Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Penipuan Rp3,5 Miliar, Minola Sebayang Sebut Siap Pelunasan Minggu Ini

Ruben Onsu dilaporkan terkejut setelah Polres Metro Jakarta Selatan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan bernilai Rp3,5 miliar.

Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Penipuan Rp3,5 Miliar, Minola Sebayang Sebut Siap Pelunasan Minggu Ini
Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Ruben menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh sisa utang pinjaman tersebut dalam pekan ini agar status hukumnya dapat segera gugur (Dok. Instagram @minola6000)

Frame Daily, Jakarta - Dunia hiburan Tanah Air kembali dikejutkan oleh kabar hukum yang menyeret presenter ternama Ruben Onsu. Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan secara resmi menetapkan Ruben sebagai tersangka atas dugaan kasus penipuan terkait dana pinjaman yang nilainya mencapai Rp3,5 miliar. Langkah hukum ini memicu respons langsung dari pihak Ruben yang mengaku kaget dengan perkembangan tersebut.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menyatakan bahwa kliennya merasa terkejut lantaran selama ini merasa selalu bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung. Menurut Minola, komunikasi antara pihak Ruben dan pihak pelapor (korban) sebenarnya berjalan cukup baik tanpa ada indikasi itikad buruk.

"Ya terkejutlah. Selama ini, komunikasi Ruben dengan korban itu terjalin sangat baik. Dia juga berusaha kooperatif dan tidak pernah ada niat melarikan diri," ungkap Minola Sebayang saat memberikan keterangan kepada awak media.

Persoalan ini berawal dari transaksi pinjam-mamanfaatkan dana sebesar Rp3,5 miliar antara Ruben dan pelapor. Meski status tersangka telah disematkan oleh pihak kepolisian, pihak Ruben memilih mengambil jalur penyelesaian yang cepat dan kekeluargaan guna menghindari kerugian yang lebih besar bagi reputasinya.

Minola menegaskan bahwa kliennya beritikad baik untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya secara finansial. Pihak Ruben menjadwalkan pelunasan utang sebesar Rp3,5 miliar tersebut kepada korban dalam kurun waktu pekan ini. Langkah ini diambil dengan harapan agar pihak pelapor dapat mencabut laporannya di kepolisian sehingga status tersangka yang disematkan kepada presenter kondang itu bisa gugur secara otomatis melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Hingga saat ini, proses penanganan perkara di Polres Metro Jakarta Selatan masih terus bergulir sembari menunggu realisasi pembayaran dan kesepakatan damai dari kedua belah pihak. Kasus ini menambah daftar panjang dinamika hukum yang dihadapi figur publik di panggung hiburan nasional, di mana kejelasan pelunasan kewajiban menjadi kunci utama penyelesaian perkara.

Ditulis oleh Defi

Komentar