Roy Suryo Menangkan Sidang Praperadilan, Hakim Kabulkan Gugatan atas Penggeledahan dan Penangkapan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan Roy Suryo terkait penggeledahan dan penangkapan. Putusan hakim menjadi babak baru dalam perkara yang tengah berjalan dan membuka ruang tindak lanjut sesuai ketentuan hukum.

Roy Suryo Menangkan Sidang Praperadilan, Hakim Kabulkan Gugatan atas Penggeledahan dan Penangkapan
Frame Daily

Frame Daily, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (7/7/2026), sekaligus mengakhiri rangkaian persidangan yang berlangsung selama tujuh hari kerja.

Perkara tersebut diajukan Roy Suryo untuk menguji keabsahan tindakan penyidik dalam proses penegakan hukum yang berkaitan dengan kasus dugaan penyebaran informasi mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Hakim Kabulkan Permohonan Praperadilan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Putusan tersebut berkaitan dengan tindakan penggeledahan dan penangkapan yang sebelumnya dilakukan penyidik.

Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan. Sidang ini tidak memeriksa pokok perkara, melainkan menilai prosedur yang ditempuh penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana atau tidak.

Roy Suryo Hormati Putusan Pengadilan

Usai sidang, Roy Suryo menyampaikan apresiasi terhadap majelis hakim yang telah memeriksa perkara tersebut.

Ia menyatakan seluruh proses yang dijalani menjadi bagian dari upaya mencari kepastian hukum melalui jalur peradilan.

Roy Suryo berharap seluruh proses hukum berikutnya tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum sesuai aturan yang berlaku pada Selasa (7/7/2026).

Polda Metro Jaya Pelajari Amar Putusan

Di sisi lain, Polda Metro Jaya menyatakan akan mempelajari secara menyeluruh amar putusan praperadilan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Sikap tersebut lazim dilakukan setelah putusan praperadilan dibacakan, mengingat penyidik perlu menelaah pertimbangan hukum majelis hakim sebagai dasar dalam mengambil keputusan lanjutan.

Perkara Tetap Menjadi Perhatian Publik

Perjalanan praperadilan Roy Suryo mendapat perhatian luas sejak sidang perdana digelar pada akhir Juni 2026. Agenda persidangan meliputi pembacaan permohonan, jawaban dari termohon, penyampaian bukti, kesimpulan, hingga pembacaan putusan.

Hakim tunggal sebelumnya telah menetapkan jadwal putusan dibacakan pada 7 Juli 2026 sesuai ketentuan penyelesaian perkara praperadilan yang berlangsung selama tujuh hari kerja.

Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, proses praperadilan memasuki babak akhir. Putusan ini menjadi bagian dari mekanisme pengawasan peradilan terhadap tindakan penyidik sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Meski demikian, putusan praperadilan tidak serta-merta mengakhiri keseluruhan perkara. Aparat penegak hukum masih memiliki ruang untuk mengambil langkah lanjutan sepanjang dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini diperkirakan masih menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu ke depan, terutama terkait tindak lanjut dari penyidik serta perkembangan proses hukum berikutnya.

Ditulis oleh T.S

Komentar