Advokat Alumni Unsoed Kupas Risiko Hukum Pergadaian

Advokat Alumni Unsoed membahas risiko hukum dalam bisnis pergadaian, mulai aspek kontraktual, kepatuhan, hingga penyelesaian sengketa.

Advokat Alumni Unsoed Kupas Risiko Hukum Pergadaian
Komunitas Advokat Alumni Unsoed gelar pelatihan Legal Empowerment, Network & Skill (LENS-AAU) di kafe the Banjoemas, Jakarta, Selasa (23/6/2026).(ist)

Frame Daily, Jakarta - Komunitas Advokat Alumni Unsoed menyoroti pentingnya penguatan aspek Hukum dalam industri Pergadaian yang terus berkembang di Indonesia. Pembahasan tersebut mengemuka dalam kegiatan Legal Empowerment, Network & Skill (LENS-AAU) yang digelar Advokat Alumni Unsoed pada Selasa, 23 Juni 2026, di Banjoemas Kafe, Jakarta, Selasa (23/6/2026), dengan menghadirkan pakar hukum bisnis Dr. Teja Sukma Gumelar, S.H., M.Kn. sebagai narasumber utama.

Dalam pelatihan dari forum Advokat Alumni Unsoed tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai berbagai potensi risiko Hukum yang dapat muncul dalam penyelenggaraan usaha Pergadaian. Materi yang disampaikan menitikberatkan pada aspek kontraktual, pengelolaan risiko, kepatuhan regulasi, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat dihadapi pelaku usaha.

Pembahasan mengenai Pergadaian dinilai relevan karena industri ini menunjukkan pertumbuhan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data Roadmap OJK Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025–2030 yang dipaparkan dalam kegiatan tersebut, pangsa pasar industri pergadaian pada 2024 mencapai 10,22 persen dari total aset industri PVML dengan rasio pembiayaan sebesar 0,40 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Advokat Alumni Unsoed juga menyoroti besarnya nilai pembiayaan yang telah disalurkan industri Pergadaian. Per Desember 2024, total pinjaman usaha yang disalurkan mencapai Rp88,05 triliun atau tumbuh 26,90 persen secara tahunan dibandingkan periode sebelumnya. Pertumbuhan tersebut menunjukkan peran strategis sektor ini dalam mendukung akses pembiayaan masyarakat.

Dalam konteks itu, Advokat Alumni Unsoed menilai penguatan aspek Hukum menjadi kebutuhan yang tidak dapat diabaikan. Semakin besar skala usaha Pergadaian, semakin kompleks pula risiko yang harus diantisipasi oleh pelaku industri, baik yang berasal dari hubungan kontraktual, kepatuhan regulasi, maupun potensi sengketa dengan nasabah.

Aspek Hukum Menjadi Bagian Proses Bisnis

Dr. Teja Sukma Gumelar menjelaskan bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dari proses bisnis perusahaan. Dalam materi yang dipresentasikan, ia mengutip pandangan bahwa setiap langkah bisnis pada dasarnya merupakan langkah hukum yang harus diperhitungkan sejak awal.

Menurutnya, penerapan aspek hukum yang tepat bukan hanya berfungsi sebagai alat penyelesaian masalah ketika sengketa muncul. Fungsi yang lebih penting adalah mencegah terjadinya pelanggaran, meminimalkan risiko, dan menjaga keberlanjutan usaha.

Ia juga menekankan bahwa risiko hukum melekat pada seluruh aktivitas organisasi. Risiko tersebut berkaitan dengan kepatuhan, kontrak, litigasi, hingga tata kelola perusahaan yang baik. Karakteristik ini membuat pengelolaan risiko hukum harus menjadi bagian integral dari setiap proses bisnis.

Dalam paparannya, Teja menyebut bahwa risiko hukum dipengaruhi oleh faktor internal maupun eksternal. Risiko tersebut juga bersifat dinamis dan terus berkembang mengikuti perubahan regulasi, kondisi pasar, maupun pola transaksi yang dilakukan perusahaan.

“Risiko hukum bukan hanya tanggung jawab fungsi legal, tetapi merupakan tanggung jawab kolektif organisasi yang harus dikelola secara proaktif, terstruktur, dan berkelanjutan,” demikian salah satu poin penting yang disampaikan dalam materi tersebut.

Industri Pergadaian Terus Bertumbuh

Data yang dipaparkan dalam kegiatan LENS-AAU menunjukkan bahwa jumlah pelaku usaha pergadaian di Indonesia meningkat pesat. Hingga Februari 2026, jumlah entitas usaha pergadaian mencapai 224 perusahaan. Peningkatan ini mencerminkan tingginya minat pelaku usaha serta semakin luasnya layanan pembiayaan berbasis gadai di masyarakat.

Pertumbuhan jumlah pelaku usaha tersebut diikuti dengan peningkatan profitabilitas dan efisiensi industri. Kinerja yang membaik pascapandemi menjadi indikator bahwa sektor pergadaian memiliki prospek yang menjanjikan dalam mendukung inklusi keuangan nasional.

Meski demikian, ekspansi bisnis yang cepat juga membawa tantangan tersendiri. Pelaku usaha dituntut memastikan seluruh aktivitas operasional berjalan sesuai ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.

Dalam materi yang dibahas, ruang lingkup usaha pergadaian saat ini mengacu pada Peraturan OJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian serta Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2025 sebagai perubahan atas regulasi tersebut. Aturan ini menjadi dasar penting dalam penyelenggaraan usaha pergadaian di Indonesia.

Kerangka regulasi yang jelas diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun konsumen. Kepastian tersebut menjadi fondasi penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan nonbank.

Risiko Pidana dan Perdata Jadi Perhatian

Salah satu isu yang mendapat perhatian dalam kegiatan tersebut adalah risiko hukum dari aspek pidana. Dalam materi dijelaskan bahwa pelaku usaha dapat menghadapi persoalan hukum apabila menerima barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana. Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Materi itu juga menjelaskan adanya perlindungan hukum bagi penyelenggara usaha jasa pembiayaan yang telah menerapkan prinsip mengenal pengguna jasa sesuai ketentuan perundang-undangan. Perlindungan tersebut diatur dalam Pasal 120 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Dari sisi perdata, risiko yang dihadapi perusahaan dapat berkaitan dengan sengketa konsumen, wanprestasi kontrak, maupun gugatan hukum lainnya. Dasar hukum yang digunakan antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta sejumlah regulasi OJK terkait pelindungan konsumen sektor jasa keuangan.

Teja menegaskan bahwa penerapan manajemen risiko menjadi instrumen penting untuk mengantisipasi berbagai potensi masalah tersebut. Manajemen risiko memungkinkan perusahaan mengidentifikasi, menganalisis, dan mengendalikan berbagai ketidakpastian yang dapat memengaruhi pencapaian tujuan bisnis.

Dalam konteks pergadaian, pendekatan tersebut mencakup pengelolaan risiko kredit, operasional, strategis, reputasi, kepatuhan, pasar, likuiditas, hingga risiko hukum sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko.

Penyelesaian Sengketa Diutamakan Secara Alternatif

Pembahasan juga mencakup mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh pelaku usaha dan konsumen. Salah satu jalur yang didorong adalah alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Berdasarkan materi yang disampaikan, alternatif penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, maupun penilaian ahli sesuai kesepakatan para pihak. Mekanisme tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa serta POJK Nomor 61/POJK.07/2020.

Pendekatan nonlitigasi dinilai dapat memberikan efisiensi waktu dan biaya bagi para pihak yang bersengketa. Jalur tersebut juga berpotensi menjaga hubungan bisnis yang telah terjalin antara perusahaan dan nasabah.

Melalui kegiatan LENS-AAU, Advokat Alumni Unsoed berharap pemahaman mengenai risiko hukum di sektor pergadaian semakin meningkat. Penguatan aspek hukum dinilai menjadi langkah penting untuk mendukung pertumbuhan industri yang sehat, meningkatkan perlindungan konsumen, serta menciptakan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor pergadaian. Perkembangan industri yang terus bertumbuh hingga 2026 membuat isu ini diperkirakan akan tetap menjadi perhatian utama regulator, pelaku usaha, dan kalangan praktisi hukum.

Ditulis oleh IR

Komentar