Tiga Skenario di Balik Pengalihan Penyidikan Kasus Bekas Jampidsus

Mahfud MD mempertanyakan pengalihan penyidikan kasus yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung dan mengungkap tiga skenario yang dikhawatirkan terjadi.

Tiga Skenario di Balik Pengalihan Penyidikan Kasus Bekas Jampidsus
Foto: YouTube channel YouTube Mahfud MD

Frame Daily, Jakarta – Pengalihan penyidikan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kepada Kejaksaan Agung terus memicu perdebatan. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menilai langkah tersebut tidak dikenal dalam hukum acara pidana dan berpotensi menimbulkan berbagai persoalan hukum.

Mahfud menyampaikan kritik tersebut melalui pernyataannya yang dikutip dari sebuah video pada Senin (13/7/2026). Menurutnya, mekanisme pengalihan penyidikan dari kepolisian kepada kejaksaan ataupun sebaliknya tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Ini tidak dikenal, bahkan tidak dibenarkan menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Tidak bisa dilakukan pengalihan atau penyerahan penyidikan dari kepolisian ke kejaksaan atau dari kejaksaan ke kepolisian, meskipun kedua institusi tersebut sama-sama penyidik," kata Mahfud MD.

Pernyataan itu muncul setelah Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Inspektur Jenderal Totok Suharyanto, mengumumkan pelimpahan penyidikan tiga perkara korupsi yang menyeret nama Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung. Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers bersama di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Dalam perkara tersebut, Polri juga telah menetapkan seorang pihak swasta bernama Don Ritto sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Mahfud Ungkap Tiga Dugaan Skenario

Melalui podcast pribadinya yang tayang di YouTube pada Minggu (12/7/2026), Mahfud MD mengaku mencermati berbagai spekulasi yang berkembang terkait pengalihan penyidikan tersebut. Ia mengatakan banyak pihak mempertanyakan tujuan sebenarnya dari langkah itu.

Menurut Mahfud, terdapat dugaan bahwa pengalihan perkara dilakukan untuk membatasi ruang lingkup penyidikan sehingga hanya berhenti pada tersangka yang telah ditetapkan, tanpa berkembang kepada pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan.

"Banyak yang curiga bahwa pengalihan atau penyerahan kelanjutan penyidikan kasus Febrie dari Kortastipidkor Polri ke Kejagung ditujukan untuk mengaburkan perkara tersebut atau untuk melokalisir perkara ini agar jangkauannya terbatas pada tersangka yang sudah ditetapkan dan tidak boleh menyentuh yang lain," ujarnya.

Ia juga menyebut adanya kemungkinan lain, meski dinilainya kecil, yakni perkara tersebut berujung dihentikan melalui mekanisme tertentu.

Skenario Pertama: Praperadilan Berpeluang Dikabulkan

Mahfud menjelaskan skenario pertama yang dikhawatirkannya berkaitan dengan peluang tersangka mengajukan praperadilan.

Menurutnya, apabila benar Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu diperiksa oleh penyidik Polri, maka hal tersebut dapat menjadi dasar untuk mengajukan gugatan praperadilan.

Apabila praperadilan dikabulkan, status tersangka berpotensi gugur dan proses hukum harus dimulai kembali sesuai prosedur yang berlaku.

Mahfud menilai situasi tersebut dapat menjadi konsekuensi hukum dari proses penyidikan yang tidak dilakukan secara utuh sebelum perkara dialihkan.

Skenario Kedua: Penyidikan Berjalan Lambat

Skenario berikutnya yang disampaikan Mahfud adalah kemungkinan penyidikan tidak lagi berjalan secara maksimal setelah berada di tangan Kejaksaan Agung.

Ia mengkhawatirkan proses penyidikan berlangsung lambat atau bahkan mengalami penyempitan ruang lingkup sehingga hanya berfokus pada tersangka yang telah ada.

Dalam pandangannya, kondisi tersebut dapat menghambat upaya pengungkapan pihak-pihak lain yang mungkin memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut.

Mahfud menilai penyidikan perkara korupsi seharusnya dilakukan secara menyeluruh agar seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Skenario Ketiga: Perkara Berakhir dengan Deponering

Skenario terakhir yang disampaikan Mahfud adalah kemungkinan perkara tersebut berada dalam kondisi menggantung hingga akhirnya dikesampingkan atau dideponering.

Ia menyebut kemungkinan tersebut sebagai situasi yang paling mengkhawatirkan apabila benar-benar terjadi.

"Kalau ini terjadi sungguh mengerikan. Adakah kita ini akan sungguh-sungguh memberantas korupsi jika begini cara yang dilakukan?" kata Mahfud.

Pernyataan itu sekaligus menjadi bentuk kekhawatiran terhadap efektivitas sistem penegakan hukum dalam menangani perkara korupsi yang melibatkan pejabat tinggi.

Mahfud Dorong KPK Ambil Alih Perkara

Sebagai jalan keluar, Mahfud mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan kewenangannya untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut.

Ia berpendapat, apabila terdapat pertimbangan politik yang membuat KPK belum dapat bertindak secara langsung, Presiden dapat mengambil langkah administratif dengan meminta KPK menggunakan kewenangan pengambilalihan perkara.

Mahfud menegaskan sikapnya tetap konsisten bahwa Presiden tidak semestinya mencampuri proses peradilan yang telah masuk ke ranah yudikatif, termasuk melalui pemberian amnesti maupun abolisi.

Menurutnya, perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menyeret nama Febrie Adriansyah masih berada pada tahap penyidikan sehingga prosesnya masih berada di lingkungan eksekutif.

Karena itu, ia menilai Presiden masih memiliki ruang untuk mengambil kebijakan yang bertujuan menjaga kredibilitas sistem hukum nasional, salah satunya dengan membuka jalan bagi KPK untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut.

Perdebatan mengenai pengalihan penyidikan ini diperkirakan masih akan terus berkembang, seiring munculnya berbagai pandangan dari kalangan akademisi, praktisi hukum, hingga masyarakat yang menaruh perhatian terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ditulis oleh Siswanto

Komentar