PFII Jadi Fondasi Indonesia Tarik Investasi dan Perkuat Daya Saing Global

Pemerintah mengajukan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk memperkuat sektor keuangan, menarik investasi, dan meningkatkan daya saing ekonomi nasional.

PFII Jadi Fondasi Indonesia Tarik Investasi dan Perkuat Daya Saing Global
Ilustrasi kawasan pusat bisnis dan keuangan. Pemerintah tengah menyiapkan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sebagai strategi memperkuat sektor keuangan nasional, meningkatkan daya saing global, serta menarik potensi investasi hingga Rp500 triliun. Foto ilustrasi/Frame Daily.

Frame Daily, Jakarta – Pemerintah mempercepat pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sebagai bagian dari strategi memperkuat sektor keuangan nasional sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global. Melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII yang tengah dibahas bersama DPR RI, pemerintah berharap Indonesia mampu menjadi salah satu pusat keuangan internasional yang menarik bagi investor dan lembaga jasa keuangan dunia.

Langkah tersebut dinilai menjadi bagian dari upaya memperdalam pasar keuangan domestik, memperluas akses pembiayaan, hingga mendukung target pertumbuhan ekonomi jangka panjang di tengah persaingan global yang semakin ketat.

Pemerintah Siapkan Ekosistem Keuangan Berkelas Dunia

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pembentukan PFII bukan sekadar menghadirkan kawasan bisnis baru, tetapi menjadi instrumen untuk meningkatkan daya saing sektor keuangan nasional secara menyeluruh.

"Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional. PFII diharapkan menjadi katalis bagi pendalaman sektor keuangan nasional, pengembangan inovasi jasa keuangan, peningkatan investasi, fasilitasi pembiayaan sektor-sektor prioritas dan proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, serta memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia," kata Purbaya Yudhi Sadewa saat menyampaikan keterangan pemerintah dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, sebagaimana dikutip dari siaran pers resmi Kementerian Keuangan.

Menurut Purbaya, pembentukan PFII juga sejalan dengan visi pemerintah membangun ekonomi yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan mampu bersaing dengan pusat-pusat keuangan internasional di kawasan.

Potensi Investasi Capai Rp500 Triliun

Selain memperkuat sektor keuangan, pemerintah memperkirakan keberadaan PFII mampu menarik investasi dalam jumlah besar apabila didukung regulasi yang kompetitif dan kepastian hukum yang memadai.

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kementerian Keuangan Herman Saheruddin sebelumnya menyampaikan potensi investasi yang dapat masuk melalui PFII diperkirakan berada pada kisaran Rp300 triliun hingga Rp500 triliun, bergantung pada daya saing Indonesia dibandingkan pusat keuangan internasional lainnya.

Proyeksi tersebut menunjukkan besarnya peluang yang dapat diraih Indonesia apabila mampu menghadirkan ekosistem keuangan yang efisien, modern, dan memberikan kepastian bagi investor.

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Jangka Panjang

Pemerintah menilai kehadiran PFII tidak hanya akan meningkatkan investasi, tetapi juga memperdalam pasar keuangan domestik, memperluas pilihan pembiayaan bagi dunia usaha, mendorong inovasi jasa keuangan, serta memperkuat posisi Indonesia dalam jaringan keuangan global.

Apabila pembahasan RUU berjalan sesuai rencana, PFII diharapkan menjadi salah satu motor baru pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus memperkuat ketahanan sektor keuangan Indonesia di tengah dinamika ekonomi dunia yang terus berubah.

Ditulis oleh Shidarta

Komentar