Frame Daily, Jakarta – PT Pos Indonesia memastikan operasional perusahaan tetap berjalan normal menyusul pengunduran diri Direktur Utama Daud Joseph. Penegasan ini disampaikan di tengah beredarnya isu yang mengaitkan pengunduran diri tersebut dengan dugaan keterlambatan pembayaran gaji puluhan ribu karyawan dan pensiunan.
Perusahaan menegaskan informasi mengenai keterlambatan pembayaran gaji tidak benar. Seluruh layanan kepada masyarakat maupun aktivitas operasional disebut tetap berjalan sebagaimana mestinya.
PT Pos Buka Suara
Corporate Secretary PT Pos Indonesia, Iwan Gunawan, mengatakan perusahaan menghormati keputusan Daud Joseph untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama.
"PT Pos Indonesia menghormati keputusan tersebut serta menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi, pengabdian, dan kontribusi yang telah diberikan selama memimpin perusahaan," ujar Corporate Secretary PT Pos Indonesia, Iwan Gunawan, dilansir dari ANTARA.
Manajemen menegaskan pengunduran diri tersebut merupakan keputusan pribadi dan tidak berkaitan dengan isu yang beredar mengenai keterlambatan pembayaran gaji karyawan maupun pensiunan.
Isu Gaji Viral di Media Sosial
Sebelumnya, media sosial diramaikan dengan kabar yang menyebut sekitar 32 ribu karyawan aktif dan pensiunan PT Pos Indonesia belum menerima gaji pada awal Juli 2026. Informasi tersebut kemudian dikaitkan dengan mundurnya Direktur Utama PT Pos Indonesia.
Untuk hal tersebut PT POS membantah kabar yang beredar dan memastikan pembayaran gaji serta hak pensiunan telah dilakukan sesuai jadwal. PT Pos Indonesia juga menyatakan seluruh operasional perusahaan tetap berjalan normal tanpa gangguan.
Operasional Dipastikan Tetap Normal
Manajemen memastikan proses transisi kepemimpinan tidak memengaruhi pelayanan kepada masyarakat maupun aktivitas bisnis perusahaan.
PT Pos Indonesia menyatakan tetap berkomitmen menjaga kualitas layanan, memperkuat tata kelola perusahaan, serta memastikan seluruh operasional berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Dengan adanya klarifikasi resmi tersebut, masyarakat diharapkan mengacu pada informasi yang disampaikan perusahaan melalui kanal resmi dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
Komentar