RUU Penyiaran Kembali Bergerak, Ruang Digital Diperebutkan

RUU Penyiaran kembali dibahas DPR. Aturan platform digital, kewenangan KPI, kreator konten, dan kebebasan pers menjadi bagian dari tarik-menarik.

RUU Penyiaran Kembali Bergerak, Ruang Digital Diperebutkan
Aktivitas produksi dan distribusi konten di tengah perubahan ekosistem penyiaran dari televisi konvensional ke platform digital. (Ilutrasi Frame Daily/DALL-e)

Frame Daily, Jakarta - Undang-Undang Penyiaran lahir ketika televisi dan radio masih menjadi pusat perhatian publik. Lebih dari dua dekade kemudian, cara orang menonton, mendengar, dan mendapatkan informasi sudah berubah jauh: YouTube, layanan streaming, podcast, media sosial, hingga kreator individu kini menjadi bagian dari ekosistem yang sama.

Di tengah perubahan itu, DPR kembali menggerakkan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. RUU tentang Perubahan Ketiga UU Penyiaran masuk sebagai RUU usul DPR dalam Prolegnas Prioritas 2026 setelah sebelumnya pembahasannya tertunda. Pada April 2026, Baleg menyepakati RUU Penyiaran masuk dalam tambahan RUU prioritas, dan pada Mei DPR menetapkannya dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026. 

Masalahnya, yang sedang dicari bukan sekadar cara memperbarui aturan televisi dan radio. Perdebatan sekarang menyentuh wilayah yang jauh lebih besar: seberapa jauh negara mengatur konten digital, siapa yang mengawasinya, dan di mana batas kewenangan tersebut ketika bersinggungan dengan kebebasan pers.

Dari Televisi ke YouTube, Batasnya Mulai Kabur

Perubahan teknologi membuat batas antara penyiaran konvensional dan platform digital semakin sulit dipisahkan. Seseorang kini bisa menyiarkan video secara langsung melalui media sosial, membuat program rutin di YouTube, mengelola podcast, atau membangun kanal berita tanpa memiliki stasiun televisi maupun radio.

Itulah salah satu alasan DPR ingin memasukkan perkembangan platform digital ke dalam pembahasan RUU Penyiaran. Pada Agustus 2026, anggota Baleg Putra Nababan menyebut platform digital yang dapat diakses publik, termasuk media sosial dan layanan OTT, perlu mendapat pengaturan agar konten yang disampaikan kepada masyarakat tetap memberikan perlindungan dan edukasi. 

Namun, pertanyaan berikutnya langsung muncul: apakah aturan untuk televisi dan radio dapat diterapkan dengan cara yang sama kepada YouTube, layanan OTT, dan kreator konten?

Karakter keduanya berbeda. Televisi bekerja dengan spektrum dan sistem penyiaran yang selama ini memiliki mekanisme perizinan serta pengawasan tersendiri, sementara platform digital beroperasi dalam ekosistem internet dengan model distribusi, algoritma, dan pola konsumsi yang berbeda.

Perbedaan itu bahkan menjadi perhatian dari dalam DPR sendiri. Anggota Baleg Bane Raja Manalu mengingatkan agar perluasan kewenangan pengawasan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak mencampuradukkan penyiaran konvensional dengan penyiaran digital karena keduanya memiliki karakteristik dan kebutuhan pengawasan yang berbeda. 

Komisi I juga masih membahas bentuk pengaturan OTT. Wakil Ketua Komisi I Dave Laksono mengatakan pada Agustus 2026 bahwa pembahasan mengenai OTT masih berjalan sehingga bentuk pengawasan konten dan iklan belum dapat dipastikan sebelum seluruh norma disepakati. Artinya, peta akhirnya belum selesai.

Persoalan Lama Kembali ke Meja Parlemen

Tetapi RUU Penyiaran membawa satu persoalan lama yang membuat pembahasannya sensitif: hubungan antara regulasi penyiaran dan kebebasan pers.

Pada draf RUU yang beredar pada Maret 2024, terdapat Pasal 50B ayat (2) huruf c yang memuat larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Ketentuan itu kemudian mendapat kritik keras dari organisasi pers karena dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers. 

Dewan Pers juga pernah meminta agar ketentuan mengenai posisi Dewan Pers, kewenangan KPI dalam sengketa jurnalistik, dan larangan jurnalistik investigasi dirombak. Kritik tersebut muncul sebelum pembahasan RUU ditunda pada 2024. 

Di sinilah perdebatan menjadi lebih rumit. Pemerintah dan DPR memiliki kepentingan untuk memastikan ruang penyiaran dan digital memiliki aturan yang sesuai dengan perkembangan teknologi. Namun, ketika objek yang diatur juga mencakup produk jurnalistik, muncul persoalan tentang siapa yang berwenang mengawasi dan menyelesaikan sengketa.

Dua lembaga memiliki wilayah yang berbeda. KPI selama ini dikenal sebagai regulator penyiaran, sementara Dewan Pers memiliki mandat yang berkaitan dengan kehidupan pers dan penyelesaian persoalan jurnalistik.

Jika batas tersebut tidak dirumuskan dengan jelas, aturan baru justru dapat menciptakan tumpang tindih kewenangan.

Karena itu, persoalan RUU Penyiaran sebenarnya bukan sekadar soal apakah YouTube atau platform digital perlu diawasi. Persoalannya adalah model pengawasan seperti apa yang cocok untuk ekosistem digital tanpa membawa seluruh logika penyiaran lama ke ruang internet.

Yang Diperebutkan Bukan Lagi Hanya Layar

Dari sini terlihat mengapa pembahasan RUU Penyiaran menjadi jauh lebih penting dibanding sekadar revisi aturan televisi.

Di satu sisi, DPR melihat kebutuhan untuk membuat aturan yang mampu mengikuti perubahan teknologi. Kreator digital juga mulai ditempatkan sebagai bagian dari ekosistem yang perlu mendapat perlindungan dan ruang yang adil. Putra Nababan, misalnya, menekankan agar RUU tersebut tidak membatasi kreativitas kreator digital dan dapat menciptakan level playing field. 

Di sisi lain, semakin luas cakupan regulasi, semakin besar pula pertanyaan mengenai batas kewenangan negara.

Siapa yang menentukan sebuah konten melanggar aturan? Apakah KPI akan mengawasi seluruh platform digital atau hanya jenis konten tertentu? Bagaimana posisi Dewan Pers ketika konten jurnalistik dipublikasikan melalui platform digital? Dan bagaimana aturan baru memastikan pengawasan tidak berubah menjadi pembatasan terhadap kebebasan berekspresi?

Pertanyaan-pertanyaan itu belum semuanya memiliki jawaban final karena pembahasan RUU masih berjalan. DPR sendiri masih merumuskan batas pengaturan platform digital dan pembagian kewenangan antar-lembaga. 

Itulah sebabnya perdebatan RUU Penyiaran kali ini tidak bisa dibaca hanya sebagai usaha mengganti aturan yang dibuat pada era televisi analog.

Yang sedang dicari parlemen sebenarnya adalah bentuk aturan untuk sebuah dunia ketika satu orang dengan sebuah ponsel dapat memiliki penonton lebih banyak daripada sebuah stasiun televisi. Di titik itu, pertarungannya bukan lagi sekadar antara televisi dan internet.

Ada negara yang ingin mengatur, regulator yang harus menentukan batas kewenangan, industri yang mencari kepastian, media yang mempertahankan ruang jurnalistik, dan jutaan pengguna yang setiap hari memproduksi sekaligus mengonsumsi konten. RUU Penyiaran sedang mencoba menata semua itu dalam satu kerangka hukum.

Dan justru di situlah pertanyaan terbesarnya: ketika dunia penyiaran sudah berubah, apakah regulasinya akan benar-benar ikut berubah—atau hanya memperluas aturan lama ke ruang baru?

Ditulis oleh Senida Aditya

Komentar