Frame Daily, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS), sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Penetapan tersebut menjadikan Glory sebagai tersangka keenam dalam kasus yang tengah disidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Glory diduga terlibat dalam pengaturan proses verifikasi dan penunjukan mitra dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Tim penyidik menetapkan Saudara GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dimaksud," kata Syarief di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kamis (18/6/2026).
Penyidik menduga sejumlah yayasan yang tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra SPPG tetap dapat lolos dan ditunjuk melalui pengaturan dalam sistem verifikasi portal mitra Badan Gizi Nasional (BGN).
Diduga Terlibat Pengaturan Mitra SPPG
Menurut Kejaksaan Agung, Glory diduga memiliki peran dalam proses pencarian dan penentuan mitra untuk mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Penyidik menyebut peran tersebut bermula ketika eks Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, meminta Glory membantu mencari mitra yang akan terlibat dalam program MBG.
"Saudara GHS ini merupakan pihak swasta yang diminta oleh saudara tersangka DH selaku Kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program makan bergizi gratis," ujar Syarief.
Dalam proses penyidikan, Kejagung menemukan dugaan bahwa sejumlah yayasan yang tidak memenuhi syarat tetap memperoleh akses menjadi mitra SPPG melalui mekanisme yang tidak sesuai ketentuan.
Temuan tersebut kini menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik dalam mengungkap dugaan penyimpangan tata kelola program.
Dugaan Penjualan Titik SPPG
Penyidik juga mengungkap adanya dugaan pengelolaan dan penjualan titik atau kesempatan pendirian dapur SPPG kepada sejumlah pihak yang ingin menjadi mitra program MBG.
Dari praktik tersebut, diduga terdapat aliran dana yang berasal dari para mitra dan kemudian diserahkan kepada pihak tertentu.
"Saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang baik mata uang asing maupun rupiah kepada saudara DH yang diberikan secara tunai yang bersumber dari mitra-mitra MBG," kata Syarief.
Dalam proses penyidikan, muncul informasi mengenai dugaan nilai transaksi yang mencapai hingga ratusan juta rupiah untuk setiap titik SPPG. Meski demikian, Kejaksaan Agung belum menyampaikan angka resmi terkait nilai transaksi tersebut karena masih dalam tahap pendalaman.
Tersangka Keenam dalam Kasus MBG
Dengan penetapan Glory sebagai tersangka, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis bertambah menjadi enam orang.
Sebelumnya Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang dekat Sony Sonjaya, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.
Glory dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana yang berkaitan dengan jabatan.
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik menahan Glory selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri dugaan aliran dana, mekanisme penunjukan mitra, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis.
Komentar