Frame Daily, Jakarta - Sebanyak 360 ribu lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu ditemukan di sebuah ruko di Taman Tekno, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan. Jika dikonversikan berdasarkan nilai nominalnya, uang tersebut mencapai Rp36 miliar.
Uang itu disebut memiliki tampilan yang menyerupai uang asli. Polisi menemukan nomor seri, benang pengaman, hingga hologram pada lembaran yang diamankan.
Namun, uang tersebut belum sempat masuk ke peredaran.
Pengungkapan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui Subdit 2 Ekonomi dan Perbankan pada Jumat malam, 21 Agustus 2026.
Empat orang diamankan dalam penggerebekan dan pengembangan kasus tersebut.
Tiga orang, yakni N, S, dan D, ditangkap di lokasi produksi. Polisi menyebut ketiganya berperan dalam proses pembuatan uang palsu.
Sementara satu orang lainnya, AB, ditangkap di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK). Polisi menyebut AB sebagai pemberi order sekaligus pihak yang mendanai produksi.
Produksi Uang Palsu Berjalan Empat Bulan
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon mengatakan produksi uang palsu tersebut telah berlangsung sejak Maret 2026 atau sekitar empat bulan.
Dari lokasi, penyidik mengamankan uang palsu dalam berbagai tahapan produksi. Sebagian sudah terpotong dan siap digunakan, sedangkan lainnya masih berupa lembaran.
Peralatan yang ditemukan juga menunjukkan produksi dilakukan dengan perangkat yang cukup lengkap. Polisi menyita mesin offset, printer, alat pressing benang, tinta, laptop, serta sejumlah peralatan lainnya.
“Perlu kami sampaikan bahwa kualitas yang kami temukan ini adalah kualitas grade A,” kata Victor dalam konferensi pers, Sabtu, 22 Agustus 2026.
Uang tersebut dilengkapi sejumlah elemen yang dibuat menyerupai uang asli, termasuk nomor seri, benang pengaman, hologram, dan simbol negara.
Polisi juga menemukan bahwa cetakan yang digunakan mengacu pada desain uang rupiah tahun emisi 2016.
Dua dari empat orang yang diamankan disebut merupakan residivis dalam kasus serupa. Keduanya pernah terlibat tindak pidana pemalsuan uang pada 2019 dan 2022.
Uang Palsu Disebut Akan Dicampur dengan Uang Asli
Penyidik masih mendalami rencana distribusi uang palsu tersebut. Dari informasi sementara yang diperoleh, uang itu diduga akan dimasukkan ke jaringan perbankan swasta dengan cara mencampurnya bersama uang asli.
Polisi menyebut terdapat dua jalur yang diduga disiapkan untuk mendistribusikan hasil produksi. Salah satunya melalui jaringan pihak pemberi order, sedangkan kelompok yang memproduksi uang palsu juga memiliki jaringan sendiri.
Skema keuntungan yang diduga menjadi motif produksi adalah perbandingan tiga uang palsu untuk satu uang asli. Namun, polisi masih menghitung potensi keuntungan yang akan diperoleh jika seluruh uang tersebut berhasil diedarkan.
AB sementara disebut sebagai pihak yang menjadi penggerak utama. Polisi menduga ia menyiapkan biaya produksi sekaligus memberikan order kepada tiga orang yang bekerja di lokasi.
“AB yang menyiapkan kegiatan ini sekitar empat bulan yang lalu dan memberikan biaya untuk melakukan kegiatan produksi,” ujar Victor.
Meski begitu, penyidik masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Nilai peralatan produksi yang diamankan saja diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar.
Polisi Telusuri Jaringan Uang Palsu
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menggerebek lokasi produksi di Taman Tekno.
Polda Metro Jaya belum menemukan keterkaitan antara jaringan ini dengan kasus uang palsu yang sebelumnya diungkap di wilayah Tangerang Selatan. Hubungan tersebut masih akan ditelusuri melalui proses penyidikan.
Polisi juga mendalami jaringan perekrutan para pelaku. Dua residivis yang terlibat diduga memiliki jaringan yang memungkinkan mereka kembali mendapatkan pekerjaan serupa setelah keluar dari tahanan.
Perekrutan tidak dilakukan secara sembarangan. Pelaku mencari orang yang memiliki kemampuan menggunakan perangkat pencetak, termasuk orang yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus pemalsuan uang.
Untuk kepentingan penyidikan, polisi turut mengamankan alat komunikasi dari para tersangka.
Keempat orang tersebut sementara dijerat dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 KUHP serta Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman pidana terberat dalam konstruksi pasal yang digunakan mencapai 15 tahun penjara.
Polisi selanjutnya akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk kepentingan pembuktian dan menghadirkan ahli. Koordinasi juga dilakukan untuk mitigasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
Masyarakat diminta tetap memeriksa keaslian uang yang diterima dengan metode 3D: Dilihat, Diraba, dan Diterawang.
Komentar