Frame Daily, Jakarta - Kebijakan baru mengenai pajak UMKM yang akan dipungut melalui platform marketplace mulai Juli 2026 mendapat perhatian serius dari kalangan asosiasi pelaku usaha. Asosiasi UMKM Indonesia (Akumandiri) menilai pemerintah perlu memperkuat sosialisasi dan edukasi agar pelaku usaha memahami mekanisme pemungutan pajak sebelum aturan tersebut diberlakukan. Langkah itu dinilai penting mengingat jutaan UMKM kini mengandalkan perdagangan digital sebagai saluran utama penjualan.
Ketua Umum Akumandiri, Hermawati Setyorinny, mengatakan hingga saat ini masih banyak pelaku usaha yang belum memahami bagaimana mekanisme pajak UMKM melalui marketplace akan diterapkan. Menurutnya, kebijakan baru tersebut memerlukan penjelasan yang rinci agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan anggota asosiasi maupun pelaku usaha yang baru memulai bisnis digital.
"Harus ada sosialisasi dan edukasi. Banyak pelaku UMKM yang belum mengerti bagaimana mekanisme pembayaran pajak maupun teknis kebijakan ini," ujar Hermawati, seperti dikutip dari ANTARA, Senin (29/6/2026).
Rencana penerapan pajak UMKM tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Dalam aturan itu, marketplace ditunjuk sebagai pihak yang memungut PPh Pasal 22 dari pedagang yang berjualan melalui platform digital.
Menurut asosiasi pelaku UMKM, kejelasan implementasi aturan menjadi faktor penting agar pelaksanaan kebijakan berlangsung tanpa menimbulkan keresahan di kalangan pedagang online.
Pemerintah Tunjuk Marketplace sebagai Pemungut Pajak
PMK Nomor 37 Tahun 2025 menetapkan penyelenggara PMSE atau marketplace sebagai pihak yang bertugas memungut, menyetor, sekaligus melaporkan pajak penghasilan atas transaksi pedagang dalam negeri. Skema tersebut dirancang untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus menyesuaikan perkembangan ekonomi digital yang terus bertumbuh.
Data Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan jumlah UMKM di Indonesia mencapai sekitar 65 juta unit usaha dan menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Sebagian besar pelaku usaha kini telah memanfaatkan berbagai platform digital untuk memperluas pasar sehingga regulasi perpajakan berbasis marketplace dinilai akan memiliki dampak yang sangat luas.
Hermawati mengungkapkan masih banyak pertanyaan yang disampaikan anggota Akumandiri mengenai mekanisme teknis kebijakan tersebut. Pelaku usaha ingin mengetahui bagaimana sistem pemungutan dilakukan, bagaimana proses pengkreditan pajak, hingga perlakuan terhadap pedagang yang omzetnya masih berada di bawah batas pengenaan pajak.
Menurutnya, selama ini kewajiban perpajakan berada di bawah otoritas Direktorat Jenderal Pajak, sedangkan marketplace berfungsi sebagai perantara yang mempertemukan penjual dengan pembeli. Perubahan peran marketplace sebagai pemungut pajak membutuhkan penjelasan yang mudah dipahami oleh masyarakat.
Asosiasi Minta Edukasi Menyeluruh
Akumandiri menilai edukasi tidak cukup hanya menyasar pelaku usaha yang telah berkembang. Pelaku UMKM mikro dan kecil yang baru memanfaatkan platform digital juga harus menjadi sasaran utama sosialisasi agar tidak mengalami kesalahan administrasi ketika kebijakan mulai berlaku.
"Kebijakan ini enggak bisa diterapkan tiba-tiba. Dan kami belum memahami teknis penerapan kebijakan ini," kata Hermawati.
Ia juga meminta pemerintah melibatkan penyelenggara marketplace dalam proses edukasi kepada para penjual. Kolaborasi tersebut diyakini akan mempercepat penyebaran informasi sekaligus mengurangi potensi kesalahan pemahaman mengenai kewajiban perpajakan.
Bagi pelaku usaha, penjelasan yang sederhana mengenai prosedur pembayaran, pelaporan, hingga penghitungan pajak menjadi kebutuhan mendesak. Tanpa pendampingan yang memadai, implementasi aturan dikhawatirkan justru memunculkan persepsi negatif terhadap kebijakan perpajakan.
Pelaku UMKM Masih Hadapi Tantangan Ekonomi
Akumandiri mengingatkan kondisi pelaku UMKM saat ini masih menghadapi tekanan ekonomi yang tidak ringan. Pelemahan daya beli masyarakat, meningkatnya biaya produksi, serta ketatnya persaingan di pasar digital menjadi tantangan yang terus dihadapi pelaku usaha.
Dalam situasi tersebut, asosiasi berharap kebijakan pajak UMKM tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga dibarengi pendampingan yang memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi pelaku usaha.
Pengamat perpajakan juga menilai keberhasilan implementasi aturan sangat bergantung pada komunikasi pemerintah kepada masyarakat. Sosialisasi yang dilakukan jauh sebelum kebijakan berlaku dapat meminimalkan kesalahan administrasi sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara sukarela.
Jika seluruh pihak, mulai dari pemerintah, otoritas pajak, marketplace, hingga organisasi pelaku usaha dapat membangun koordinasi yang baik, penerapan mekanisme baru tersebut berpotensi menciptakan sistem perpajakan digital yang lebih tertib, transparan, dan mudah dipahami.
Komentar