Wahyudi Pranata Divonis 6 Bulan dalam Kasus ITE di PN Palu

PN Palu menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada Ir. Wahyudi Pranata dalam kasus ITE. Hukuman tidak perlu dijalani dengan masa percobaan satu tahun dan sejumlah syarat khusus.

Wahyudi Pranata Divonis 6 Bulan dalam Kasus ITE di PN Palu
(Foto :framedaily.id)

Frame Daily, PALU - Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA PHI/Tipikor Palu menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan kepada terdakwa Ir. Wahjudi Pranata alias Wahyudi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Rabu (12/8/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bahwa ir. wahjudi Pranata terbukti melakukan fitnah Via ITE terhadap Hong Kah ing dengan memanfaatkan sarana teknologi informasi sebagaimana termaktub dalam dakwaan penuntut umum.

Meski menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan, majelis hakim menetapkan hukuman tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa dengan sejumlah syarat selama masa pengawasan dan percobaan.

Wahjudi Pranata Dinyatakan Terbukti Melakukan Fitnah

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Ir. Wahjudi Pranata alias Wahyudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana fitnah terhadap Hong Kah Ing dengan memanfaatkan sarana teknologi informasi.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik melalui ITE di PN Kelas IA PHI/Tipikor Palu, Rabu (12/8/2026).

Majelis Hakim Menjatuhkan Pidana Enam Bulan

Atas perbuatan yang dinyatakan terbukti tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa penjara selama enam bulan.

Namun, pidana tersebut tidak langsung dijalankan. Majelis hakim memerintahkan agar terdakwa tidak perlu menjalani pidana penjara tersebut dengan syarat.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat," demikian bunyi amar putusan majelis hakim.

Masa Pengawasan dan Percobaan Berlaku Satu Tahun

Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan ketentuan masa pengawasan dan percobaan yang harus dipatuhi oleh terdakwa. Salah satu syarat umum yang ditetapkan adalah terdakwa tidak boleh melakukan tindak pidana apa pun selama menjalani masa pengawasan dan percobaan dalam kurun waktu satu tahun.

Dengan demikian, pelaksanaan pidana penjara enam bulan tersebut dikaitkan dengan kepatuhan terdakwa terhadap ketentuan yang telah ditetapkan majelis hakim selama masa tersebut.

Terdakwa Dilarang Sebarkan Kembali Tuduhan terhadap Hong Kah Ing

Selain syarat umum, majelis hakim juga menetapkan syarat khusus kepada terdakwa. Wahjudi Pranata dilarang menyebarluaskan kembali kepada pihak mana pun melalui sarana teknologi informasi terkait tuduhan keterlibatan Saudara HKI dalam pembuatan dokumen palsu yang menjadi objek perkara.

Larangan tersebut berlaku sepanjang masa pengawasan.

Meski demikian, penyampaian informasi mengenai hal tersebut tetap diperbolehkan apabila dilakukan secara resmi dalam persidangan di hadapan aparat penegak hukum atau pejabat berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan.

Barang Bukti Tetap Terlampir dalam Berkas Perkara

Majelis hakim juga menetapkan status barang bukti yang dihadirkan selama persidangan. Seluruh barang bukti ditetapkan tetap terlampir secara sah di dalam berkas perkara.

Barang bukti tersebut meliputi satu buah flashdisk, satu lembar tangkapan layar atau screenshot percakapan antara Saudara HKI dan terdakwa, serta satu unit telepon seluler merek Samsung Galaxy S20 Ultra warna Rose Gold.

Dengan putusan tersebut, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara enam bulan, tetapi pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan ketentuan masa pengawasan dan percobaan selama satu tahun serta syarat khusus yang ditetapkan majelis hakim.

Ditulis oleh Shidarta

Komentar