Frame Daily, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, terkait pengembangan kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan minyak goreng, Senin, 25 Mei 2026.
Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.
Kasus ini kembali menjadi perhatian publik karena perkara korupsi minyak goreng sempat memicu kelangkaan dan lonjakan harga di berbagai daerah di Indonesia.
Diperiksa Sebagai Saksi
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan pemeriksaan terhadap Yeka Hendra.
“Betul, yang perkara migor korporasi,” kata Syarief, dikutip dari kantor berita nasional Antara.
Yeka tiba di Gedung Jampidsus sekitar pukul 10.55 WIB. Saat ditanya wartawan, ia membenarkan dirinya diperiksa dalam perkara obstruction of justice.
“Iya, OOJ,” ujar Yeka singkat.
Hingga kini, status Yeka masih sebagai saksi dan penyidik masih mendalami keterangannya dalam pengembangan perkara tersebut.
Penggeledahan Rumah dan Kantor Ombudsman
Sebelumnya, Kejagung telah menggeledah rumah Yeka di kawasan Cibubur pada Maret 2026. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Selain rumah pribadi, kantor Ombudsman RI juga sempat digeledah untuk mencari bukti tambahan terkait perkara tersebut.
Penyidik mendalami dugaan adanya pihak-pihak yang mencoba menghambat proses hukum kasus korupsi ekspor CPO yang melibatkan sejumlah korporasi besar sawit.
Berkaitan dengan Gugatan Korporasi Sawit
Kasus ini disebut berkaitan dengan tiga perusahaan besar industri sawit, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Ketiga korporasi tersebut sebelumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam proses itu, Ombudsman RI diketahui pernah mengeluarkan rekomendasi yang kini ikut didalami penyidik Kejagung.
Penyidik masih menelusuri apakah ada keterkaitan antara rekomendasi tersebut dengan dugaan upaya menghambat penanganan perkara utama korupsi ekspor minyak sawit mentah.
Latar Belakang Kasus Minyak Goreng
Kasus korupsi ekspor CPO mencuat sejak terjadinya kelangkaan minyak goreng dan kenaikan harga secara signifikan pada 2022. Saat itu, masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau di tengah tingginya ekspor sawit.
Pemerintah kemudian melakukan pembatasan ekspor dan investigasi terhadap dugaan penyalahgunaan fasilitas ekspor CPO.
Dalam pengembangannya, Kejagung telah menjerat sejumlah pihak dalam perkara korupsi maupun dugaan pengondisian putusan pengadilan.
Indonesia sendiri merupakan produsen minyak sawit terbesar di dunia. Industri sawit juga menjadi salah satu penyumbang devisa nonmigas terbesar nasional. Karena itu, perkara korupsi di sektor ini dinilai berdampak langsung terhadap stabilitas harga pangan dan kepercayaan pasar.
Kejagung menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara obstruction of justice kasus minyak goreng tersebut.
Komentar