Polda Metro Tindak 37 Akun Medsos Provokatif

Sebanyak 37 akun media sosial yang diduga menyebarkan konten provokatif, destruktif, dan hoaks ditindak Polda Metro Jaya dalam operasi sejak Juni hingga Agustus 2026. Sebagian pengelolanya diproses hukum, sementara lainnya mendapat pembinaan dan edukasi.

Polda Metro Tindak 37 Akun Medsos Provokatif
Konferensi Pers Soal Penyebaran Konten Profokatif (Foto: Frame Daily/Bayu)

Frame Daily, Jakarta - Sebanyak 37 akun media sosial yang diduga menyebarkan konten provokatif, destruktif, dan hoaks ditindak Polda Metro Jaya dalam operasi yang berlangsung sejak Juni hingga Agustus 2026. Dari puluhan akun tersebut, polisi mendalami keterlibatan 28 pengelola sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan ruang digital.

Langkah ini dilakukan di tengah meningkatnya penyebaran informasi yang berpotensi memicu keresahan masyarakat melalui berbagai platform media sosial, termasuk TikTok.

Penindakan Berlanjut ke Proses Hukum

Hasil pendalaman menunjukkan 10 orang diproses ke tahap penyidikan dan dilakukan penahanan.

Sementara itu, 18 pengelola akun lainnya tidak langsung diproses secara pidana, melainkan diberikan peringatan sekaligus edukasi mengenai penggunaan media sosial yang bertanggung jawab.

Selain memeriksa para pengelola akun, aparat juga menurunkan 30 konten yang dinilai melanggar ketentuan. Di sisi lain, sembilan tersangka masih menjalani proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara.

Polda Metro Jaya menyatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap aktivitas digital yang dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan maupun penyebaran informasi yang menyesatkan.

Edukasi Diutamakan Sebelum Penegakan Hukum

Dalam pelaksanaannya, kepolisian menegaskan pendekatan yang digunakan mengedepankan asas ultimum remedium. Artinya, proses hukum ditempatkan sebagai langkah terakhir setelah upaya pencegahan, pembinaan, dan edukasi dilakukan.

Pendekatan tersebut diterapkan agar masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyampaikan pendapat tanpa mengabaikan tanggung jawab dalam menyebarkan informasi di ruang publik.

Polisi juga mengingatkan pengguna media sosial untuk lebih cermat sebelum membagikan informasi. Konten yang belum terverifikasi atau mengandung unsur provokasi dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman hingga memicu keresahan di tengah masyarakat.

Polda Metro Jaya memastikan pengawasan terhadap aktivitas digital akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan ruang siber sekaligus mendorong penggunaan media sosial secara bertanggung jawab.

Ditulis oleh Bayu

Komentar