Frame Daily, JAKARTA – PT Pertamina (Persero) telah menyelesaikan penataan (business streamlining) terhadap 31 anak usaha sepanjang semester I 2026. Langkah tersebut merupakan bagian dari transformasi berkelanjutan perusahaan untuk memperkuat fokus bisnis inti, meningkatkan tata kelola, serta mendukung ketahanan energi nasional.
Direktur Transformasi dan Keberlanjutan Bisnis PT Pertamina (Persero), Agung Wicaksono, mengatakan program business streamlining juga selaras dengan aspirasi pemerintah dan Danantara dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan badan usaha milik negara.
"Streamlining ini merupakan bagian dari transformasi berkelanjutan Pertamina, yang juga sejalan dengan aspirasi Pemerintah dan Danantara," kata Agung Wicaksono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (5/7). Dikutip dari ANTARA
Fokus Perkuat Bisnis Inti dan Efisiensi
Agung menjelaskan penataan anak usaha menjadi salah satu prioritas strategis perusahaan. Program tersebut dirancang untuk memperkuat fokus pada bisnis inti, meningkatkan daya saing, serta menciptakan nilai tambah yang berkelanjutan bagi perusahaan dan perekonomian nasional.
Menurutnya, Pertamina juga melakukan perampingan struktur grup melalui berbagai aksi korporasi, mulai dari merger, divestasi bisnis noninti, hingga likuidasi entitas dormant atau tidak aktif, terutama di sektor hulu minyak dan gas bumi.
Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat proses pengambilan keputusan, meningkatkan efisiensi operasional, serta memperkuat kualitas tata kelola perusahaan.
"Walaupun entitas hulu migas yang dormant ini selama ini tidak ada pengeluaran baik untuk operasional maupun gaji direksi atau komisaris, namun tetap kami likuidasi sebagai bagian dari upaya merapikan struktur Pertamina Group," ujar Agung.
Transformasi Tak Hanya Sebatas Aksi Korporasi
Agung menegaskan program penataan anak usaha tidak hanya berhenti pada aksi korporasi. Transformasi juga mencakup penguatan keunggulan perusahaan, peningkatan kualitas tata kelola, serta pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Vice President Corporate Communication Pertamina, Muhammad Baron, mengatakan seluruh proses penataan dilakukan dengan mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Menurut Baron, Pertamina juga memastikan manajemen risiko dijalankan secara menyeluruh dan setiap langkah yang diambil mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Libatkan Berbagai Pemangku Kepentingan
Dalam menjalankan program tersebut, Pertamina berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, auditor, Danantara, BP BUMN, instansi pemerintah, lembaga eksternal, hingga serikat pekerja.
Melalui penataan 31 anak usaha ini, Pertamina berharap struktur grup menjadi lebih ramping, adaptif, dan efisien sehingga mampu meningkatkan daya saing perusahaan sekaligus memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat serta mendukung ketahanan energi nasional.
Komentar