PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Permintaan Maaf Dinilai Belum Cukup

PWI melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya terkait pernyataan yang dianggap merendahkan profesi wartawan saat konferensi pers. Meski telah meminta maaf, PWI menilai permintaan maaf tersebut belum mencerminkan ketulusan sehingga proses hukum tetap ditempuh.

PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Permintaan Maaf Dinilai Belum Cukup
Polda Metro Jaya (Frame Daily / WJ)

Frame Daily, Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas pernyataannya kepada wartawan saat konferensi pers yang dinilai merendahkan profesi jurnalis.

Ucapan "lu punya otak nggak" yang dilontarkan Hotman Paris memicu reaksi dari kalangan pers. PWI menilai pernyataan tersebut telah melukai martabat wartawan sekaligus mencederai semangat kebebasan pers.

Laporan polisi didaftarkan pada Senin (20/7/2026). Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, bertindak sebagai pelapor.

Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan langkah hukum ditempuh sebagai bentuk perlindungan terhadap profesi wartawan.

"Peristiwa itu menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan. Wartawan adalah profesi yang bekerja berdasarkan etika dan memiliki tanggung jawab besar kepada publik," ujar Edison di Polda Metro Jaya, Senin (20/7/2026).

PWI menyebut laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan itu, Hotman Paris dilaporkan menggunakan ketentuan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Permintaan Maaf Dinilai Belum Menyelesaikan Persoalan

Sebelum laporan dilayangkan, Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya.

Dalam video tersebut, Hotman meminta maaf atas ucapannya kepada wartawan saat konferensi pers terkait perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Hotman mengaku ucapan itu keluar karena emosinya terpancing setelah menerima pertanyaan yang sama secara berulang-ulang.

Ia juga menegaskan tidak memiliki niat menghina wartawan maupun organisasi pers.

Meski demikian, Edison menilai permintaan maaf tersebut belum mencerminkan penyesalan yang tulus sehingga proses hukum tetap perlu berjalan.

Bukti Video Diserahkan ke Penyidik

Dalam pelaporan tersebut, PWI menyerahkan barang bukti berupa rekaman video konferensi pers yang memperlihatkan pernyataan Hotman Paris kepada wartawan.

Menurut Edison, video tersebut telah beredar luas di berbagai platform digital dan akan menjadi bukti awal dalam proses penyelidikan.

Ia juga mengungkapkan sejumlah organisasi wartawan dan komunitas pers telah menyatakan dukungan terhadap langkah hukum yang ditempuh PWI.

"Harapan kami perkara ini diproses sesuai hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran agar profesi wartawan dihormati," katanya.

Kronologi Ucapan Hotman Paris

Polemik bermula saat Hotman Paris menggelar konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026), sebagai kuasa hukum mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Dalam sesi tanya jawab dengan awak media, Hotman beberapa kali melontarkan kalimat bernada tinggi, di antaranya "lu punya otak nggak", "tanya kakekmu", "shut up", hingga "kalau kau punya otak, lu tahu jawabannya".

Pernyataan tersebut memicu kritik dari berbagai organisasi pers yang menilai ucapan itu tidak mencerminkan penghormatan terhadap kerja jurnalistik.

Saat ini laporan PWI telah diterima Polda Metro Jaya. Penyidik akan mempelajari laporan, memeriksa bukti yang diajukan pelapor, serta menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Ditulis oleh WJ

Komentar