Pemkab Bekasi Siapkan Langkah Perbaikan Usai Raih Opini Disclaimer BPK

Pemerintah Kabupaten Bekasi menyusun rencana aksi menindaklanjuti opini disclaimer BPK atas laporan keuangan 2025 melalui perbaikan administrasi dan penguatan tata kelola.

Pemkab Bekasi Siapkan Langkah Perbaikan Usai Raih Opini Disclaimer BPK
Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyusun rencana aksi untuk menindaklanjuti opini disclaimer Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Foto ilustrasi: Frame Daily.

Frame Daily, Kabupaten Bekasi — Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai menyusun langkah strategis untuk menindaklanjuti opini disclaimer yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama seluruh perangkat daerah kini fokus memperbaiki administrasi dan memenuhi seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan.

Ketua TAPD Kabupaten Bekasi yang juga Sekretaris Daerah, Endin Samsudin, mengatakan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) menghadapi kendala yang berbeda dalam penyusunan laporan keuangan. Namun secara umum, masih terdapat sejumlah data dan dokumen yang perlu dilengkapi selama proses pemeriksaan berlangsung.

Pemkab Bekasi Susun Rencana Aksi

Endin menjelaskan pemerintah daerah tengah menyiapkan rencana aksi sebagai pedoman penyelesaian seluruh temuan BPK. Langkah tersebut akan melibatkan seluruh perangkat daerah yang memiliki kewajiban tindak lanjut agar proses perbaikan berjalan sesuai target.

"Kami sedang mengambil langkah bersama perangkat daerah. Mereka yang memiliki tindak lanjut akan kami kumpulkan. Setelah pertemuan dengan perangkat daerah, baru akan disusun timeline atau rencana aksi penyelesaian," ujar Ketua TAPD Kabupaten Bekasi Endin Samsudin, dikutip dari ANTARA, Senin (7/7/2026).

Menurutnya, penyusunan timeline menjadi bagian penting untuk memastikan setiap rekomendasi BPK dapat diselesaikan secara bertahap dan terukur.

Persoalan Hukum Ikut Berdampak

Endin tidak menampik persoalan hukum yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang turut memengaruhi proses administrasi di sejumlah perangkat daerah.

Beberapa OPD terdampak karena proses penanganan perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga pemenuhan dokumen dan administrasi keuangan tidak berjalan secara optimal.

Selain aspek administratif, kondisi tersebut juga berdampak pada psikologis aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam penyusunan laporan keuangan. Meski demikian, pemerintah daerah memastikan proses pemulihan terus dilakukan dengan memperkuat tata kelola sesuai ketentuan yang berlaku.

DPRD Bentuk Pansus LHP BPK

Pemerintah Kabupaten Bekasi juga mengapresiasi langkah DPRD yang membentuk Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK sebagai bentuk pengawasan terhadap tindak lanjut rekomendasi hasil audit.

Keberadaan pansus diharapkan mampu mempercepat penyelesaian seluruh kewajiban pemerintah daerah kepada BPK sekaligus memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan daerah.

Melalui koordinasi antara TAPD, perangkat daerah, dan DPRD, Pemerintah Kabupaten Bekasi menargetkan seluruh rekomendasi BPK dapat ditindaklanjuti sehingga tata kelola keuangan daerah menjadi lebih akuntabel dan transparan pada periode pelaporan berikutnya.

Ditulis oleh Shidarta

Komentar