Pramono Anung Janji Tindak Tegas Oknum Satpol PP Diduga Pungli

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan akan memberikan sanksi tegas apabila terbukti ada anggota Satpol PP yang melakukan pungutan liar (pungli) di Rumah Belajar Merah Putih, Cilincing, Jakarta Utara. Saat ini, dugaan tersebut masih dalam proses pemeriksaan.

Pramono Anung Janji Tindak Tegas Oknum Satpol PP Diduga Pungli
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memberikan keterangan kepada awak media di Balai Kota Jakarta terkait dugaan pungutan liar yang melibatkan oknum Satpol PP.(Frame daily)

Frame Daily, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menindak tegas oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) apabila terbukti melakukan pungutan liar (pungli) di Rumah Belajar Merah Putih, Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara.

Pramono menegaskan laporan yang diterima akan diperiksa terlebih dahulu untuk memastikan fakta sebelum sanksi dijatuhkan.

"Kalau ada laporan pungli, kami akan dalami. Kalau memang benar ada Satpol PP yang melakukan, kami akan memberikan tindakan setegas-tegasnya. Tidak pandang bulu untuk itu," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin.

Dugaan Pungli Bermula dari Pemeriksaan Izin

Kasus ini bermula ketika seorang pegawai yang mengaku sebagai anggota Satpol PP Jakarta Utara mendatangi Rumah Belajar Merah Putih pada Senin (6/7). Ia disebut mempertanyakan izin operasional kegiatan belajar di lokasi tersebut.

Menurut Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan, oknum tersebut kemudian diduga meminta uang sebesar Rp300 ribu kepada pengurus rumah belajar. Pengurus dilaporkan hanya memberikan Rp150 ribu.

Satpol PP Pastikan Bukan Bertugas di Jakarta Utara

Hasil penelusuran Satpol PP DKI Jakarta menunjukkan bahwa Givson Samosir bukan personel Satpol PP Jakarta Utara sebagaimana yang diakuinya saat berada di lokasi.

Satriadi menjelaskan, yang bersangkutan merupakan Staf Operasional Tingkat Ahli pada Seksi PPNS dan Operasi Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Timur.

"Secara tegas kami sampaikan bahwa pelaku bukan anggota Satpol PP Jakarta Utara," ujar Satriadi.

Meski demikian, ia tetap merupakan aparatur di lingkungan Satpol PP DKI Jakarta.

Pemeriksaan dan Sanksi Disiplin

Satpol PP DKI Jakarta menyatakan Givson telah menjalani pemeriksaan menyusul adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan pungli dan dugaan pelanggaran disiplin pegawai.

Menurut Satriadi, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, yang bersangkutan dapat dikenai hukuman disiplin tingkat berat sesuai ketentuan yang berlaku.

Satpol PP juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang kepada siapa pun yang mengatasnamakan petugas. Warga diminta segera melapor apabila menemukan dugaan pungutan liar atau penyalahgunaan wewenang sehingga dapat segera ditindaklanjuti.

Ditulis oleh Senida Aditya

Komentar