Frame Daily, Jakarta - Di era media sosial, informasi mengenai investasi, pinjaman, asuransi, hingga aset digital dapat menyebar dalam hitungan detik. Banyak masyarakat kini tidak lagi mencari informasi keuangan dari lembaga resmi semata, melainkan dari konten kreator, influencer, hingga figur publik yang aktif membahas topik finansial.
Fenomena tersebut membawa dua sisi yang berbeda. Di satu sisi, hadirnya financial influencer atau finfluencer membantu memperluas akses edukasi keuangan kepada masyarakat. Di sisi lain, tidak sedikit kasus promosi produk keuangan yang berujung pada kerugian konsumen akibat informasi yang tidak lengkap, menyesatkan, atau bahkan tidak memiliki dasar kompetensi yang memadai.
Melihat perkembangan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Regulasi ini menjadi tonggak baru dalam pengawasan aktivitas penyampai informasi keuangan di Indonesia.
Kehadiran aturan finfluencer OJK diharapkan dapat menciptakan ekosistem informasi sektor jasa keuangan yang lebih terpercaya, berintegritas, dan mendukung peningkatan literasi keuangan masyarakat.
Mengapa OJK Mengatur Financial Influencer?
Popularitas media sosial telah mengubah cara masyarakat mengambil keputusan keuangan. Rekomendasi investasi, ulasan produk pinjaman, hingga promosi layanan keuangan kini banyak ditemukan melalui platform digital.
Dalam praktiknya, tidak semua penyampai informasi memiliki kompetensi, izin, atau pemahaman yang memadai mengenai produk yang mereka promosikan. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan salah persepsi dan meningkatkan risiko kerugian bagi masyarakat.
POJK ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi penyampai informasi (financial influencer), terutama yang telah dikenal dan memiliki pengaruh di masyarakat," kata Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah. Menurutnya, aturan tersebut diterbitkan untuk menjaga kualitas informasi sektor jasa keuangan agar tercipta ekosistem yang terpercaya, berintegritas, dan mendukung peningkatan literasi keuangan masyarakat.
OJK menilai perlindungan konsumen perlu diperkuat seiring meningkatnya pengaruh para finfluencer terhadap keputusan finansial masyarakat. Regulasi ini juga disusun setelah melalui proses kajian, diskusi dengan pelaku industri, asosiasi, serta berbagai pemangku kepentingan terkait.
Melalui aturan baru ini, OJK ingin memastikan bahwa informasi yang beredar di ruang digital disampaikan secara jelas, akurat, jujur, dan tidak menyesatkan.
Apa Saja yang Diatur dalam POJK Nomor 6 Tahun 2026?
Dalam regulasi tersebut, penyampai informasi sektor jasa keuangan didefinisikan sebagai pihak selain Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi terkait produk dan layanan sektor jasa keuangan kepada masyarakat. Kegiatan tersebut dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, baik melalui media digital maupun aktivitas offline.
POJK mengatur sejumlah aspek penting, antara lain:
- Perilaku dasar penyampai informasi sektor jasa keuangan.
- Aktivitas edukasi keuangan.
- Kegiatan pemasaran produk dan layanan keuangan.
- Pemberian rekomendasi terkait produk jasa keuangan.
- Pembinaan dan pengawasan oleh OJK.
- Pemberian perintah tertulis.
- Pemutusan akses terhadap media elektronik bagi pihak yang melanggar ketentuan.
Regulasi ini tidak hanya menyasar influencer yang memiliki jutaan pengikut. Setiap pihak yang menyampaikan informasi dan memiliki pengaruh terhadap keputusan masyarakat dalam menggunakan produk keuangan dapat masuk dalam ruang lingkup pengaturan.
Transparansi Menjadi Kunci Utama
Salah satu poin penting dalam aturan finfluencer OJK adalah transparansi.
Dalam sejumlah aktivitas promosi dan rekomendasi produk keuangan, penyampai informasi diwajibkan mengungkapkan hubungan afiliasi, kepentingan tertentu, hingga kompensasi yang diterima apabila ada kerja sama dengan pelaku usaha jasa keuangan.
Pendekatan ini bertujuan agar masyarakat dapat memahami konteks informasi yang diterima dan mampu menilai secara lebih objektif sebelum mengambil keputusan keuangan.
Di tingkat global, prinsip keterbukaan semacam ini juga telah menjadi praktik umum dalam pengawasan influencer yang bergerak di sektor keuangan. Transparansi dinilai sebagai salah satu fondasi utama untuk membangun kepercayaan publik.
Dampaknya bagi Industri dan Masyarakat
Bagi industri jasa keuangan, regulasi ini menciptakan standar yang lebih jelas dalam menjalin kerja sama dengan influencer.
Pelaku usaha jasa keuangan tidak lagi sekadar mengejar jangkauan promosi yang luas, tetapi juga harus memastikan informasi yang disampaikan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga reputasi industri sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen.
Bagi masyarakat, aturan tersebut memberikan lapisan perlindungan tambahan ketika menerima informasi mengenai investasi, pinjaman, asuransi, pasar modal, aset digital, dan berbagai layanan keuangan lainnya.
Masyarakat diharapkan tidak lagi hanya terpaku pada popularitas seorang influencer, melainkan juga memperhatikan kredibilitas, kompetensi, serta transparansi informasi yang diberikan.
Pada saat yang sama, regulasi ini dapat mendorong peningkatan kualitas literasi keuangan nasional. Informasi yang lebih akurat dan bertanggung jawab akan membantu masyarakat mengambil keputusan keuangan yang lebih sehat dan terukur.
Tantangan Implementasi di Era Digital
Meski telah memiliki landasan regulasi yang lebih kuat, tantangan pengawasan tetap tidak sederhana.
Arus informasi di media sosial bergerak sangat cepat. Konten dapat diproduksi dan disebarkan dalam jumlah besar setiap hari melalui berbagai platform digital.
Karena itu, efektivitas aturan finfluencer OJK akan sangat bergantung pada kolaborasi antara regulator, pelaku industri, platform digital, serta masyarakat sebagai pengguna informasi.
Selain pengawasan, edukasi juga menjadi faktor penting. Masyarakat perlu terus meningkatkan kemampuan dalam memverifikasi informasi, memahami risiko produk keuangan, dan tidak mudah tergiur oleh janji keuntungan instan.
Menuju Ekosistem Keuangan Digital yang Lebih Sehat
Penerbitan POJK Nomor 6 Tahun 2026 menandai babak baru dalam tata kelola informasi sektor jasa keuangan di Indonesia. Regulasi ini hadir di tengah meningkatnya peran media sosial dalam membentuk keputusan finansial masyarakat.
Ke depan, aturan finfluencer OJK berpotensi menjadi fondasi penting bagi terciptanya ruang digital yang lebih aman, transparan, dan terpercaya. Dengan informasi yang lebih berkualitas serta pengawasan yang lebih jelas, masyarakat dapat memperoleh manfaat maksimal dari perkembangan teknologi keuangan sekaligus mengurangi risiko yang muncul akibat informasi yang tidak bertanggung jawab. Pada akhirnya, peningkatan literasi dan kepercayaan publik akan menjadi modal penting bagi pertumbuhan sektor jasa keuangan Indonesia yang berkelanjutan.
Komentar