Frame Daily, Jakarta – Arbitrase menjadi mekanisme penyelesaian sengketa yang semakin penting dalam dunia bisnis, terutama pada sektor perdagangan, investasi, konstruksi, migas, hingga transaksi lintas negara. Penyelesaian melalui Arbitrase dinilai mampu memberikan kepastian hukum karena putusannya bersifat final dan mengikat para pihak yang sebelumnya telah menyepakati klausula arbitrase dalam perjanjian.
Hal tersebut dipaparkan Advokat Aji Setiadi dalam materi "Strategi dan Taktik Penanganan Perkara Arbitrase di Indonesia" yang disampaikan di Jakarta, 7 Juli 2026 pada pelatihan LENS-AAU (Legal Empowerment, Network and Skill-Advokat Alumni Unsoed).
Dalam paparannya, Arbitrase dijelaskan sebagai cara penyelesaian sengketa melalui satu atau lebih arbiter yang dipilih para pihak berdasarkan kesepakatan tertulis. Sengketa yang dapat diselesaikan melalui mekanisme ini terbatas pada sengketa perdata di bidang perdagangan, seperti keuangan, investasi, konstruksi, serta bidang lain yang secara khusus diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.
Menurut A. Setiadi, Arbitrase lazim ditemui ketika perusahaan menyusun kontrak bisnis, bekerja sama dengan perusahaan asing, menghadapi gugatan dari mitra usaha, atau harus melaksanakan putusan arbitrase yang telah berkekuatan hukum tetap. Kondisi tersebut banyak terjadi pada praktik bisnis modern yang memiliki dimensi internasional sehingga memerlukan forum penyelesaian sengketa yang lebih fleksibel.
Ia menjelaskan, Arbitrase merupakan alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang hanya dapat digunakan apabila seluruh pihak sepakat secara tertulis. Arbiter atau majelis arbitrase kemudian bertugas memeriksa fakta, menilai bukti, serta menjatuhkan putusan terhadap sengketa yang diajukan.
Setiadi menambahkan, Arbitrase umumnya dipilih untuk sengketa bernilai besar, memiliki tingkat kompleksitas tinggi, membutuhkan keahlian khusus, serta menghendaki proses yang tidak dipublikasikan kepada masyarakat. Mekanisme tersebut juga banyak digunakan ketika putusan harus dilaksanakan di luar negeri sehingga memerlukan pengakuan lintas yurisdiksi.
Mekanisme Arbitrase Menawarkan Sejumlah Keunggulan
Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa arbitrase menawarkan sejumlah keunggulan dibanding proses litigasi di pengadilan. Salah satunya adalah daya laku putusan yang lebih luas karena putusan arbitrase dapat diakui dan dilaksanakan di 172 negara yang menjadi pihak dalam Konvensi New York 1958.
Keunggulan lain terletak pada kebebasan para pihak memilih arbiter yang memiliki kompetensi sesuai bidang sengketa, misalnya minyak dan gas, konstruksi, investasi, maupun perdagangan internasional. Proses pemeriksaan juga bersifat tertutup sehingga menjaga kerahasiaan informasi bisnis para pihak.
"Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa di mana dua pihak yang bersengketa sepakat memilih satu orang atau lebih untuk memeriksa dan memutus sengketa mereka," demikian dijelaskan Aji Setiadi.
Aji Setiadi juga menyoroti karakter putusan arbitrase yang bersifat final dan mengikat sehingga pada prinsipnya tidak tersedia upaya banding sebagaimana perkara di pengadilan. Proses persidangan pun dinilai lebih fleksibel karena tata cara penyelesaian dapat disesuaikan dengan kebutuhan para pihak sesuai aturan arbitrase yang dipilih.
Dalam praktik industri migas, misalnya, klausula arbitrase telah menjadi bagian penting dalam Kontrak Kerja Sama (KKS). Dokumen tersebut mengatur bahwa apabila musyawarah tidak menghasilkan penyelesaian dalam waktu 90 hari, sengketa diselesaikan melalui majelis arbitrase yang terdiri atas tiga arbiter sesuai ketentuan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Putusan arbitrase dinyatakan final, mengikat, dan dapat dimintakan pengukuhan kepada pengadilan yang berwenang.
Klausula Arbitrase pada Penyusunan Kontrak Bisnis
Pentingnya klausula arbitrase juga menjadi perhatian utama dalam penyusunan kontrak bisnis. Aji Setiadi menegaskan bahwa klausula arbitrase yang dirumuskan secara tepat akan mengesampingkan kewenangan Pengadilan Negeri untuk mengadili sengketa para pihak.
Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase. Prinsip serupa juga diatur dalam Konvensi New York 1958 yang telah diratifikasi Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1981.
Materi pelatihan tersebut juga mengulas sejumlah contoh perkara. Salah satunya menyangkut sengketa proyek konstruksi yang berujung pada permohonan arbitrase di BANI. Dalam pertimbangannya, majelis arbitrase menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena dasar penunjukan forum arbitrase dinilai belum memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan Undang-Undang Arbitrase. Kasus tersebut menunjukkan bahwa perumusan klausula arbitrase tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Contoh lain berasal dari sengketa polis asuransi ekspor. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tidak berwenang memeriksa perkara karena para pihak sebelumnya telah menyepakati penyelesaian sengketa melalui arbitrase. Putusan itu memperkuat prinsip bahwa kesepakatan arbitrase wajib dihormati sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang.
Perdalam Pemahaman mengenai Arbitrase
A. Setiadi mendorong para praktisi hukum, legal officer, maupun pelaku usaha untuk memperdalam pemahaman mengenai arbitrase. Penguasaan terhadap regulasi, substansi bisnis, kemampuan berbahasa Inggris, serta jejaring dengan praktisi arbitrase dinilai menjadi modal penting dalam menghadapi sengketa bisnis yang semakin kompleks.
Ia merekomendasikan pendalaman terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, Konvensi New York 1958, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023, serta berbagai literatur terkait. Pemahaman terhadap sektor industri seperti pertambangan, minyak dan gas, maupun konstruksi juga diperlukan karena banyak sengketa komersial berasal dari bidang tersebut.
Melalui pemahaman yang memadai, arbitrase tidak hanya menjadi alternatif penyelesaian sengketa, tetapi juga instrumen penting untuk menjaga kepastian hukum, keberlanjutan hubungan bisnis, dan kepercayaan para pelaku usaha dalam transaksi nasional maupun internasional.
Komentar