Frame Daily, Jakarta – Polusi udara Jakarta kembali menjadi sorotan setelah ibu kota tercatat sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia pada Kamis (2/7) pagi. Data pemantau kualitas udara IQAir menunjukkan indeks kualitas udara (Air Quality Index/AQI) mencapai 174 atau berada dalam kategori tidak sehat, sehingga masyarakat diimbau mengurangi aktivitas di luar ruangan dan menggunakan masker saat beraktivitas.
Kondisi polusi udara Jakarta tersebut tercatat berdasarkan data IQAir pada pukul 05.50 WIB. Konsentrasi partikel halus PM2.5 mencapai 73 mikrogram per meter kubik, jauh di atas ambang yang direkomendasikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), sehingga berpotensi meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama bagi kelompok rentan.
Data polusi udara Jakarta juga menempatkan ibu kota Indonesia di posisi pertama kota dengan kualitas udara terburuk secara global pada pagi hari. Posisi berikutnya ditempati Chengdu di China dengan AQI 156, Kinshasa di Republik Demokratik Kongo dengan AQI 154, Addis Ababa di Ethiopia dengan AQI 149, serta Kampala di Uganda dengan AQI 142.
Merujuk rekomendasi IQAir, masyarakat yang terdampak polusi udara Jakarta disarankan menghindari aktivitas luar ruangan apabila tidak mendesak. Warga yang harus beraktivitas di luar rumah diminta mengenakan masker, sedangkan jendela rumah dianjurkan tetap tertutup untuk mengurangi masuknya udara yang tercemar.
Fenomena polusi udara Jakarta kembali menjadi perhatian karena kualitas udara yang tidak sehat dapat berdampak terhadap kesehatan manusia, terutama anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, dan individu yang memiliki riwayat penyakit pernapasan maupun jantung. Informasi tersebut disampaikan berdasarkan data yang dipublikasikan IQAir dan dikutip ANTARA, Kamis (2/7).
Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat
Berdasarkan klasifikasi kualitas udara, kategori baik berada pada rentang AQI 0–50. Pada kondisi tersebut, kualitas udara tidak memberikan dampak terhadap kesehatan manusia maupun lingkungan.
Kategori sedang berada pada rentang AQI 51–100. Pada tingkat ini, kualitas udara umumnya masih dapat diterima bagi masyarakat, meski mulai berdampak terhadap tumbuhan yang sensitif.
Adapun kategori tidak sehat berada pada kisaran AQI 151–200. Pada kondisi tersebut, kelompok sensitif berpotensi mengalami gangguan kesehatan, sedangkan paparan berkepanjangan dapat meningkatkan risiko bagi masyarakat secara umum.
IQAir menjelaskan kategori sangat tidak sehat berada pada rentang AQI 200–299. Paparan udara dalam kategori tersebut dapat merugikan kesehatan berbagai kelompok masyarakat.
Kategori berbahaya berada pada rentang AQI 300–500. Tingkat pencemaran udara pada fase ini dapat memicu dampak kesehatan serius terhadap populasi secara luas.
Sejumlah ahli kesehatan sebelumnya telah mengingatkan pentingnya mengurangi paparan polusi udara, terutama ketika konsentrasi PM2.5 meningkat. Ketua Majelis Kehormatan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Prof. Tjandra Yoga Aditama, dalam berbagai wawancara dengan media nasional menyatakan partikel PM2.5 berukuran sangat kecil sehingga dapat masuk hingga ke saluran pernapasan bagian dalam dan meningkatkan risiko penyakit paru, gangguan kardiovaskular, hingga kematian dini pada paparan jangka panjang.
Pemantauan Udara Terus Diperkuat
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah mengembangkan sistem pemantauan kualitas udara yang lebih terintegrasi. Platform tersebut didukung oleh 31 Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.
Data yang ditampilkan berasal dari integrasi SPKU milik DLH Jakarta, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), World Resources Institute (WRI) Indonesia, serta Vital Strategies. Sistem tersebut disiapkan untuk memberikan informasi kualitas udara secara lebih akurat sesuai standar nasional.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, sebelumnya menjelaskan kepada sejumlah media nasional bahwa integrasi data tersebut bertujuan meningkatkan transparansi sekaligus menjadi dasar penyusunan kebijakan pengendalian pencemaran udara.
Menurut Asep, masyarakat juga dapat memanfaatkan informasi kualitas udara secara real time untuk menentukan waktu beraktivitas di luar ruangan maupun mengambil langkah perlindungan kesehatan apabila kualitas udara memburuk. Pernyataan tersebut dimuat dalam berbagai publikasi resmi Pemprov DKI Jakarta dan dikutip sejumlah media nasional.
Pakar lingkungan dari berbagai perguruan tinggi juga menilai keterbukaan data menjadi bagian penting dalam pengendalian pencemaran udara. Informasi yang tersedia secara berkala dapat membantu pemerintah mengevaluasi efektivitas kebijakan pengurangan emisi dari sektor transportasi, industri, pembangkit listrik, hingga aktivitas konstruksi.
Imbauan bagi Masyarakat
Dalam kondisi kualitas udara tidak sehat, masyarakat dianjurkan mengurangi aktivitas fisik berat di luar ruangan, terutama pada pagi hari ketika konsentrasi polutan masih tinggi. Penggunaan masker dengan kemampuan filtrasi partikel halus juga disarankan bagi warga yang harus beraktivitas di area terbuka.
Kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, serta penderita asma dan penyakit paru kronis diimbau lebih berhati-hati terhadap paparan polusi udara. Apabila muncul gejala seperti sesak napas, batuk berkepanjangan, atau iritasi mata, masyarakat disarankan segera berkonsultasi dengan tenaga kesehatan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan pemantauan kualitas udara akan terus dilakukan melalui jaringan SPKU yang telah terintegrasi. Data tersebut menjadi acuan dalam penyampaian informasi kepada publik sekaligus mendukung langkah pengendalian pencemaran udara yang sedang dijalankan. Berdasarkan perkembangan terbaru yang dikonfirmasi melalui data IQAir dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta pada Kamis (2/7), kualitas udara ibu kota masih berada pada kategori tidak sehat sehingga masyarakat diminta terus mengikuti informasi resmi dan menerapkan langkah perlindungan diri sesuai rekomendasi yang berlaku.
Komentar