WhatsApp dan Voice Note: Bukan Sekadar Percakapan, tetapi Memiliki Konsekuensi Hukum

Jangan anggap sepele voice note WhatsApp. Menurut Praktisi Hukum Tubagus Deni Sunardi, S.H.,M.H., pesan suara bisa menjadi alat bukti sah di pengadilan.

WhatsApp dan Voice Note: Bukan Sekadar Percakapan, tetapi Memiliki Konsekuensi Hukum
Praktisi Hukum Tubagus Deni Sunardi, S.H.,M.H.

Di era digital, masyarakat semakin bergantung pada aplikasi perpesanan instan seperti WhatsApp untuk berkomunikasi. Namun, masih banyak yang beranggapan bahwa percakapan melalui WhatsApp, termasuk voice note, merupakan komunikasi privat yang tidak memiliki konsekuensi hukum. Anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar.

Dalam perspektif hukum Indonesia, WhatsApp merupakan bagian dari sistem elektronik. Seluruh informasi yang dikirim melalui platform tersebut, baik berupa teks, foto, video, dokumen, maupun pesan suara (voice note), termasuk dalam kategori Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Lebih lanjut, Pasal 5 ayat (1) UU ITE menegaskan bahwa Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Ketentuan tersebut dipertegas dalam Pasal 5 ayat (2) yang menyatakan bahwa informasi dan dokumen elektronik merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai hukum acara yang berlaku di Indonesia. Sementara itu, Pasal 5 ayat (3) mengatur bahwa informasi atau dokumen elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan sistem elektronik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, voice note bukan hanya rekaman percakapan biasa, melainkan dapat memiliki nilai pembuktian dalam proses peradilan apabila memenuhi persyaratan formil maupun materiil.

Dalam praktik penegakan hukum, voice note dapat dijadikan alat bukti apabila berkaitan dengan dugaan tindak pidana maupun sengketa perdata. Misalnya, apabila isi percakapan memuat penghinaan, pencemaran nama baik, pengancaman, penipuan, pemerasan, penyebaran berita bohong, atau bentuk komunikasi lain yang bertentangan dengan hukum.

Dalam konteks tindak pidana berbasis elektronik, Pasal 27A UU ITE mengatur mengenai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Ketentuan tersebut merupakan penyesuaian terhadap reformulasi delik penghinaan setelah berlakunya KUHP Nasional.

Selain itu, Pasal 29 UU ITE mengatur larangan setiap orang secara melawan hukum mengirimkan Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU ITE.

Di sisi lain, apabila isi voice note mengandung unsur penipuan, pemerasan, pengancaman, ataupun tindak pidana lainnya, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga dapat diterapkan sesuai karakter perbuatannya. Misalnya, pengaturan mengenai tindak pidana terhadap kehormatan atau nama baik, pengancaman, pemerasan, maupun penipuan yang kini telah diatur kembali dalam KUHP Nasional dengan pendekatan yang lebih modern.

Perlu dipahami bahwa tidak setiap voice note secara otomatis menjadi alat bukti yang menentukan. Hakim tetap memiliki kewenangan untuk menilai kekuatan pembuktian suatu bukti elektronik berdasarkan keaslian (authenticity), integritas (integrity), relevansi, cara memperoleh bukti, serta kesesuaiannya dengan alat bukti lain yang diajukan di persidangan. Dengan kata lain, pembuktian elektronik tetap tunduk pada prinsip-prinsip hukum acara dan asas pembuktian yang berlaku.

Perkembangan teknologi informasi telah memperluas ruang interaksi masyarakat, tetapi tidak menghapus tanggung jawab hukum setiap individu. Apa yang diucapkan melalui voice note dapat direkam, disimpan, diteruskan, dan dihadirkan sebagai alat bukti di hadapan pengadilan apabila memenuhi persyaratan hukum.

Di samping itu, masyarakat juga perlu memahami bahwa penggunaan bukti elektronik harus dilakukan secara sah dan tidak melanggar hukum. Bukti yang diperoleh melalui peretasan, penyadapan tanpa kewenangan, atau manipulasi data elektronik dapat menimbulkan persoalan hukum tersendiri dan berpotensi mengurangi nilai pembuktiannya di persidangan.

Oleh karena itu, saya mengingatkan masyarakat agar menggunakan media digital secara bijaksana. Jangan pernah beranggapan bahwa komunikasi melalui WhatsApp berada di luar jangkauan hukum. Setiap kata yang diketik maupun diucapkan melalui voice note dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana atau menjadi bagian dari sengketa hukum. Kehati-hatian, etika, itikad baik, serta penghormatan terhadap hak dan martabat orang lain harus tetap menjadi pedoman dalam setiap bentuk komunikasi elektronik.

Era digital memang memberikan kemudahan dalam berkomunikasi, tetapi pada saat yang sama juga menuntut kesadaran hukum yang lebih tinggi. Prinsip yang harus selalu diingat adalah bahwa jejak digital bukan sekadar rekaman aktivitas, melainkan dapat berubah menjadi alat bukti yang memiliki kekuatan hukum di hadapan pengadilan.***

(Penulis: Praktisi Hukum Tubagus Deni Sunardi, S.H.,M.H (tbdeni@haqami.id) pada HaQami Law Office (haqami.id))

Disclaimer: Artikel telah melalui proses editing yang dipandang perlu sesuai kebijakan redaksi. Namun demikian, seluruh isi dan materi artikel opini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.

Ditulis oleh Irianto Susilo

Komentar