PROGRAM Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang diinstruksikan secara masif oleh pemerintah belakangan ini telah memicu diskursus hangat di ruang publik. Dalam narasi resminya, pemerintah dan para pendukung kebijakan mengklaim bahwa KDMP adalah manifestasi murni dari cita-cita sosialisme ala Indonesia. Sebuah pengejawantahan langsung dari Pasal 33 UUD 1945 di mana perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Konsep ini menjanjikan kedaulatan ekonomi di tingkat akar rumput, di mana alat produksi dan sirkulasi modal tidak lagi dimonopoli oleh kekuatan pasar bebas, melainkan dikendalikan secara kolektif oleh warga desa.
Di atas kertas, klaim bahwa KDMP merupakan sebuah desain institusi sosialis tampaknya sangat meyakinkan. Kehadirannya diproyeksikan sebagai instrumen intervensi afirmatif, menahan laju ekstraksi kapital dari desa ke kota, dan menciptakan distribusi kekayaan yang merata. Namun, realitas di lapangan dan telaah kritis terhadap arsitektur kelembagaannya menyuguhkan gambaran yang jauh lebih kompleks dan berisiko kontradiktif.
Pembajakan Elite
Alih-alih menjadi antitesis dari kapitalisme, arsitektur KDMP yang ada saat ini berisiko terjerumus menjadi bentuk kapitalisme negara (state-capitalism) atau sekadar perpanjangan birokratisasi di tingkat desa. Watak sosialis yang seharusnya ditandai oleh kepemilikan kolektif yang organik, partisipasi demokratis dari bawah (bottom-up), dan egalitarianisme, lumpuh oleh desain kebijakan yang keliru.
Kelemahan paling fundamental dari KDMP adalah pendekatan instruksionalnya yang sangat top-down. Puluhan ribu koperasi dibentuk secara serentak dengan kucuran dana miliaran rupiah yang terikat erat dengan sistem pencairan anggaran negara. Dalam kajian ekonomi politik pembangunan, fenomena ini sangat berbahaya. Jean-Philippe Platteau (2004) dalam studinya di Development and Change memperingatkan secara tegas mengenai ancaman elite capture (pembajakan oleh elite) dalam program pembangunan berbasis komunitas yang diinjeksi langsung oleh negara.
Platteau membuktikan bahwa tanpa adanya pembangunan kapasitas politik warga akar rumput secara organik terlebih dahulu, kucuran dana segar ke desa akan dengan cepat dikuasai oleh segelintir elite lokal—mereka yang memiliki koneksi politik, modal awal, dan kecakapan administratif. Akibatnya, struktur kepengurusan KDMP didominasi oleh kelompok ini, dan Sisa Hasil Usaha (SHU) hanya berputar di kalangan terbatas. Melabeli KDMP sebagai “model sosialisme” menjadi sebuah ilusi jika nyatanya institusi ini justru memperlebar ketimpangan kelas di pedesaan.
Selain itu, desain KDMP dari pusat sering kali menabrak dinding ekologi lokal. Di wilayah padat penduduk dengan lahan pertanian menyusut, seperti kawasan aglomerasi di Jawa Tengah, obsesi membangun infrastruktur fisik koperasi yang megah justru berpotensi menggusur Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Transformasi lahan produktif ini justru mengkhianati prinsip kedaulatan pangan warga itu sendiri.
Mensosialismekan KDMP
Lantas, bagaimana caranya “mensosialismekan” KDMP agar tidak hanya menjadi stempel birokrasi, melainkan benar-benar beroperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan? Transformasi ini mensyaratkan disrupsi fundamental pada paradigma distribusi, tata kelola kelembagaan, dan orientasi ekologis.
Pertama, Transformasi menuju Affirmative Basic Income. Koperasi yang membawa spirit sosialisme sejati tidak boleh beroperasi layaknya perseroan terbatas yang hanya mengejar akumulasi profit (SHU) bagi segelintir pemegang saham atau pengurus. KDMP harus mentransformasi dirinya menjadi kelembagaan jaminan sosial yang bermartabat.
Gagasan ini sangat sejalan dengan konsep “Utopia Nyata” (Real Utopias) yang dirumuskan oleh sosiolog terkemuka Erik Olin Wright (2012) dalam American Sociological Review. Wright menegaskan bahwa untuk mendobrak logika kapitalisme, institusi koperasi harus digabungkan dengan skema pendapatan dasar (basic income).
Di konteks Indonesia, KDMP dapat menerapkan kebijakan Affirmative Basic Income (Pendapatan Dasar Afirmatif). Artinya, mayoritas keuntungan unit-unit usaha KDMP dialokasikan langsung sebagai jaminan pendapatan dasar minimum bagi kelompok warga desa yang paling rentan. Alokasi ini tidak lagi diposisikan sebagai skema bantuan sosial berbasis belas kasihan, melainkan sebagai pemenuhan hak mutlak warga atas aset kolektif desa. Dengan model ini, redistribusi kekayaan benar-benar terjadi secara struktural.
Kedua, Disrupsi Kelembagaan melalui Open Cooperativism dan Kecerdasan Buatan. Krisis relevansi dan penyakit kronis birokrasi—seperti asimetri informasi dan pembukuan yang dimanipulasi—harus diselesaikan lewat disrupsi teknologi. Pazaitis, Kostakis, dan Bauwens (2016) dalam jurnal Futures menawarkan model Open Cooperativism (Koperasi Terbuka) di mana tata kelola ekonomi komunal harus mengadopsi transparansi data yang radikal agar terhindar dari oligarki birokrasi.
Untuk merealisasikannya, KDMP dapat memelopori integrasi teknologi kecerdasan buatan (AI) generatif sebagai instrumen demokratisasi data. AI dapat didayagunakan untuk membedah neraca keuangan dan operasional KDMP yang kaku, lalu mengubahnya menjadi laporan berformat naratif literatur (storytelling) yang sederhana, lekat, dan mudah dipahami oleh petani penggarap maupun buruh harian. Pengawasan langsung oleh rakyat yang melek data adalah prasyarat mutlak bagi terciptanya sosialisme yang demokratis.
Ketiga, Orientasi Ekologis: Strategi “Emas Hijau”. Implementasi bisnis KDMP harus mengedepankan pendekatan non-ekstraktif. Di wilayah pinggiran hutan, misalnya di kawasan lanskap ekologis Kalimantan Tengah, unit bisnis KDMP sama sekali tidak boleh masuk ke sektor yang memicu deforestasi. Sebaliknya, KDMP harus menjadi motor penggerak “Emas Hijau” komoditas hasil hutan bukan kayu—seperti pemberdayaan petani madu hutan lokal atau pengolahan tengkawang—beserta sertifikasi organiknya. Melalui penguasaan rantai pasok komoditas ekologis yang bernilai tinggi di pasar global, KDMP menempatkan kelestarian alam dan kedaulatan masyarakat adat pada posisi tertinggi.
Penutup
Klaim bahwa KDMP saat ini adalah perwujudan paripurna dari ekonomi sosialis merupakan overklaim yang membahayakan. Kebijakan ini masih tersandera oleh jebakan sentralisasi dan sangat rentan dibajak oleh elite. Mensosialismekan KDMP mensyaratkan keberanian untuk mendisrupsi kebiasaan lama: mengembalikan kendali koperasi kepada warga melalui transparansi radikal berbasis AI, menolak eksploitasi alam dengan strategi bisnis Emas Hijau, dan mengubah orientasi profit menjadi sistem Affirmative Basic Income.
Tanpa transformasi yang radikal dan memihak pada mereka yang paling terpinggirkan, puluhan ribu unit KDMP hanya akan menjadi monumen korporatisme birokratis yang baru, menjauhkan desa dari cita-cita keadilan sosial yang sesungguhnya.***
Penulis: Dr Barid Hardiyanto, S.Sos, Msi, Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian Pengembangan Sumberdaya dan Lingkungan Hidup (LPPSLH), Pengajar di UIN Prof Saifuddin Zuhri dan Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Purwokerto
Disclaimer: Artikel telah melalui proses editing yang dipandang perlu sesuai kebijakan redaksi. Namun demikian, seluruh isi dan materi artikel opini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.
Komentar