Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, dan Lazada Tahan Biaya Layanan UMKM

Pemerintah dan marketplace sepakat menunda kenaikan biaya layanan bagi pelaku usaha sambil menyelesaikan integrasi SAPA UMKM untuk mendukung implementasi aturan baru.

Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, dan Lazada Tahan Biaya Layanan UMKM

Frame Daily, Jakarta – Kebijakan pajak UMKM dan penguatan ekosistem marketplace kembali menjadi perhatian pemerintah. Kali ini, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memastikan sejumlah platform perdagangan digital sepakat untuk sementara tidak menaikkan biaya layanan yang dibebankan kepada pelaku usaha mikro dan kecil. Langkah tersebut diambil agar implementasi regulasi baru dapat berjalan optimal tanpa menambah beban pelaku usaha.

Kesepakatan mengenai pajak UMKM dan pengelolaan marketplace itu disampaikan Menteri UMKM Maman Abdurrahman dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7). Pemerintah tengah memprioritaskan penyelesaian integrasi sistem SAPA UMKM dengan sistem yang dimiliki masing-masing platform perdagangan elektronik sebelum kebijakan lain diberlakukan.

"Pihak platform dan Kementerian UMKM sepakat untuk kami hold terlebih dahulu dan kami integrasikan sistem ini supaya cepat," kata Maman Abdurrahman, dikutip dari ANTARA, Rabu (1/7).

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga iklim usaha tetap kondusif. Isu pajak UMKM serta mekanisme biaya layanan di marketplace dinilai saling berkaitan karena keduanya berpengaruh terhadap daya saing pelaku usaha mikro yang mengandalkan kanal digital sebagai sarana penjualan.

Integrasi sistem juga diproyeksikan mempercepat pelaksanaan berbagai kebijakan perlindungan bagi pelaku usaha mikro dan kecil, termasuk pemberian insentif yang diatur dalam regulasi terbaru. Pemerintah berharap seluruh proses dapat berlangsung secara otomatis sehingga penyaluran manfaat benar-benar tepat sasaran.

Integrasi SAPA UMKM Jadi Prioritas

Kementerian UMKM saat ini memfokuskan penyelarasan data antara platform SAPA UMKM dengan sistem milik berbagai penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Platform yang terlibat dalam proses tersebut meliputi Shopee, TikTok Shop, Tokopedia, Lazada, dan Blibli.

Menurut Maman, penyelesaian integrasi menjadi langkah penting sebelum kebijakan lain diterapkan. Pemerintah ingin memastikan pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat dapat langsung memperoleh manfaat dari regulasi baru tanpa harus melalui proses administrasi yang rumit.

"Kami ingin memastikan pelaku usaha mikro dan kecil mendapatkan manfaat dari kebijakan yang sudah diterbitkan terlebih dahulu," ujar Maman dalam keterangan yang dikutip ANTARA.

Regulasi yang menjadi dasar kebijakan tersebut adalah Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Peraturan itu mengatur perubahan jenis maupun besaran biaya kemitraan bisnis digital sebelum berakhirnya masa perjanjian hanya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara PMSE dan pelaku usaha mikro serta usaha kecil.

Dalam ketentuan tersebut, biaya layanan didefinisikan sebagai biaya administrasi, komisi, maupun biaya jasa aplikasi lainnya yang dikenakan kepada pelaku UMK atas penggunaan sistem dan layanan dasar platform digital untuk setiap transaksi.

Potongan Biaya Layanan Hingga 50 Persen

Salah satu poin penting dalam Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026 ialah pemberian potongan biaya layanan hingga 50 persen bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi kriteria tertentu.

Skema tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya saing UMKM nasional di tengah persaingan perdagangan digital yang semakin ketat. Pemerintah menilai biaya operasional yang lebih ringan akan memberi ruang bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produk maupun memperluas pasar.

Implementasi insentif tersebut masih menunggu rampungnya integrasi SAPA UMKM. Melalui sistem yang terhubung secara digital, identifikasi pelaku usaha penerima potongan biaya dapat dilakukan secara otomatis sehingga meminimalkan kesalahan pendataan.

Maman menyatakan seluruh platform marketplace telah menyampaikan kesiapan melaksanakan ketentuan dalam regulasi tersebut. Proses integrasi menjadi tahapan terakhir sebelum kebijakan dapat dijalankan secara penuh.

Kebijakan ini juga memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang sempat mengkhawatirkan kemungkinan kenaikan biaya layanan di tengah proses penyesuaian regulasi baru.

Pelaku UMKM Diharapkan Mendapat Kepastian Berusaha

Penundaan kenaikan biaya layanan dipandang sebagai langkah menjaga stabilitas usaha mikro yang mengandalkan perdagangan digital. Berdasarkan data Kementerian UMKM, jutaan pelaku usaha kini memanfaatkan platform marketplace sebagai saluran utama pemasaran produk.

Pengamat ekonomi digital dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, sebelumnya menyebut kebijakan yang memberikan kepastian biaya operasional akan membantu pelaku usaha menjaga arus kas, terutama bagi UMKM yang masih berada pada tahap pengembangan usaha. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sejumlah wawancara yang dikutip media nasional terkait perkembangan ekonomi digital.

Pelaku usaha juga menunggu kepastian implementasi berbagai insentif yang dijanjikan pemerintah, termasuk mekanisme identifikasi otomatis melalui SAPA UMKM. Sistem tersebut diharapkan mampu mengurangi proses verifikasi manual sehingga akses terhadap program pemerintah menjadi lebih cepat.

Di saat yang sama, pemerintah tetap mendorong kepatuhan terhadap berbagai ketentuan usaha, termasuk administrasi perpajakan dan pencatatan transaksi digital. Kebijakan pajak UMKM yang terintegrasi dengan ekosistem marketplace diyakini dapat meningkatkan transparansi sekaligus memperluas basis data pelaku usaha.

Hingga Rabu (1/7), Kementerian UMKM menegaskan belum ada kenaikan biaya layanan pada platform yang terlibat dalam integrasi sistem. Pemerintah bersama Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, dan Blibli akan melanjutkan penyelesaian integrasi SAPA UMKM sebagai tindak lanjut implementasi Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 sebelum insentif biaya layanan mulai diberlakukan secara penuh.

Ditulis oleh Irianto Susilo

Komentar