Polres Metro Jakarta Timur Tetapkan Selebgram Lisa Mariana Sebagai Tersangka Kasus Penipuan

Laporan ini dilayangkan oleh Dewi Wulan yang dipicu oleh transaksi pembelian piyama dan pinjaman uang pada April 2025 di kawasan Duren Sawit. Penyidik berencana segera memanggil Lisa untuk menjalani pemeriksaan resmi dalam status barunya.

Polres Metro Jakarta Timur Tetapkan Selebgram Lisa Mariana Sebagai Tersangka Kasus Penipuan
Selebgram Lisa Mariana resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Timur atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan (Dok. Instagram @lisamarianaaa)

Frame Daily, Jakarta - Penyelidikan hukum atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyeret nama figur publik media sosial, Lisa Mariana, memasuki babak baru. Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur secara resmi menaikkan status hukum selebgram tersebut dari semula saksi terlapor menjadi tersangka.

Kepastian perubahan status hukum ini terungkap melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan oleh pihak penyidik Polres Metro Jakarta Timur. Langkah tersebut diambil setelah tim penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti yang cukup serta menggelar perkara secara internal untuk membedah konstruksi hukum kasus yang dilaporkan oleh seorang warga bernama Dewi Wulan.

Berdasarkan berkas laporan dan keterangan yang dihimpun kepolisian, persoalan hukum ini berakar dari transaksi bisnis serta hubungan pinjam-meminjam uang yang terjadi pada April 2025 lalu. Peristiwa tersebut berlangsung di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur.

Awalnya, korban Dewi Wulan dan Lisa Mariana menyepakati transaksi pembelian pakaian jenis piyama dalam jumlah tertentu. Namun, di tengah kesepakatan jual-beli pakaian tersebut, timbul pula kesepakatan terkait pinjaman dana tunai. Seiring berjalannya waktu, komitmen pembayaran dan penyelesaian kewajiban finansial yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi sesuai kesepakatan awal.

Merasa dirugikan secara materiil dan tidak mendapatkan iktikad baik penyelesaian, Dewi Wulan akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara ini ke Polres Metro Jakarta Timur.

Proses penyidikan berjalan secara bertahap. Kepolisian memanggil sejuta saksi, memeriksa dokumen bukti transfer, serta meneliti alur komunikasi antara pihak pelapor dan terlapor.

Setelah bukti-bukti dinilai solid dan memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal penipuan dan penggelapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penyidik melangsungkan gelar perkara. Forum tersebut menyimpulkan bahwa penetapan tersangka terhadap Lisa Mariana sudah memenuhi standar pembuktian minimum.

Dengan terbitnya status tersangka ini, penyidik Polres Metro Jakarta Timur melayangkan surat panggilan resmi kepada Lisa Mariana. Panggilan tersebut bertujuan untuk memeriksa Lisa dalam kapasitas barunya sebagai tersangka guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih menjadwalkan tanggal pasti kedatangan Lisa Mariana di markas Polres Metro Jakarta Timur. Publik dan pengikut selebgram tersebut kini menanti perkembangan lebih lanjut serta klarifikasi resmi dari pihak Lisa Mariana terkait tuduhan hukum yang dialamatkan kepadanya.

Ditulis oleh DF

Komentar