Frame Daily, Sidoarjo – Satuan Reserse Kriminal (Satres) PPA dan PPO Polresta Sidoarjo berhasil meringkus seorang oknum tenaga pendidik berinisial U.J.F (30) atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Aksi bejat pelaku tersebut dilakukan di lingkungan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo melalui Kasatres PPA dan PPO, Kompol Rohmawati Lailah, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka didasarkan pada Laporan Polisi tertanggal 25 Maret 2026. Korban diketahui merupakan seorang santriwati berinisial Z.M.P yang masih berusia 11 tahun dan berstatus sebagai pelajar asal Kecamatan Waru, Sidoarjo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tindakan asusila tersebut tidak hanya terjadi sekali, melainkan sudah berulang kali dilakukan oleh tersangka dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir.
"Kejadian pencabulan dan persetubuhan ini diduga telah terjadi sebanyak tujuh kali dalam rentang waktu antara bulan September hingga Desember tahun 2025 lalu. Adapun tempat kejadian perkara (TKP) seluruhnya dilakukan di lantai dua gudang pondok pesantren tempat tersangka mengajar," ujar Kompol Rohmawati Lailah dalam keterangan resminya, Kamis (9/7/2026).
Kronologi Kejadian dan Modus Pelaku
Mengenai kronologi kejadian, peristiwa kelam ini bermula saat korban bersama rekan-rekannya diperintahkan untuk membersihkan mushala pondok pesantren. Di tengah aktivitas tersebut, pelaku U.J.F memanggil korban secara khusus dan menyuruhnya untuk membersihkan area gudang yang berada di lantai dua sendirian.
Tanpa rasa curiga, korban menuruti perintah tersebut. Namun sesampainya di dalam gudang, pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya dengan membujuk serta memaksa korban melakukan perbuatan tidak senonoh. Pelaku bahkan sempat melontarkan tipu muslihat dengan mengiming-imingi korban agar menjadi pintar serta memberikan sejumlah uang.
Meski korban sempat menolak, tersangka yang buta oleh hawa nafsu tetap memaksa korban secara fisik. Korban yang masih belia tak berdaya melawan tekanan psikologis, terlebih saat teringat petuah dari pengasuh pondok (Pak Yai) bahwa santri yang tidak patuh di lingkungan pesantren hidupnya akan mengalami kesusahan.
Setelah melakukan tindakan persetubuhan, pelaku kemudian mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.
"Tersangka sempat mengancam korban dengan kalimat, 'kamu jangan bilang siapa-siapa kalau tak giniin'. Bahkan pelaku juga melontarkan janji palsu akan terus melakukan hal serupa hingga korban dewasa dan menjadikannya istri kedua," tambah Kompol Rohmawati.
Ancaman Hukuman Berlapis
Kasus ini akhirnya terungkap setelah pihak keluarga korban berani melaporkan penderitaannya, yang kemudian ditindaklanjuti secara cepat oleh Unit PPA-PPO Satreskrim Polresta Sidoarjo. Petugas bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap U.J.F di wilayah Sidoarjo tanpa perlawanan berarti. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu setel pakaian milik korban.
Atas perbuatannya yang mencoreng dunia pendidikan, tersangka kini resmi mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis yang sangat berat.
Tersangka dibidik dengan Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 473 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 418 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencabulan terhadap anak di bawah pengawasan atau bimbingannya.
Mengingat status tersangka sebagai tenaga pendidik yang seharusnya melindungi korban, ancaman hukuman pidana penjara yang dijatuhkan maksimal adalah 12 tahun kurungan penjara.
Komentar