pemurniannya dilakukan, dan seberapa besar nilai ekonominya yang akhirnya masuk ke sistem formal.
Produksi Resmi Belum Memenuhi Kebutuhan Nasional
Persoalan Papua Tengah juga berkaitan dengan kondisi industri emas secara nasional. MIND ID, dengan mengutip data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, menyebut pasokan emas melalui jalur formal berada di kisaran 53,5–86,2 ton per tahun.
Di sisi lain, kebutuhan emas domestik diperkirakan mencapai 190–200 ton per tahun. Artinya, terdapat kesenjangan yang cukup besar antara pasokan melalui jalur formal dan kebutuhan nasional.
Pada saat yang sama, produksi dari pertambangan emas skala kecil atau pertambangan rakyat diperkirakan mencapai 50–120 ton per tahun. MIND ID menyebut sebagian besar produksi dari sektor tersebut masih berada di luar sistem formal atau berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal.
Angka tersebut menunjukkan mengapa tambang rakyat menjadi bagian penting dalam pembahasan industri emas Indonesia. Jika produksi rakyat dapat masuk ke sistem legal dengan perizinan, dokumentasi, standar produksi dan jalur perdagangan yang jelas, sebagian pasokan yang selama ini berada di luar sistem berpotensi masuk ke rantai pasok formal.
MIND ID Melihat Persoalan dari Hulu hingga Hilir
MIND ID mengidentifikasi setidaknya tiga persoalan dalam industri emas nasional. Pertama, kesenjangan pasokan karena produksi emas formal masih lebih rendah dibandingkan kebutuhan nasional. Kedua, aktivitas pertambangan tanpa izin. Ketiga, belum memadainya pengelolaan pertambangan rakyat, terutama dari sisi dokumentasi, perizinan dan kapasitas usaha.
Persoalan tersebut membuat penataan emas rakyat menjadi penting. Kementerian ESDM sebelumnya menyebut pemerintah berupaya memfasilitasi penambang yang selama ini teridentifikasi sebagai penambang liar agar dapat memperoleh izin melalui mekanisme Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
MIND ID juga memaparkan besarnya produksi emas di luar kelompok usahanya. Menurut Maroef, produksi emas yang berasal dari MIND ID bersama Freeport Indonesia, Antam, Merdeka dan perusahaan lainnya mencapai sekitar 90 ton per tahun. Dengan asumsi harga emas Rp2,5 juta per gram, angka tersebut setara sekitar Rp225 triliun per tahun.
Sementara produksi emas di luar kelompok tersebut disebut mencapai sekitar 150 ton per tahun. Dengan asumsi harga yang sama, nilainya mencapai sekitar Rp375 triliun. Perlu dicatat, angka Rp375 triliun merupakan estimasi berdasarkan asumsi harga, bukan nilai transaksi aktual emas ilegal.
Mengapa Papua Tengah Menjadi Perhatian?
Papua Tengah menunjukkan bagaimana potensi sumber daya alam dapat menciptakan aktivitas ekonomi besar ketika berada di luar sistem formal. Bagi pemerintah dan MIND ID, tantangannya bukan hanya menghentikan aktivitas ilegal, tetapi juga menciptakan mekanisme agar pertambangan rakyat dapat masuk ke sistem yang legal dan terukur.
Jika tata kelola tersebut berhasil, persoalannya dapat bergeser dari sekadar penertiban menjadi bagaimana meningkatkan produksi emas formal, memastikan penerimaan negara, memperkuat posisi penambang rakyat, serta membangun rantai pasok yang dapat ditelusuri.
Namun, masuknya perusahaan besar ke wilayah tambang rakyat juga membutuhkan desain kebijakan yang jelas. Perizinan, hak masyarakat lokal, pembagian manfaat, lingkungan, keselamatan kerja dan mekanisme pembelian hasil tambang menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan dari agenda formalitas tersebut.
Karena itu, angka Rp4 miliar per hari dari Papua Tengah sebetulnya hanya pintu masuk. Persoalan yang lebih besar adalah bagaimana Indonesia mengubah aktivitas emas yang selama ini berada di luar sistem menjadi bagian dari rantai pasok yang legal, transparan dan memberikan nilai tambah lebih besar bagi negara serta masyarakat.
Follow akun Instagram @framedaily.id_official untuk mendapatkan berita terbaru, fakta terverifikasi, dan konteks di balik setiap peristiwa.
Komentar