Pemkab Sumenep Tetapkan Status Siaga Kekeringan Antisipasi Krisis Air

Pemkab Sumenep menetapkan status siaga kekeringan selama enam bulan. Sebanyak 76 desa di 19 kecamatan berpotensi terdampak krisis air bersih.

Pemkab Sumenep Tetapkan Status Siaga Kekeringan Antisipasi Krisis Air
Foto ilustrasi : framedaily.id

Pemkab Sumenep Tetapkan Status Siaga Kekeringan Antisipasi Krisis Air Bersih Musim

SUMENEP — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, resmi menetapkan status siaga bencana kekeringan sebagai langkah mempercepat penanganan dampak musim kemarau yang mulai menyebabkan krisis air bersih di sejumlah wilayah.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Sumenep Nomor: 100.3.3.2/185/KEP/013/2026 dan berlaku selama enam bulan ke depan, menyesuaikan perkembangan kondisi di lapangan.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan penetapan status siaga dilakukan agar pemerintah daerah dapat bergerak lebih cepat dalam memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat yang terdampak.

"Penetapan status kekeringan ini juga sebagai langkah awal agar penanganan bisa dilakukan dengan cepat oleh instansi terkait," kata Achmad Fauzi di Sumenep, Sabtu (4/7). Dikutip dari ANTARA

Pemkab Sumenep kini telah berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta organisasi perangkat daerah terkait untuk menyiapkan langkah-langkah mitigasi, termasuk penyaluran bantuan air bersih ke desa-desa yang mengalami kekurangan pasokan.

Selain itu, Bupati juga menginstruksikan seluruh kepala desa agar meningkatkan pemantauan kondisi wilayah masing-masing. Pemerintah desa diminta segera melaporkan apabila mulai terjadi kekeringan yang berdampak pada kebutuhan air bersih maupun aktivitas pertanian.

"Kami meminta para kepala desa lebih cepat menyampaikan laporan apabila ada wilayah yang mengalami kekeringan dan masyarakat mulai kesulitan mendapatkan air bersih," ujarnya.

Menurut Achmad Fauzi, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas prakiraan musim kemarau dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur mengenai kewaspadaan menghadapi musim kemarau 2026.

Berdasarkan lampiran keputusan bupati, sedikitnya 76 desa di 19 kecamatan dipetakan berpotensi mengalami kekeringan dengan kategori kering kritis, kering langka, kering langka terbatas, hingga kering langka kritis.

Melalui penetapan status siaga ini, Pemkab Sumenep berharap distribusi bantuan air bersih, koordinasi lintas instansi, serta langkah mitigasi lainnya dapat dilakukan lebih cepat sehingga dampak musim kemarau terhadap masyarakat dapat diminimalkan.

Ditulis oleh Shidarta

Komentar