Frame Daily, Jakarta – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya. Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri tersebut pada Minggu, 26 Juli 2026.
Kepastian itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam keterangan kepada awak media pada Senin, 27 Juli 2026. Prasetyo hadir bersama jajaran Dewan Gubernur Bank Indonesia saat menyampaikan perkembangan tersebut.
Prasetyo mengatakan Presiden akan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai tindak lanjut atas pengunduran diri Perry Warjiyo. Langkah tersebut dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
Presiden Sampaikan Apresiasi kepada Perry Warjiyo
Prasetyo Hadi menyampaikan Presiden Prabowo memberikan penghargaan atas pengabdian Perry Warjiyo selama memimpin Bank Indonesia.
"Presiden menerima pengunduran diri Bapak Perry Warjiyo disertai ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun memimpin Bank Indonesia," ujar Prasetyo Hadi.
Selama masa kepemimpinannya, Perry Warjiyo berperan dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, mengendalikan inflasi, serta mengawal kebijakan moneter di tengah berbagai tantangan ekonomi global. Bank Indonesia juga memperkuat digitalisasi sistem pembayaran melalui implementasi QRIS dan pengembangan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia.
Destry Damayanti Menjadi Pejabat Sementara
Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia beserta perubahannya, jabatan Gubernur BI untuk sementara dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior.
Dengan demikian, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti akan mengemban tugas sebagai pejabat sementara hingga proses penetapan gubernur definitif selesai sesuai mekanisme yang berlaku.
Prasetyo menegaskan tidak ada kekosongan kepemimpinan di Bank Indonesia karena aturan telah mengatur mekanisme transisi jabatan.
"Kami mewakili pemerintah menyampaikan kepada masyarakat mari kita terus menjalankan tugas sesuai kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Bank Indonesia memiliki peranan menjaga moneter, sementara pemerintah melalui Kementerian Keuangan menjalankan fungsi menjaga fiskal dalam koordinasi yang erat," kata Prasetyo.
Pemerintah Pastikan Stabilitas Moneter Tetap Terjaga
Pemerintah memastikan koordinasi antara Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan akan tetap berjalan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Sinergi kebijakan moneter dan fiskal dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga inflasi, stabilitas nilai tukar rupiah, serta kepercayaan pelaku usaha dan investor terhadap perekonomian Indonesia.
Hingga pengumuman tersebut disampaikan, pemerintah belum mengungkap alasan rinci di balik keputusan Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya. Proses penunjukan Gubernur Bank Indonesia yang baru akan mengikuti tahapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia, termasuk penyampaian calon oleh Presiden kepada DPR untuk memperoleh persetujuan.
Pemerintah berharap proses transisi kepemimpinan di Bank Indonesia berlangsung lancar sehingga pelaksanaan kebijakan moneter tetap berjalan optimal dan memberikan kepastian bagi sektor keuangan maupun dunia usaha.
Komentar