Polri Dalami Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU, Kerugian Diindikasi Rp5 Triliun

Kortastipidkor Polri menyidik dugaan korupsi pengadaan dan pasokan batu bara untuk PLTU periode 2018–2026. Kerugian negara diindikasi mencapai Rp5 triliun dan belum ada tersangka.

Polri Dalami Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU, Kerugian Diindikasi Rp5 Triliun
Foto ilustrasi : framedaily.id

Frame Daily, JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup untuk melanjutkan proses hukum atas dugaan penyimpangan yang terjadi sepanjang periode 2018–2026.

Penyidikan dilakukan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan hingga distribusi batu bara yang memasok kebutuhan sejumlah PLTU. Hingga kini, penyidik masih mendalami peran berbagai pihak dan belum menetapkan tersangka.

Penyidik Dalami Dugaan Penyimpangan Pengadaan

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan proses penyidikan masih difokuskan pada pengumpulan alat bukti serta pendalaman terhadap mekanisme pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara.

"Perkara ini sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan dan saat ini masih dalam proses pendalaman," ujar Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto, dikutip dari keterangan resmi Polri, Senin (7/7/2026).

Dalam penyidikan awal, penyidik mendalami dugaan manipulasi kualitas batu bara, volume pasokan, hingga mekanisme pembayaran yang diduga tidak sesuai dengan realisasi pengiriman maupun spesifikasi kontrak. Sejumlah perusahaan yang diduga terkait dengan rantai pasok batu bara juga masih menjalani pemeriksaan.

Kerugian Negara Masih Menunggu Audit

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo, menyatakan nilai kerugian negara dalam perkara tersebut masih bersifat sementara dan belum bersifat final.

Berdasarkan hasil penghitungan awal, potensi kerugian negara diindikasi mencapai sekitar Rp5 triliun. Namun, angka tersebut masih menunggu hasil audit investigatif dari lembaga yang berwenang sebagai bagian dari proses pembuktian.

Dampak Terhadap Operasional PLTU Ikut Didalami

Selain aspek pengadaan, penyidik juga menelusuri dugaan dampak penyimpangan pasokan batu bara terhadap operasional sejumlah PLTU.

Pendalaman dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat hubungan antara dugaan penyimpangan dalam rantai pasok batu bara dengan gangguan operasional pembangkit listrik pada periode tertentu. Aspek tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan pembuktian.

Penyidikan Masih Berlangsung

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi serta menyita berbagai dokumen yang berkaitan dengan kontrak pengadaan dan distribusi batu bara.

Polri menegaskan perkara masih berada pada tahap penyidikan sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang cukup untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Ditulis oleh Senida Aditya

Komentar