Sidang Praperadilan Roy Suryo Dimulai, Protes Penangkapan Jadi Sorotan

Sidang perdana praperadilan Roy Suryo digelar di PN Jakarta Selatan. Gugatan mempersoalkan keabsahan penangkapan dan penggeledahan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Sidang Praperadilan Roy Suryo Dimulai, Protes Penangkapan Jadi Sorotan
Foto : ANTARA FOTO/Reno Esnir

Frame Daily, Jakarta – Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo resmi digelar pada Senin (29/6) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan proses penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Roy Suryo tiba di pengadilan sekitar pukul 09.00 WIB bersama tim kuasa hukumnya. Ia menjelaskan sempat datang sedikit terlambat karena terlebih dahulu menjalani kewajiban wajib lapor di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam permohonannya, Roy Suryo menilai tindakan aparat saat penangkapan dan penggeledahan tidak sesuai prosedur hukum serta melanggar hak-haknya sebagai warga negara. Gugatan praperadilan difokuskan pada legalitas tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik.

"Apa yang kami praperadilankan adalah hal-hal yang tidak patut, tidak layak, melanggar hak asasi manusia, dan melanggar hukum," ujar Roy Suryo kepada wartawan sebelum persidangan.

Sebelumnya, Bidang Hukum Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi proses praperadilan meski sempat menyampaikan belum menerima surat panggilan resmi pada beberapa hari sebelum sidang dijadwalkan berlangsung.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan proses hukum atas polemik dugaan pencemaran nama baik yang berhubungan dengan isu ijazah Presiden ke-7 RI. Hasil praperadilan nantinya akan menentukan apakah tindakan penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

Ditulis oleh Shidarta

Komentar